hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Impor Buku Bebas PPN

Impor/penyerahan Buku kena PPN gak sih ?, itu yg dipertanyakan saudara saya yang bekerja di salah satu Perguruan Tinggi, ketika tempatnya bekerja melakukan impor atas buku dari India.

Atas pertanyaan itu saya tertarik untuk membuka beberapa peraturan tentang impor buku ini, mari kita bahas satu persatu.

Menurut PP No 38 tahun 2003 dijelaskan bahwa atas impor dan penyerahan Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak dikenakan PPN.

Apakah wajib minta Surat Keterangan bebas Pajak atas impor/penyerahan buku tersebut ?Menurut KMK No. 370/KMK.03/2003 Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Nah yang sering jadi pertanyaan adalah apa sih batasan buku yang dibebaskan PPN tersebut ?

Batasan buku yg atas impor/penyerahannya tidak kena PPN (KMK no.353/KMK.03/2001)

1. Buku-buku pelajaran umum


Definisi Buku pelajaran Umum
Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi / Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan,Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.

Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum adalah:
a. buku hiburan;
b. buku roman populer;
c. buku sulap;
d. buku iklan;
e. buku promosi suatu usaha;
f. buku katalog diluar keperluan pendidikan;
g. buku karikatur;
h. buku horoskop;
i. buku horor;
j. buku komik;
k. buku reproduksi lukisan.
Buku-buku diatas dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.Menurut SE - 28/PJ.51/2002, pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengesahan terhadap buku-buku yang dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran umum adalah Kepala Pusat Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.


2. Kitab Suci adalah:
a. Kitab Suci Agama Islam meliputi Kitab Suci Al-qur'an, termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian dan Jus Amma;
b. Kitab Suci Agama Kristen Protestan meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
c. Kitab suci Agama Katolik meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
d. Kitab suci Agama Hindu meliputi Kitab Suci Weda, Smerti dan Sruti, Upanisad, Hitihasa, Purnama termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
e. Kitab suci Agama Budha meliputi Kitab Suci Tripitaka termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
f. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.

3. Buku Pelajaran Agama
Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.

Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama adalah:
a. buku hiburan;
b. buku roman populer;
c. buku karikatur;
d. buku komik;
e. buku reproduksi lukisan.
Buku-buku diatas dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.

Read More......

ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN

Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran bagi Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu atas penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final.
Tetapi ada dasar penghitungan bagi Wajib Pajak tertentu :

1. Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)

2. Wajib Pajak BUMN dan BUMD, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak bersangkutan yang telah disahkan RUPS dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

3. Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeriuntuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).


Read More......

Tarif PPh Badan Tahun Pajak 2009

Untuk Tahun Pajak 2009 ada beberapa tarif untuk menghitung Pajak Terhutang, yaitu :

a. Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b
Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar 28%.
PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak.

Contoh:
Jumlah peredaran bruto dalam tahun pajak 2009 Rp 54.000.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak 2009 Rp 4.000.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang = 28% x Rp 4.000.000.000
= Rp 1.120.000.000

b. Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b)
Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Wajib Pajak tersebut dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak.

Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak 2009 Rp 1.250.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang = (28% - 5%) x Rp1.250.000.000
= Rp 287.500.000.
Lihat : Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

c. Tarif PPh Pasal 31E
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

1) Jika peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut:
PPh terutang = 50% X 28% X seluruh Penghasilan Kena Pajak

2) Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut:
PPh Terutang =(50% X 28%) X Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 28% X Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu:
(Rp 4.800.000.000 / Peredaran bruto) X Penghasilan Kena Pajak

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas yaitu Penghasilan Kena Pajak - Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas.

Contoh 1):
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 4.500.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000.

