hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Sponsorship, kena PPN gak ?

PT ABC merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan barang berupa mesin komputer dan suku cadangnya serta alat teknik atau mekanikal. Dalam melakukan kegiatan pemasaran, PT ABC melakukannya dengan cara sponsorship, dimana sebagian dana untuk kegiatan pemasaran tersebut berasal dari pemasok, dan karenanya PT ABC melakukan penagihan (reimbursement) sponsorship kepada . para pemasok tersebut
  • Apabila sponsorship terkait dengan Wajib Pajak dalam negeri, apakah tagihan reimbursement atas sponsorship tersebut dikenakan PPN?
  • Apakah sponsorship dapat dikategorikan sebagai peredaran usaha?
  • Dokumen apa yang dapat dijadikan bukti oleh PT ABC bahwa hubungan PT ABC dengan para pemasang iklan hanya sebatas sponsorship reimbursement saja?


Berdasarkan UU No. 18 tahun 2000 dan PP No. 144 tahun 2000, dengan ini dapat diambil kesimpulan bahwa :

  • Jasa pemasangan atau penayangan iklan dan atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya, baik kepada Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri, sepanjang Jasa Kena Pajak dimaksud dilakukan oleh PT ABC di dalam Daerah Pabean, dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian yaitu sebesar nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada pihak sponsor atau pemasang iklan dalam rangka sponsorship tersebut.
  • Oleh karena itu, nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada pihak sponsor atau pemasang iklan dalam rangka sponsorship tersebut, untuk kepentingan perlakuan PPN, diperhitungkan dalam menentukan besarnya peredaran usaha PT ABC.
  • Kontrak atau perjanjian yang telah ditandatangani oleh PT ABC dan para sponsor atau pemasang iklan dapat dijadikan bukti oleh PT ABC tentang hubungan sponsorship-nya dengan para sponsor atau pemasang iklan tersebut.

Read More......

Bancassurance

Bancassurance adalah suatu kerjasama yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi jiwa yang memasarkan produk-produk asuransi dengan melakukan kerja sama dengan pihak bank. Kerja sama tersebut dapat meliputi :

  1. Program Asuransi yang dapat melekat pada produk bank (seperti tabungan, deposito, dll.), dimana program asuransi jiwa diberikan secara otomatis dan gratis kepada nasabah (pemilik tabungan, deposito, dll;.) oleh Bank yang menggunakan pembayaran premi nasabahnya kepada Perusahaan Asuransi.
  2. Produk Asuransi yang dikaitkan dengan fasilitas pinjaman/kredit yang diberikan Bank kepada nasabah. Produk Asuransi ini merupakan satu kesatuan dengan pinjaman yang diberikan oleh Bank sebagai suatu bentuk manajemen resiko bagi Bank karena melindungi Bank dari resiko kredit macet yang disebabkan oleh nasabah meninggal dunia, nasabah menderita cacat tubuh, nasabah menderita sakit kritis, dll.
  3. Produk Asuransi yang ditawarkan kepada nasabah Bank melalui suatu perjanjian antara Bank dan Perusahaan Asuransi. Program asuransi ini bersifat sukarela persetujuan nasabah sebagai pembayar premi, sebagai fasilitas tambahan bagi nasabah Bank.

Dalam hal pihak bank menerima pembayaran komisi atas kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa melalui program Bancassurance, bagaimana perlakuan PPh 23 dan PPN-nya ?


Pajak Penghasilan

  • Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 23 ayat (4) huruf a, pemotongan pajak tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.


Pajak Pertambahan Nilai

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2000 antara lain diatur :

  • Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  • Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  • Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Pasal 4A ayat (3) huruf d, bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok- kelompok jasa antara lain jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.

Berdasarkan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, tidak termasuk jasa perantara atau jasa keagenan maupun broker asuransi.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa :

  1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Bank atas kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa melalui program Bancassurance tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena dibayarkan atau terutang kepada bank. Atas penghasilan tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan bank tersebut.
  2. Komisi yang diterima oleh Bank dari PT Asuransi CA merupakan imbalan atas jasa perantara/ keagenan/ broker yang diserahkan Bank kepada PT Asuransi CA. Oleh karena itu, atas komisi tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai penggantian yaitu komisi/imbalan yang diterima oleh Bank.

Read More......

Pajak Untuk Industri Retail

Industri perdagangan (ritel) khususnya supermarket dan hypermarket di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya supermarket dan hypermarket yang memperluas daerah pemasarannya sampai ke seluruh wilayah Indonesia.

