hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Aspek Pajak Jasa Drilling

SKEMA JASA DRILLING


KETERANGAN :
1. KPS/PSC mengadakan kontrak dengan pihak NDC untuk melakukan Jasa Pengeboran.
2. NDC dan BUT membuat kontrak kerjasama, dimana yang akan melakukan pengeboran adalah BUT, sementara pihak NDC hanya akan mendapatkan fee.
3. Pihak BUT memberikan jasa pengeboran ke pihak KPS/PSC
4. Pihak KPS/PSC membayar ke pihak BUT atas jasa pengeboran yang dilakukan BUT.
5. Pihak BUT membayar fee ke pihak NDC.

NDC = National Drilling Company
BUT = Bentuk Usaha Tetap
PSC = Product Sharing Company

ASPEK PERPAJAKAN
1. Ketika KPS/PSC melakukan pembayaran ke pihak BUT :

- maka tidak dipotong PPh Pasal 23 atas Jasa Pengeboran yang dilakukan BUT. (PER-70/PJ/2007).
- KPS/PSC memungut PPN atas Jasa Pengeboran tersebut. (SE-09/PJ.531/2000). Tata Cara Pemungutan PPN adalah sebagai berikut :
a. Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor (BUT), pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama (NDC) qq Nama Pemilik Proyek (KPS/PSC)". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek (KPS/PSC). Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek (KPS/PSC), sehingga dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek (KPS/PSC).
b. PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek (KPS/PSC) selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Sub Kontraktor (BUT). Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama (NDC) qq Nama Sub Kontraktor (BUT)". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor (BUT). Sedangkan NPWP Kontraktor Utama (NDC) dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor (BUT) terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor (BUT).
c. Kontraktor Utama (NDC) selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek (KPS/PSC) selaku pemungut PPN untuk dan atas nama Sub Kontraktor (BUT).

2. Penghasilan yang diterima oleh BUT akan dihitung selama satu tahun, dan besarnya penghasilan neto pajaknya dihitung dengan menggunakan deem profit (KMK-628/KMK.04/1991). Tata caranya adalah sebagai berikut :
a. penghasilan neto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari kegiatan usaha pengeboran minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto;
b. penghasilan bruto adalah penghasilan bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan.
c. penghasilan neto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha selain pengeboran minyak dan gas bumi dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

3. Ketika BUT membayar fee ke pihak NDC :
- dipotong PPh Pasal 23 atas jasa keagenan yang diberikan oleh NDC. (PER-70/PJ/2007). Dasar Pengenaan pajaknya adalah 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
- NDC wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa). (SE-09/PJ.531/2000)
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama (NDC) selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.

Read More......

PENAGIHAN & HAK-HAK WP LAINNYA

Apabila WP tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut :
-Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar utang pajaknya.
-Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi utang pajaknya.
-Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
-Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.

DJP dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang pajaknya.


HAK-HAK WP LAINNYA

a. Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.

Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :

-Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
-Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
-Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

b. Penundaan Pembayaran Pajak

c. Pengangsuran Pembayaran Pajak.

d. Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

e. Pengurangan PPh Pasal 25

f. Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang.

g. Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan.

h. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

i. Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

j. Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Read More......

PENETAPAN, KEBERATAN, BANDING & PENINJAUAN KEMBALI

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

A.Penetapan

Penetapan pajak dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bungan, dan kenaikan.
B.Keberatan

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.

Syarat pengajuan keberatan adalah :
-Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
-Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
-Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
-Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.

C.Banding

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.

Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

D.Peninjauan Kembali (PK)

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.

Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka wkatu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.

Read More......

PEMERIKSAAN & PENYIDIKAN

Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

A.Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain yang ditetapkan ole Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :
-Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
-Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
-Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
-Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT

Pemeriksaan yang dilakukan dapat dibedakan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan kriteria seleksi, pemeriksaan khusus, pemeriksaan Wajib Pajak lokasi, pemeriksaan tahun berjalan dan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan yang disebutkan terakhir adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Suatu jenis pemeriksaan dapat dilakukan hanya dengan pemeriksaan kantor, sedangkan jenis pemeriksaan lainnya dapat dilakukan dengan keduanya.