Penghitungan pajak yang terutang yaitu seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp 4.800.000.000.
Pajak Penghasilan yang terutang = 50% x 28% x Rp 500.000.000
= Rp 70.000.000

Contoh 2):
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

 Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
= (Rp 4.800.000.000 : Rp 30.000.000.000) x Rp 3.000.000.000
= Rp 480.000.000

 Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
= Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000

 Pajak Penghasilan yang terutang
= (50%x 28% x Rp480.000.000) + (28% x Rp2.520.000.000)
= Rp 67.200.000 + Rp 705.600.000
= Rp772.800.000

Catatan: Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Read More......

Berita Positif Hari Ini

1. Tjiptardjo gantikan Darmin Nasution.
Apa positifnya ? Pertama Pak Tjip memang kapabel, dia yang mengangkat kasus Asian Agri, jadi untuk reformasi perpajakan diyakini masih akan diteruskan oleh beliau. Kedua, beliau ini berasal dari aparat pajak sendiri, sehingga regenerasi di DJP bisa berjalan dan meyakinkan aparatnya bahawa mereka pun bisa menjadi Direjen Pajak.

2. KPK dan Australia Teken Kerja Sama Pengembalian Aset
Ini sangat menguntungkan Indonesia, karena banyak koruptor yang melarikan diri ke Australia, dan selama ini para koruptor tersebut tidak dapat ditangkap dan asetnya juga tidak bisa disita. Semoga dengan perjanjian ini hal tersebut tidak terjadi lagi, sehingga para koruptor tersebut dapat ditangkap.

3. Polisi bekuk pembobol ATM
walaupun saya jarang menggunakan ATM, tapi saya seneng juga denger kabar ini.

4. Produsen BlackBerry Diancam Penjara 5 Tahun.
Departemen perdagangan akan menjatuhkan hukuman denda Rp 2 miliar atau pidana penjara 5 tahun terhadap produsen blackBerry, jika tidak mendirikan enam service centre di kota besar di Indonesia hingga 21 Agustus 2009.
Bravo Dept Perdagangan, saya heran, apa sih susahnya bikin service centre di sini, kenapa harus di Singapur ? Langkah Depdag saya dukung 100%





Read More......

PPh Pasal 26(4)




Menurut UU PPh No. 36 tahun 2008, pada Pasal 26 ayat 4 menyatakan bahwa : “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

Contoh:
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009 Rp17.500.000.000,00
Pajak Penghasilan : 28% x Rp17.500.000.000,00 = Rp 4.900.000.000,00 (-) -----------------------------Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp12.600.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26(4) yang terutang 20% x Rp12.600.000.000 = Rp 2.520.000.000,00

Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.


Menurut Peraturan menteri Keuangan nomor : 257/PMK.03/2008, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26(4) apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut :
a. penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannnya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan;
c. penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut;
d. dan tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.

Dalam hal persyaratan diatas tidak lagi dipenuhi, penghasilan sebesar Rp. 12,6 milyar ditetapkan sebagai Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan atas BUT bersangkutan, terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tersebut dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apakah PPh pasal 26(4) ini termasuk kedalam kelompok Withholding tax yang mempunyai kewajiban per masa atau tahunan ?
Jika dilihat dari esensinya bahwa PPh pasal 26(4) ini akan timbul setelah diketahui Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak dari BUT yang bersangkutan, atau dengan kata lain diketahui setelah BUT ybs memasukkan SPT tahunannya, jadi kewajiban ini akan timbul tahunan.
Sementara itu menurut PMK nomor 184/PMK.03/2007 pada pasal 2 ayat 6 menyatakan bahwa : “PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”, atau mempunyai kewajiban per masa.




Read More......

detikcom : Pinjaman Asing untuk BLT Berbunga Tinggi, Perberat APBN

title : Pinjaman Asing untuk BLT Berbunga Tinggi, Perberat APBN
summary : Sumber dana BLT terus dipermasalahkan sejumlah kalangan. Sebab uang tunai yang dibagikan secara langsung ke masyarakat ternyata berasal dari pinjaman asing dan Surat Utang Negara (SUN), yang akhirnya membebani APBN. (read more)

Read More......

detikcom : Vietnam akan Beli Peralatan Militer dari RI

title : Vietnam akan Beli Peralatan Militer dari RI
summary : Pemerintah Vietnam akan membeli peralatan militer dari pemerintah Indonesia. Selain membahas tentang alutsista, kedua negara akan bertemu membahas permasalahan perbatasan berkaitan dengan illegal fishing. (read more)

Read More......

