Pelaksanaan UU PPh 2008
Ada banyak perubahan yang harus diperhatikan setelah berlakunya UU PPh tahun 2008, beberapa yang saya catat antara lain :
1. Aturan Fiskal LN
- WP OP DN yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN wajib membayar PPh.
- Besarnya Pajak Penghasilan: Rp2.500.000 (pesawat udara)dan Rp1.000.000 (angkutan laut).
- Yg dikecualikan bayar fiskal ada 13.
- PPh yang dibayar merupakan angsuran (dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah memiliki NPWP).
2. Jenis Jasa Lain
- Imbalan sehubungan dengan jasa lain dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
- Ditetapkan 27 jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23.
- Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%.
3.Amortisasi bidang usaha tertentu
- Amortisasi untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial.
- Bidang usaha tertentu:
a. Kehutanan (hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
b. Perkebunan tanaman keras (berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
c. Peternakan (berproduksi berkali-kali, dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun).
4. Penyusutan bidang usaha tertentu
- Penyusutan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat.
- Bidang usaha tertentu:
a. Kehutanan (hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
b. Perkebunan tanaman keras (berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
c. Peternakan (berproduksi berkali-kali, dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun).
- Harta berwujud:
a. Kehutanan meliputi tanaman kehutanan, kayu.
b. Perkebunan tanaman keras meliputi tanaman keras.
c. Peternakan meliputi ternak termasuk ternak sapi pejantan.
- Penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial (penjualan).
- Pengeluaran termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit (tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja).
5. Biaya jabatan atau biaya pensiun
- Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
- Biaya pensiun yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp2.400.000 setahun atau Rp200.000 sebulan.
2 comments:
Mas, numpang tanya.... saya mau lapor SPT 2008. Pertanyaan nya: apakah UU no. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat ataus UU no 7 tahun 1983 ttg PPH sudah berlaku atau belum ya??
Seperti PTKP dari 13,2 jt menjadi 15,84jt??
Lalu, PKPnya 5% x 50jt dst..bukan 5% x 25 jt seperti dulu??
Makasih ya Mas......
-D-
sudah berlaku, tapi untuk perhitungan pajak tahun 2009, sedangkan untuk tahun 2008 masih menggunakan aturan yg lama, makasih
Post a Comment