B.Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik yaitu Pengawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindak pidana di bidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan kealpaan disini adalah Wajib Pajak alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya.

Sedangkan kriteria kesengajaan adalah sebagai berikut :
-Tidak mendaftarkan diri, atau penyalahgunaan NPWP atau PPKP;
-Tidak menyampaikan SPT;
-Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
-Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
-Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu;
-Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,catatan, atau dokumen lainnya; atau
-Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Read More......

PEMBAYARAN, PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN

Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.

A.Pembayaran Pajak

Mekanisme Pembayaran Pajak :

a.Membayar sendiri pajak yang terutang :
1)Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran pajak penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.

2)Pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun;
Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan pajak penghasilan yang dilakukn sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak yang

b.Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).

Pihak lain disini berupa :

1)Pemberi penghasilan;
2)Pemberi kerja; atau
3)Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.

c.Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.

d.Pembayaran Pajak-pajak lainnya.

1)Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.

2)Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

3)Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.

B.Pelaksanaan Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP atau KP4 terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment).

C.Pemotongan / Pemungutan

Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dan PPn BM.

Adapun definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :

-PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja).

-PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).

-PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti : deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.

-PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan denan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.

-PPh Final (Pasal 4 ayat (2)

Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.

-PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perushaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.

Seperti halnya PPh Pasal 25, pemotongan/pemungutan tersebut merupakan angsuran pajak. Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).

Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh DJP untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.

D.Pelaporan

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaan atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajak.

Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP4 dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut :

1)SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa :
-PPh Pasal 21,
-PPh Pasal 22,
-PPh Pasal 23,
-PPh Pasal 25,
-PPh Pasal 26,
-PPN dan PPnBM,
-Pemungut PPN

2)SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan :
-Badan
-Orang Pribadi
-Pasal 21

Keterlambatan pelaporan untuk SPT masa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,- dan SPT tahunan sebesar Rp. 100.000,-.

Read More......

PENDAFTARAN NPWP DAN PKP

Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Disamping melalui KPP atau KP4, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).

Fungsi NPWP adalah :

-sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
-sebagai identitas Wajib Pajak.
-menjaga ketetiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
-Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.

A.NPWP

NPWP adalah

nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-register.

Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :

1.Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga.
2.Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
a.Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
b.Fotokopi KTP Pengurus; dan
c.Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Lurah.

Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari kerja berikutnya dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

B.Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)

Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP, KP4, atau dapat pula dilakukan secara on-line melalui e-register. Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP tersebut maka akan dilakuan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya Pengusaha sebagai PKP maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak.

Read More......

Jenis Pajak dan Manfaatnya

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1.Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1.Pajak Propinsi

a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.

Manfaat Pajak

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Read More......

Indonesian Tax Treatment For Foreign Drilling Companies (FDC) : A Brief Guidance For Tax Compliance

Background

Due to the high capital costs and technical expertise required, most drilling rigs, particularly offshore rigs, are owned by foreign entities. Up to 1985 these rigs were contracted directly with production sharing contractors to provide drilling services. However, following an amendment to Indonesian foreign investment regulations, production-sharing contractors were required to enter contracts with companies established in Indonesia – either wholly Indonesian owned or those with an approved foreign shareholding (PMA companies). In turn those companies holding the contracts would enter into rig charter, technical assistance and other agreements with the foreign companies to provide the necessary facilities and expertise.

Taxation regime for drilling industries

Indonesian tax regime distinguishes the drilling companies into: (i) National drilling companies (NDC), with local investment (PMDN) legal status or foreign investment (PMA) companies; and (ii) Foreign drilling companies (FDC). NDCs are considered as Indonesian tax resident, whilst FDCs are treated as permanent establishment thus non-resident taxpayer.