Black Berry

Numpang ngimel ... NYUWUN SEWU.
Monggo dipun renungkan, mungkin saya banyak salah ... mohon dipermaaf jika memang banyak salah!.

Back to topic :

Kita sering mendengar adanya BB=Black Berry ... yang sudah merambah ke para pengguna komunikasi , konon kabarnya begitu menarik feature nya dan multi fucntion aplicable ... ini kata para penggunanya,

Namun dibalik kemanfaatan itu cara perolehannya katanya tidak melalui agen/distributornya .... karena memang juga katanya di Indonesia tidak ada agen/distributornya alias BM=Black Market , kalau masyarakat pengguna sih akan memburunya bila merkea punya kemampuan secara financial untuk membelinya karena timbang2 kemanfaatnya tersebut.

Sekilas sih nggak ada masalah bagi pengguna dan agen/distributor gelap, karena hukum permintaan dan penawarannya bisa terpenuhi, its ok. Urusan selesai.

Tapi bagi fiskus .. mestinya ini harus dipandang dari sisi lain .... tentunya sisi perpajakannya. Bilamana semua itu melalui BM ... , hal ini akan mengurangi potensi penerimaan pajak atas transaksi barang tersebut. Jika ini tidak dipedulikan sih ya fine2 saja bagi para penggunanya, dan tentu penggalian potensi juga akan tidak ada.

Atas cerita diatas .... potensi pajak apa sih yang hilang / tidak masuk ke penerimaan negara , mari kita melihat bersama :
Bahwa atas konsumsi yg sudah melalui proses produksi / distrubusi dsl. hal ini sisi fiskus pasti sudah tahu bahwa ada value added ... dan atas itu mustinya harus ada PPN yang harus dibayar oleh konsumen melalui agen / distributornya. Namun karena melalui Black Market ... potensi PPN ini hilang ... apakah fiskus/negara akan tinggal diam ????, belum lagi jika BB tersebut termasuk dalam kriteria Barang Mewah tentunya akan terhutang PPn BM.
Jika asumsi penggunanya mencapai 500.000 pengguna, harga per BB = 3 Juta, tentu bisa dihitung berapa PPN-nya.
Peredaran Omzetnya nya saja kira = 1,5 T artinya PPN yang mesti masuk ke Kas Negara adalah sebesar Rp. 150 M, apalagi jika itu ada PPn BM rate 20% saja, maka PPn BM yg juga harus masuk ke Kas Negara adalah sebesar Rp. 300 M

Itu sisi PPN dan PPn BM saja loh, belum PPh Badan, PPh 21 dan PPh lainnya jika ada.

Apakah kita biarkan hal seperti ini ... jika jawaban nya YA, yah nggak usah repot untuk menggali potensi penerimaan pajak.

Jika jawabannya tidak , maka ..... pertanyaan selanjutnya adalah :
Bagaimana caranya???

Yg terdengar selama ini bahwa BB tersebut melalui BM ... semuanya harus juga melalui regristasi ke Provider Celular Phone ... "IxxxxxT" yg paling gencar dalam hal ini , dan mungkin "TxxxxxxxL".
Tentu dong DJP punya kewenangan untuk intervensi dalam hal ini dalam segi penerimaan negara di sektor pajak.

Estimasi diatas bisa saja suja dilakukan oleh DJP, tapi jika belum ... monggo berburu penerimaan pajak dalam bisnis ini ... lumayan kannnn, sekitar 500M "hanya itung2 kosong ... barang kali??"

BUT Agen/Distributor BB ???
Saya sendiri nggak punya loh ... barang kali nemu BB yg jatuh dijalanan , kena PPN dan PPn BM nggak ya ???

