hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

ANTARA KREDIT DAN LEASING, MANA LEBIH MENGUNTUNGKAN ?

Apa yach bedanya kredit dengan leasing ? dan mana yang lebih menguntungkan bagi perusahaan dari sisi pajak atas dua jenis transaksi tersebut ?
Pertanyaan seperti diatas masih sering timbul pada saat perusahaan akan mengambil suatu keputusan apakah akan membeli suatu aktiva secara kredit atau melakukan leasing atas aktiva tersebut.

Yang akan ditinjau disini adalah perlakuan perpajakan dalam hal pembayaran berkala yang akan dilakukan oleh perusahaan, baik untuk pembayaran angsuran dalam hal pembelian kredit, ataupun lease payment dalam hal leasing.

Pembayaran Angsuran Kredit.

Yang dimaksud dengan pembelian secara kredit adalah pembelian suatu aktiva yang tidak

langsung dibayar secara lunas, tapi dibayar dengan cara angsuran ditambah dengan biaya bunga.
Sebenarnya yang menjadi masalah dalam pembelian kredit ini adalah apakah biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan ?
Dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU PPh Tahun 2000 diketahui bahwa biaya bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang pembelian aktiva tersebut berhubungan dengan kegiatan perusahaan.

Kemudian apakah aktiva tersebut langsung dapat diperhitungkan biaya penyusutannya ? dan berapa nilai dari aktiva tersebut, apakah biaya bunganya juga dikapitalisir kedalam nilai aktiva tersebut ?
Aktiva tersebut langung dapat diperhitungkan biaya penyusutannya tanpa harus menunggu sampai aktiva tersebut dibayar lunas.
Sedangkan biaya bunga untuk mendapatkan aktiva, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, adalah dikapitalisir kedalam nilai aktiva yang bersangkutan, sehingga menambah nilai aktiva tersebut. Dan pembebanan biayanya tidak boleh dilakukan sekaligus melainkan dibebankan melalui penyusutan.

Leasing

Leasing (Sewa Guna Usaha / SGU) adalah suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI LESSEE

1. Finance Lease
- selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2. Operating Lease
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

15 comments:

my sydway said...

Pak, saya masih bingung soal waktu depresiasai aktiva, misal aktiva tersebut adalah aktiva kelompok I dengan jangka waktu penyusutan 4 tahun, sedangkan untuk peroleh aktiva dengan cara leasing dgn hak opsi selama 3 tahun. Berdasarkan UU KUP ttg saat dimulai penyusutan adalah saat aktiva diperoleh/dimanfaatkan. Jadi selama 3 thn sejak aktiva diperoleh aktiva tersebut tidak boleh disusutkan setealh 3 tahun diperoleh Nilai Sisa (RV), nah Nilai sisa ini disusutkan utk berapa tahun? apakah hanya 1 tahun karna aktiva tersebut memenuhi kriteria dalam daftar kel.1 atau aktiva tersebut disusutkan untuk masa 4 tahun dengan dasar penyusutan nilai sisa. Terima Kasih atas penjelasannya.

Fery Corly said...

memang mengenai jk waktu penyusutan ini tidak diatur dengan jelas, tapi kalo menurut pendapat pribadi saya, utk kasus diatas jangka waktu penyusutannya adalah 1 tahun, alasannya :
1. bagi lessor, yang dianggap penghasilan hanya atas jasa leasing itu saja, sedangkan pembayaran untuk aktivanya tidak dianggap penghasilan.
2. bagi lessee, semua pembayaran atas leasing itu dapat dianggap sebagai biaya, termasuk pembayaran untuk aktivanya
Dari alasan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk pembelian aktiva tersebut selama masa leasing telah dilakukan pembebanan biaya atas pembelian aktiva yang bersangkutan.

Anonymous said...

Pak, perusahaan saya beli aktiva secara leasing (Finance Lease, hak opsi 3 tahun), kelompok II umur 8 tahun. Secara buku saya sudah catat depresiasinya. Berarti untuk SPT BADAN TAHUNAN harus dikoreksi ya pak? Bagaimana perhitungannya? Tambahan info, brkt jurnal per bulannya:
Dr. Hutang 25,000,000
Dr. Biaya bunga 5,000,000
Cr. Bank 30,000,000

Depresiasi per tahun 100 jt.

