hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

SSP Gabungan

Pada dasarnya satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dapat:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir; dan/atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selain yang pada huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu meliputi :
a. Wajib Pajak usaha kecil;atau
b. Wajib Pajak di daerah tertentu.

Wajib Pajak usaha kecil terdiri dari
o Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas; atau
o Wajib Pajak badan.

Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).

Wajib Pajak di daerah tertentu adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria tertentu yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa.

Read More......

Film itu harus bayar royalti gak?

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
* penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
* penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
* penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi
5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

atas penghasilan royalti :

1. yang diterima oleh WP dalam negeri wajib dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
2. yang diterima oleh WP luar negeri, tidak termasuk BUT, wajib dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% (atau menurut tax treaty/P3B) dari jumlah bruto. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan royalti, harus meyakini hal-hal sebagai berikut :
a. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dari negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, dan
b.Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B


Apakah Pemanfaatan hasil karya sinematografi termasuk dalam pengertian royalti ?
Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi:
a. dengan pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari;
b. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya,dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu;
c. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop; atau
d. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam :
1. huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian royalti.
2. huruf b dan huruf c, termasuk dalam pengertian royalti. DPP untuk huruf b sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta, sedangkan DPP untuk huruf c sebesar 10% dari bagi hasil



Read More......

Gayus lagi gayus lagi

Gilaaa.. sudah lama banget gak nulis lagi
bukan apa-apa karena memang keadaan sedang tidak memungkinkan untuk membahas tentang peraturan pajak, padahal sekarang lagi rame-ramenya orang bahas tentang pajak.
DJP sekarang jadi kayak pesakitan, apapun yang diperbuat, yang dilihat pasti hanya sisi negatifnya saja, wajar emang sifat dasar manusia memang begitu.
Tapi coba kita lihat sisi positifnya, sekarang sudah keluar beberapa peraturan baru yang sangat mendukung perusahaan untuk melakukan usahanya, seperti

Peraturan pemerintah nomor 93 tahun 2010, yaitu yang membolehkan perusahaan untuk membiayakan sumbangan yang dilakukan perusahaan, sumbangan tersebut dapat berupa sumbangan untuk bencana sosial, untuk pendidikan, kegiatan sosial budaya, olahraga, penelitian dan riset. Selama ini setiap sumbangan yang dilakukan perusahaan tidak dapat dibiayakan, diharapkan dengan PP ini sumbangsih masyarakat untuk kegiatan sosial akan semakin meningkat.

Ada juga Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2010 tentang cost recovery, dalam PP ini mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak karya, jadi pada intinya PP ini hanya mengatur hal-hal yang belum diatur dalam kontrak kerjasama. Apa saja yg diatur ? PP ini mengatur Biaya apa saja yang dapat masuk cost recovery, penghasilan apa saja yang dikenakan pajak, termasuk uplift dan pengalihan participating interest, besaran bagian negara harus tetap walaupun ada perubahan bentuk hukum maupun domisili kontraktornya, dan banyak lagi .

Loh kok gayusnya mana, gak sesuai dengan judul nih.. berhubung sudah malam, masalah gayus dibahas lain waktu dulu ..

Read More......