»» Salam ««

Penulis "Pegs"





Read More......

Kekayaan Prabowo Jadi 1,57 triliun

"Setelah diklarifikasi Tim Verifikasi Laporan harta kekayaan penyelenggara negara, jumlah harta kekayaan calon wakil presiden Prabowo Subianto turun menjadi Rp. 1,57 triliun" , begitu salah satu bunyi berita di koran tempo hari ini. Luar biasa itu yang pertama ada di benak saya begitu membaca berita di atas, kalo uang sebanyak itu ditukar menjadi uang recehan Rp. 500, dan ditumpuk keatas, maka akan ada tumpukan setinggi 6.280 km, wah sampe mana ya tingginya itu.

tapi saya bukan mau bahas tumpukan yang jauh lebih tinggi sari gunung itu, saya mau bahas laporan kekayaan yang disampaikan oleh para capres dan cawapres, ataupun laporan kekayaan yang disampaikan oleh para penyelenggara negara lainnya.
Dengan begitu kayanya para penyelenggara negara di negri kita ini, dan sudah dipubikasikannya laporan tersebut, maka ini adalah salah satu potensi pajak yang seharusnya bisa digali oleh pihak pajak.

Pihak pajak tidak perlu repot-repot lagi, tinggal membandingkan harta kekayaan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan nya dengan Laporan Kekayaan yang dilaporkan ke KPK tersebut, jika ada selisih, maka ada potensi pajak yang masih bisa digali lebih lanjut.

Pertanyaannya, siapa yang mau menggali potensi tersebut.................




Read More......

Sekolah gak kena pajak

Pihak pajak baru saja mengeluarkan aturan PMK - 80 th 2009 tg Sisa lebih yang diperoleh yang dikecualikan dari Objek PPh, dalam aturan ini disebutkan bahwa Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

coba kita bahas satu-satu.
1. Pengertian Sisa Lebih intinya adalah penerimaan yang sudah dikurangi dengan biaya operasional.
2. Pengertian badannya adalah Badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
3. Sisa lebih tersebut ditanamkan pada sarana dan prasarana apa saja ?
a. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut.


b. Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan.
c. Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkunagn/lokasi lembaga pendidikan formal.

wah kalau dilihat dari penggunaan sisa dana tersebut, maka aturan ini merupakan fasilitas pajak yang sangat longgar, kenapa ? karena salah satunya disebutkan bahwa untuk sarana dan prasaran kantor pun dapat dianggap sebagai penggunaan sisa lebih tersebut, padahal salah satu biaya operasional adalah digunakan untuk sarana dan prasarana kantor, apakah hal ini tidak akan tumpang tindih dengan laporan biaya operasional badan tersebut ?
kita lihat nanti aja lah..

Read More......

Peluang Jadi Konsultan Pajak

DJP mengeluarkan aturan nomor Kep-64 tahun 2009 tentang Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak, dimana dalam Kep tersebut pihak pajak mencabut Izin 150 Konsultan pajak yang sudah meninggal dan yang sudah berumur 70 tahun.
Ini bisa jadi peluang bagi para praktisi pajak untuk membuka kantor konsultan pajak.

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. bertempat tinggal di Indonesia;
3. memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
8. bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
9. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;


Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
Surat Permohonan harus dilampiri dengan:
a. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;
b. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
g. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
h. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
i. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar
j. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia


Read More......

NPWP sebagai kartu diskon

Ada yg menarik dari SE-46/PJ/2009 Tentang Pemberian Diskon Bagi Pemilik Kartu NPWP, aturan yg baru dibuat oleh DJP, bahwa DJP tidak bekerja sama dengan pihak manapun yang memberikan diskon jika menunjukkan kartu NPWP nya.
Yang menarik adalah bahwa sudah ada (banyak mungkin) perusahaan yang memberikan diskon ke pelanggannya dengan menunjukkan kartu NPWP, saya sih belum tahu perusahaan mana saja yang telah memberikan diskon tersebut, tapi kalau memang ada ini merupakan suatu penghargaan dari perusahaan tersebut ke para pembayar pajak, ini hal yang sangat positif, karena selama ini pembayar pajak selalu menanyakan apa imbal balik secara langsung dari pajak yang telah dibayarnya, nah mungkin dengan pemberian diskon ini merupakan salah satu imbal baliknya tersebut.

