hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Free Duty Shopp


Read More......

Gayus lagi gayus lagi

Gilaaa.. sudah lama banget gak nulis lagi
bukan apa-apa karena memang keadaan sedang tidak memungkinkan untuk membahas tentang peraturan pajak, padahal sekarang lagi rame-ramenya orang bahas tentang pajak.
DJP sekarang jadi kayak pesakitan, apapun yang diperbuat, yang dilihat pasti hanya sisi negatifnya saja, wajar emang sifat dasar manusia memang begitu.
Tapi coba kita lihat sisi positifnya, sekarang sudah keluar beberapa peraturan baru yang sangat mendukung perusahaan untuk melakukan usahanya, seperti

Peraturan pemerintah nomor 93 tahun 2010, yaitu yang membolehkan perusahaan untuk membiayakan sumbangan yang dilakukan perusahaan, sumbangan tersebut dapat berupa sumbangan untuk bencana sosial, untuk pendidikan, kegiatan sosial budaya, olahraga, penelitian dan riset. Selama ini setiap sumbangan yang dilakukan perusahaan tidak dapat dibiayakan, diharapkan dengan PP ini sumbangsih masyarakat untuk kegiatan sosial akan semakin meningkat.

Ada juga Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2010 tentang cost recovery, dalam PP ini mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak karya, jadi pada intinya PP ini hanya mengatur hal-hal yang belum diatur dalam kontrak kerjasama. Apa saja yg diatur ? PP ini mengatur Biaya apa saja yang dapat masuk cost recovery, penghasilan apa saja yang dikenakan pajak, termasuk uplift dan pengalihan participating interest, besaran bagian negara harus tetap walaupun ada perubahan bentuk hukum maupun domisili kontraktornya, dan banyak lagi .

Loh kok gayusnya mana, gak sesuai dengan judul nih.. berhubung sudah malam, masalah gayus dibahas lain waktu dulu ..

Read More......