Special taxation considerations, which apply to FDC, include among others:

1. Corporate income tax and branch profit tax

According to the prevailing Income Tax Law, FDC are taxed based on a special calculation norm (so called “deemed profit”). The current percentage of deemed profit is 15% of gross income derived from drilling contracts of the FDC. Exception should be given to reimbursable costs and handling charges if they are not exceeding 10% of the drilling fees.

Tax rates
A progressive tax rate of the following schedule will be applied to such deemed taxable profit:

Taxable income bracket (Rp) Rate
On the first 50,000,000 10%
On the next 50,000,000 15%
Over 100,000,000 30%

Other income, if any, is subject to progressive tax rate.

Example calculation of the corporate and branch profit taxes are as follows:

Corporate Income Tax Amount Notation
Revenue from drilling services 100 A
Deemed taxable profit (15%) 15 B=15%*A
Other income 10 C
Taxable income 25 D=B+C
Corporate Income Tax
(progressive rate of 10%, 15%, and 30%)
Effective Corporate Income Tax
(Using the highest rate = 30%) 7.5 E=30%*D

Branch Profit Tax
Branch Profit Tax Base 17.5 F=D-E
Branch Profit Tax
(in general 20%) 1.575 G=20%*F
(Could be reduced pursuant to the tax treaty provision)


Monthly Installment Art. 25
Monthly installment Article 25 for FDC is one-twelfth of the income tax computed on the annualized monthly deemed profit.


The following are other Indonesian tax issues that we consider applicable to the FDC:

2. Employee Income Tax

The FDC is responsible to withhold Article 21/26 income tax on the monthly salary/ remuneration payable/paid to the employees. Objects of the withholding tax are basically all payment of cash remuneration in whatever forms to individuals, including payments of insurance premium by the employer. Starting from year 2001, any benefits in kind provided to the employees are also subject to employee income tax withholding.

Whilst for local employees basis of the withholding tax is the gross amount of remuneration paid to the employees, for expatriates there was a decree issued by the Minister of Finance (MoF) in 1994 (Decree of MoF ref. No. 433/KMK.04/1994 dated August 26, 1994) which stipulated the deem salaries as basis for calculating Article 21 income tax of the expatriates working in the oil and gas drilling business in Indonesia.

The deemed salaries are categorized in accordance to the position of the employees and have covered all of the income components, including benefits in kind accounts. Further there is no deductions allowed to offset the deem income in calculating the income tax.

The deemed salaries are as follows (on monthly basis):

General Managers US$ 11,275
Managers US$ 9,350
Rig Supervisors/Rig Superintendent/Tool Pushers US$ 5,830
Assistant Rig Supervisors/Assistant Rig Superintendents/
Assistant Tool Pushers US$ 4,510
Other crews US$ 3,245

There is no further explanation of what the categories are, however in practice, the business practice or industry understanding is applied.

The deemed salary rates will apply irrespective of the tax status of the individual (i.e. a resident or non resident).

Tax Rates
Tax rates applicable depend on tax residency status of the employees. The Indonesian tax laws define an Indonesian tax resident as:

an individual residing in Indonesia or present in Indonesia for more than 183 days within any 12 months period, or
an individual present in Indonesia in a tax year and intending to reside in Indonesia
As such, an expatriate may be considered as an Indonesian tax resident, provided the above conditions are met.

The income tax rates for Indonesian-residents are as follows:

Taxable income Tax Rates
Up to Rp 25,000,000 5%
Rp 25,000,001 up to Rp.50,000,000 10%
Rp 50,000,001 up to Rp 100,000,000 15%
Rp 100,000,001 up to Rp 200,000,000 25%
above Rp. 200,000,000 35%

The rate for non-resident individuals is a flat rate of 20%, subject to tax treaty relief.

Further, provided the expatriate is qualified as an Indonesian tax resident, he/she will be required to register for tax with the Indonesian tax authorities and comply with all Indonesian tax regulations, including reporting of his/her own individual tax returns in Indonesia on his/her worldwide income.