Dan jika semakin banyak perusahaan yang memberikan diskon tersebut, maka mungkin akan semakin menarik bagi pembayar pajak untuk membuat NPWP, dan juga mungkin nanti akan ada imbal balik yang lain selain pemberian diskon tersebut, mungkin dengan menunjukkan kartu NPWP, maka untuk pembayaran sekolah dapat potongan atau yang lain-lain
seemoga..




Read More......

Tarif Turun 50%

Untuk tahun pajak 2009 ini ada satu lagi fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung Usaha Kecil dan Menengah, yaitu berupa pengurangan tarif sebesar 50%. Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas ini, yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000(lima puluh miliar rupiah.)yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

waduh bahasa diatas gak jelas ya, jadi untuk jelasnya gini, kalau omzet di tahun 2009 adalah dibawah 4,8 milyar, maka seluruh Penghasilan Kena Pajaknya mendapat pengurangan tarif, tapi jika omzetnya diatas 4,8 milyar dan dibawah 50 milyar, maka PKP yg mendapat pengurangan tarif adalah sebesar perbandingan antara 4,8 milyar dengan omzetnya tersebut. wah makin gak jelas aja ya...

untuk jelasnya lagi langsung dikasih contoh aja lah..

Contoh 1.
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00-Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang = Rp 772.800.000,00



Read More......

Berita Positif Hari Ini

Gila susah bener nyari berita yang positif untuk hari ini, jadi apa yang ada ajalah dimasukin.
1. Surabaya - Madura akhirnya tersambung.
luar biasa, ini menjadi jembatan terpanjang di ASEAN dengan panjang 5.438 meter, semoga bisa mendatangkan manfaat bagi perkembangan pulau Madura.
2. Inggris menang 2-1 atas ukraina. positifnya dimana ya ? terserahlah yg penting Inggris menang....
3. belum ketemu lagi...masih dicari...




Read More......

Daftar Lokasi Drop Box

Bagi yang ingin menyampaikan SPT Tahunannya lewat Drop Box, dapat melihat lokasinya disini.




Read More......

PPh Pasal 29

DJP baru mengeluarkan Surat Edaran no. SE-35/PJ/2009 Tentang Penegasan Mengenai Batas Waktu Penyampaian dan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Terutang Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dimana dalam SE itu disebutkan bahwa : Pelunasan kekurangan pembayaran pajak penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan, harus dilakukan sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Dalam SE ini tidak disebutkan secara pasti tanggal berapa batas akhir pembayaran kekurangan tersebut, hanya menyebutkan sebelum lapor SPT Tahunan harus bayar dulu, kalo dengan aturan yg dulu, batas akhir pembayarannya adalah tanggal 25 Maret, nah sekarang tidak disebutkan lagi. Ini akan menimbulkan beberapa masalah dalam pelaksanaannya dilapangan.

Misal saya kasih contoh :
- Sugeng melaporkan SPT Tahunan tanggal 25 maret 2009, dan melakukan pembayaran tanggal 26 Maret 2009
- sedangkan Beny melaporkan SPT Tahunan tanggal 31 Maret dan melakukan pembayarn tanggal 28 Maret 2009.
kalo kita lihat, Sugeng bayar tgl 26 Maret, sedangkan Beny tgl 28 maret, sebenarnya Sugeng lebih dulu bayar dari beny, tapi apakah nanti Sugeng akan mendapat surat tagihan atas keterlambatan pembayarannya ??

kemudian bagaimana dengan SPT Tahunan PPh pasal 21, apakah pembayarannya mengikuti jangka waktu seperti SPT PPh OP atau badan ??

jawabannya ..... tunggu tanggal maennya hehehe...