Thx in advance pak

Catering E-Ha (Ibu Slamet) said...

kalau depresiasi sudah dibukukan berarti memang harus dikoreksi, karena lessee tidak mencatat penyusutan, tapi membiayakan pembayaran yg dilakukan ke lessor.

Anonymous said...

Pak, saya mau tanya perusahaan saya membeli mobil secara kredit dr bank dengan harga 196.000.000 dp yang di berikan 15.000.000 pada bulan oktober 2008 sisanya 181.000.000 merupakan pinjamaan dr bank selama 1 thn. setiap bulan cicilan 15 juta an untuk thn lalu dpnya saja yang aku susutkan selama 8 thn nilai cicilannya sebagai biaya. di thn ini cicilannya sudah lunas bagaimana penyusutannya? apakah nilai sisa tadi di susutkan pada saat lunas dan besar nilai perolehaannya apa termasuk bunga? lunas per sept 2009. selama ini cicilan tadi saya posting sebagai biaya.

Fery Corly said...

cicilan yg sudah dibiayakan tidak bisa disusutkan lagi, jadi yg masih bisa disustkan hanya DP nya saja

Anonymous said...

thanks jawabannya. tapi cicilan yg msk sbg biaya dpt di buat jurnal pembalik selama belum dilapor pjknya. nah klu begitu bisakan? berapa lama penyusutannya hrs dipotong masa cicilannya 1 th tdk.
krn mnrt orang pajak diposting sementara sebagai biaya setelah lunas dibuat jurnal pembalik lalu di susutkan, benar tdk seperti itu?

Fery Corly said...

iya kalo dibuat jurnal pembalik bisa disusutkan juga

Unknown said...

kl saya beli kendaraan, tapi saya bayarnya ke perusahaan leasing...
itu namanya leasing ap kredit?
kl kredit apakah penyusutannya diakui di pajak.
Terimakasih...

dharma said...

Bersama ini kami ingin menanyakan beberapa hal berkaitan dengan aturan perpajakan, dimana kami berencana untuk melakukan Sale and Lease Back atas Mesin dan peralatan kami sedangkan aktiva tersebut telah kami lakukan penyusutan dan sebagian dari aktiva tersebut telah "0" nilai bukunya dan yang sebagiannya lagi masih ada nilai bukunya dan pertanyaannya adalah sbb :

1. Apakah Aktiva yang telah habis/masih disusutkan diperbolehkan untuk
dilakukan sale and lease back?Apa dasar hukumnya?Diatur pada aturan
yang mana?

2. Bila diperbolehkan untuk dilakukan sale and lease back atas aktiva yang
telah habis/masih disusutkan, Apakah ada persyaratan yg harus dipenuhi?

3. Bila pada saat melakukan Revaluasi atas aktiva tetap yang telah habis
Nilai bukunya harus mendapat persetujuan dari Kanwil dan diharus untuk
membayar pajak 10% bersifat final dari capital gain setelah dilakukan
revaluasi oleh Appraisal yang berwenang, Apakah pada transasksi sale and
lease back juga seperti itu atau berbeda? Sebab sepanjang dari aturan
yang kami lihat hingga hari ini di Taxes tidak ada aturan yang mengatur
secara gamblang & jelas.

Unknown said...

pak saya mau bertanya apakah :
1. dibenarkan kalau dalam pembayaran leasing dipisahkan antara bagian beban keuangan dan bagian pelunasan liabilitas?

2. dari beban keuangan yang dialokasikan setiap periode dalam masa sewa, menghasilkan tingkat suku bunga periodik yang konstan, apakah bunga tersebut boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilam bruto?

terima kasih pak

kta dbs said...

penjelasan antara kredit dan leasing disini sangat membantu para calon penggunannya.

Unknown said...

mana yang lebih menguntungkan capital lease atau operating lease

Pinjaman Jaminan BPKB Mobil said...

Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan jaminan bpkb mobil, proses pencairan cepat dan pembiayaan kredit mobil bekas dp rendah untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Untuk pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil atau pembiayaan mobil bekas, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.

Contact Person :
Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
https://www.jaminkanbpkb.com/
https://www.jaminkanbpkb.com/p/leasing-pembiayaan-kredit-mobil-bekas.html

Unknown said...

dibenarkan kalau dalam pembayaran leasing dipisahkan antara bagian beban keuangan dan bagian pelunasan liabilitas?