Period of withholding tax
The FDC is required to calculate and withhold the Article 21/26 income tax on a monthly and annual basis. It is likely starting from year 2008, no longer annual employee income tax return required to be submitted. Withholding tax should be made and reported on the month the salaries/remuneration are paid or accrued. These constitute tax prepayments, which will deduct the final Article 21/26 withholding tax dues, which will be computed at the end of the fiscal year.


3. Withholding income taxes

Payment/accruals of dividends, interests, royalties, technical & management fees for services performed in Indonesia to Indonesian and non-Indonesian residents are subject to withholding tax.

Tax Rates/Effective Tax Rates
The withholding tax [Article 4(2)/15/22/23/26] rates may vary, depending on whether it is paid to a resident or non-resident as follows:

Rates applied on payments to Indonesian residents or permanent establishment vary from 1.5% to 15% depending on the nature of the payment or service rendered. The withholding tax may be final in nature (e.g. in the case of rental payment for the lease of real property) or non-final (e.g. payment for management, administration or technical services).
Rate applied on payment to non-Indonesian residents is 20 %, subject to tax treaty relief.


Period of withholding tax
The taxes should be withheld at the payment date of the fees or at the date the fee become payable, whichever comes first.

Due dates of Payment & filling the Tax Return
The FDC must remit the withholding income tax to the Kas Negara (State Treasury) by the 10th of the month following the tax withholding and submit the tax return to the tax office by 20th of the following month. Interest penalty for late payment is 2% per month for a maximum 24 months of tax due whilst penalty for late reporting is Rp 50,000 per return (become Rp 100,000 starting from year 2008).


4. Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods

Basically, Value Added Tax (VAT) is applied to:

Delivery of taxable goods and services inside the Indonesian customs area
Import of taxable goods into the Indonesian customs area.
Services performed by a non-resident for an Indonesian resident (self-payment basis by the service recipient)
VAT and sales tax on luxury goods becomes payable at the time of the delivery of the goods/services, or at the receipt of payment if the payment is made in advance. The seller must issue tax invoice at the end of the month following deliveries, at the latest, or at the receipt of payment if the payment is made in advance.

Output VAT

As the drilling fee provided by the FDC is subject to VAT, it is required by law to register as a VATable company and assess VAT on each delivery. This will become FDC’s output VAT due.

Input VAT

The FDC’s suppliers will collect input VAT on purchases of goods/services that are subject to VAT. If the seller is not an Indonesian tax resident, then the FDC, as the purchaser, has the obligation to pay the VAT on self-assess basis. Examples of such VAT objects are importation of goods and utilization of services provided by overseas company that does not have permanent establishment in Indonesia.

Tax Rates
Tax rate applicable for deliveries within Indonesia customs area is 10%, whilst export of goods is subject to VAT at 0%.

In addition, there is also sales tax on luxury goods ranging from 10% to 75%.

Due dates of Payment & filling the Tax Return
Any excess of output VAT over input VAT must be paid to Kas Negara (State Treasury) at the latest on the 15th of the following month and VAT return must be reported to the tax office within the 20th of the following month.

In practice, most of the FDC’s customers are VAT collector companies, which will settle payment of the FDC’s output VAT due directly to the State Treasury. As such, the FDC’s input VAT amount will most likely exceed its output VAT amount. This excess may be carried over to the following month or requested for refund. Such VAT refund might be claimed on either annual or monthly basis.

Written by : Iman Santoso - Tax Partner at PSS Consult-Ernst & Young Indonesia and lecturer at University of Indonesia, 8 Nopember 2007

Read More......

PEMUNGUTAN PPN

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, perlu menunjuk Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya.

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lambat :

a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
b. pada saat melakukan pembayaran dalam hal :
1. pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2. pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
3. pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.


Contoh :
1. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 12 Mei, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 30 April.
2. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 13 April, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 13 April.
3. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 8 Maret, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 8 Maret.
4. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 10 Maret, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 10 Maret.


Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.

Read More......