Read More......

e-Filing

Apa itu e-Filing ? e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time.

Kenapa e-filing ini diperlukan, karena antara lain :
1. Dibutuhkan waktu yang lama untuk merekam data SPT di Kantor Pelayanan Pajak, khususnya data lampiran SPT
2. Sering terjadi kesalahan pada saat perekaman data, sehingga data yang dituangkan WP dalam SPT tidak sama dengan data yang ada pada DJP
3. Perekaman data SPT membutuhkan sumber daya manusia yang banyak
4. Sering terjadi kesalahan dalam pengisian dan penghitungan SPT
5. Input data sangat banyak sehingga proses pembuatan SPT lama
6. Pemborosan Kertas
7. Pemborosan tempat untuk menyimpan dokumen SPT
8. Bila terjadi kehilangan data mis. Kebakaran tidak ada backup data
9. Jarak dan Waktu
10.Memperlambat pelayanan lainnya

Langkah yang harus dilakukan untuk dapat e-Filing adalah sebagai berikut :
1. Minta e-FIN ke KPP
2. Daftar ke ASP
3. Install Digital Certificate
4. Install Aplikasi
5. Input SPT
6. Kirim SPT
7. Kirim induk SPT ke KPP

Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik(eFiling)

Tata cara Penerbitan e-FIN
1. Wajib Pajak Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa lampiran :
a. Fotocopy NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar dan,
b. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
2. Paling lama 2(dua) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak
3. Dalam hal eFIN hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat :
Menunjukan NPWP asli atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

PENYEDIA JASA APLIKASI (APPLICATION SERVICE PROVIDER)
Adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke DJP

DAFTAR ASP :
www.layananpajak.com
www.laporpajak.com
www.pajakku.com
www.spt.co.id
www.setorpajak.com
www.onlinepajak.com
www.pajakmandiri.com
www.taxreport.web.id

SERTIFIKAT (DIGITAL CERTIFICATE)
Alat yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses e-Filing melalui suatu ASP ke DJP

KEWAJIBAN SETELAH PROSES E-FILING
1. Mencetak dan Menandatangani induk Surat Pemberitahuan (SPT)
2. Menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak(SSP) bila ada dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar, paling lama:
- 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan
- 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian
3. Apabila WP tidak menyampaiankan induk SPT dan Lampirannya sesuai batas waktu yang ditentukan maka, WP dianggap tidak menyampaikan SPT.



Read More......

Pelaksanaan UU PPh 2008

Ada banyak perubahan yang harus diperhatikan setelah berlakunya UU PPh tahun 2008, beberapa yang saya catat antara lain :
1. Aturan Fiskal LN
- WP OP DN yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN wajib membayar PPh.
- Besarnya Pajak Penghasilan: Rp2.500.000 (pesawat udara)dan Rp1.000.000 (angkutan laut).
- Yg dikecualikan bayar fiskal ada 13.
- PPh yang dibayar merupakan angsuran (dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah memiliki NPWP).

2. Jenis Jasa Lain
- Imbalan sehubungan dengan jasa lain dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
- Ditetapkan 27 jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23.
- Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%.

3.Amortisasi bidang usaha tertentu
- Amortisasi untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial.
- Bidang usaha tertentu:
a. Kehutanan (hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
b. Perkebunan tanaman keras (berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
c. Peternakan (berproduksi berkali-kali, dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun).

4. Penyusutan bidang usaha tertentu

- Penyusutan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat.
- Bidang usaha tertentu:
a. Kehutanan (hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
b. Perkebunan tanaman keras (berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
c. Peternakan (berproduksi berkali-kali, dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun).
- Harta berwujud:
a. Kehutanan meliputi tanaman kehutanan, kayu.
b. Perkebunan tanaman keras meliputi tanaman keras.
c. Peternakan meliputi ternak termasuk ternak sapi pejantan.
- Penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial (penjualan).
- Pengeluaran termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit (tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja).

5. Biaya jabatan atau biaya pensiun
- Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
- Biaya pensiun yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp2.400.000 setahun atau Rp200.000 sebulan.


Read More......

Lapor SPT dimana saja...

Karena penambahan NPWP yang sangat banyak, sekarang jumlah WP terdaftar ada 12,8 juta, maka diperkirakan terjadi antrian yang sangat panjang pada saat pelaporan SPT Tahunan, maka pihak pajak mencoba untuk melakukan beberapa perubahan dalam pelaporan SPT tahun ini, perubahan tersebut antara lain :
1. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT nya di semua kantor pajak, jadi kita tidak harus melapor di KPP dimana kita terdaftar, tapi kita bisa memilih KPP yang mungkin dekat dengan tempat tinggal kita, atau mungkin kita pilih KPP yang memiliki WP yang tidak begitu banyak supaya tidak terlalu lama mengantri, KPP yang memiliki WP tidak banyak antara lain, KPP WP Besar, KPP di Kanwil Khusus dan KPP Madya.


2. Pada saat kita akan melaporkan SPT, maka pihak pajak tidak akan melakukan penelitian dulu, jadi setiap SPT yang dilaporkan harus diterima oleh pihak pajak. Untuk itu, maka kita hanya diharuskan memasukkan SPT ke dalam amplop yang dilengkapi dengan keterangan : Nama Wajib Pajak, NPWP,Tahun Pajak,Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar, Nomor Telepon. Dan kalaupun kita tidak membawa amplop, maka pihak pajak juga telah menyediakannya, enak banget...
3. Jika kita sudah memasukkan SPT ke dalam amplop, maka SPT kita tersebut juga dapat dimasukkan ke Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box di mana saja.
4. Untuk Drop Box akan diletakkan di tempat yang dianggap strategis, seperti pusat perbelanjaan, pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lain. Dan nanti akan ada pengumuman dimana saja Drop Box ini ditempatkan. Jadi nanti WP bisa melaporkan SPT sambil belanja di mall. Jika boleh kita pinjam istilah Bondan, wah mak nyuuss..




Read More......

Drop Box SPT Tahunan

Untuk tahun ini pelaporan SPT Tahunan batas akhirnya dibedakan jadi 2, untuk WP OP batas akhir pelaporan SPT Tahunan tetap 31 Maret 2009, tapi untuk WP Badan mundur menjadi 30 April 2009. Hal ini dimaksudkan agar WP Badan dapat lebih lama menyispkan SPT nya, dan juga agar pada saat pelaporan tidak terjadi penumpukan pada akhir Maret.

Cara lain yang akan digunakan oleh DJP untuk memudahkan WP dan mengurangi antrean pada saat pelaporan itu adalah dengan akan diadakannya Drop Box. Drop Box ini adalah kotak yg bisa digunakan untuk meletakkan SPT Tahunan kita, dan drop box ini akan diletakkan di tempat-tempat yang strategis, seperti di mall atau pusat perbelanjaan.

Untuk mekanisme pelaksanaannya yang pasti memang belum dikeluarkan oleh DJP, tapi perkiraannya kita hanya membuat SPT yang telah benar dan lengkap, kemudian dimasukkan ke dalam amplop yang bertuliskan Nama WP, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT (KB/LB/N) dan Nomor telepon, kemudian amplop tersebut kita masukkan ke dalam Drop Box.

Jika ini memang benar akan diadakan, maka ini adalah satu langkah terobosan yang sangat baik yang dilakukan DJP, karena sangat memudahkan WP, bisa jadi WP memasukkan pelaporan SPT sambil jalan-jal di mall...


Read More......

PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI

Bagi yg mau lebih jelas mengenai Fiskal Luar Negeri, ini ada pengumuman dari DJP mengenai Fiskal Luar Negeri.






Read More......