Seiring dengan perkembangan industri di bidang ritel tersebut dibutuhkan adanya peningkatan wawasan dan kemampuan para pemeriksa pajak untuk menggali potensi dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Perlakuan Perpajakan dalam Industri Ritel :

  1. Untuk pembelian/pengadaan persediaan, pajak yang terkait adalah PPN Masukan. Atas pembelian barang dagangan, PPN Masukan yang dibayar tidak boleh dkreditkan sepanjang perusahaan menghitung PPN Keluaran dengan tarif efektif 2%. Namun, atas pembelian barang yang bukan merupakan barang dagangan dapat dikreditkan.
  2. Untuk pembelian/pengadaan, pajak yang terkait PPh Badan. Pembelian barang dagangan merupakan unsur yang harus diperhitungkan dalam menghitung COGS, yang merupakan pengurang utama atas penghasilan kena pajak
  3. Untuk kerugian penurunan nilai, pajak yang terkait PPh Badan. Kerugian yang timbul dari estimasi penghitungan tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak selama barang dagangan masih dalam persediaan.
  4. Untuk kerugian penurunan nilai atas komitmen pembelian, pajak yang terkait PPh Badan. Mengingat kerugian tersebut hanya merupakan antisipasi atas kemungkinan yang mungkin timbul jika kontrak dieksekusi, maka atas kerugian tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
  5. Untuk konsultan (penilai/appraisal, pengelola persediaan, dan legal), pajak yang terkait PPh pasal 23.
  6. Biaya sewa gudang, pajak yang terkait PPh pasal 4 (2).
  7. Biaya sewa outlet, pajak yang terkait PPh pasal 4 (2).
  8. Biaya renovasi outlet dan disain interior, pajak yang terkait PPh pasal 4 (2). Terdapat kewajiban PPh pasal 4 (2) jika pelaksana renovasi dan disain interior diserahkan kepada pihak ketiga.
  9. PPh Badan. Jika outlet dimiliki sendiri, maka biaya renovasi yang signifikan akan dikapitalisir dan oleh karenanya disusutkan sesuai dengan umur gedung/outlet ybs.
    Jika outlet tersebut tidak dimiliki sendiri/sewa, maka biaya penyiapan yang signifikan akan termasuk dalam Biaya Ditangguhkan yang akan dibebankan dalam beberapa periode.

Read More......

Pajak untuk MLM

Perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang sebagai distributor perusahaan Multilevel Marketing. Karena pada prinsipnya perusahaan Multilevel Marketing adalah struktur dimana semua anggota adalah distributor dari perusahaan Multilevel Marketing. Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.
  2. Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan Multilevel Marketing tidak seluruhnya
    terjual maka perusahaan Multilevel Marketing menjamin untuk membeli kembali produk tersebut.
  3. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan Multilevel Marketing, para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan Multilevel Marketing menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.
  4. Setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat
    tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi
    pembelian yang dilakukan oleh distributor.
  5. Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan Multilevel Marketing
    kepada distributor.
  6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh
    setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah
    sebagai berikut :
  • atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  • atas penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Perusahaan multilevel Marketing ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.

Read More......

Fasilitas Pajak Penghasilan

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada :

  1. bidang-bidang usaha tertentu (ada 15 bidang usaha); atau
  2. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu (ada 9 bidang usaha tertentu dan daerah tertentu)

dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, yaitu :

  • pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun.
  • penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :

Kelompok I, masa manfaatnya menjadi 2 tahun.

Kelompok II, masa manfaatnya menjadi 4 tahun.

Kelompok III, masa manfaatnya menjadi 8 tahun

Kelompok IV, masa manfaatnya menjadi 10 tahun.

Kelompok Bangunan-Permanen, masa manfaatnya menjadi 10 tahun

Kelompok Bangunan-Tidak permanen , masa manfaatnya menjadi 5 tahun.

  • Pajak Penghasilan atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Read More......

beli rumah, gak bayar PPN..

Ada beberapa tipe rumah yang dibebaskan PPN atas pembeliannya, yaitu :

  1. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
  2. Rumah Susun Sederhana
  3. Pondok Boro
  4. Asrama Mahasiswa dan Pelajar
  5. Perumahan Lainnya

Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:

  • harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,-
  • merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/ RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:

  • harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000
  • dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  • rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli

Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:

  • harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00
  • luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2
  • pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun
  • merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Pondok Boro adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.


Asrama Mahasiswa dan Pelajar adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yangdibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

Perumahan Lainnya meliputi:

  • Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh
  • Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

Read More......

Dana Alokasi Umum

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing daerah dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2007 adalah merupakan perkiraan. Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yaitu sebesar Rp 23.162.651.740.000,00 , dengan rincian sebagai berikut:

  1. Alokasi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah sebesar Rp 13.386.253.955.000,00
  2. Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah sebesar Rp 9.776.397.785.000,00


Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam kepada masing-masing Daerah yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan.

Read More......

tambah kaya dengan menghindari pajak (secara legal)

Wah, tulisan ini pasti banyak yang nungguin, karena pajak sekarang ini merupakan andalan utama penerimaan Indonesia, maka rakyatnya banyak yang dikejar-kejar untuk bayar pajak, tapi inti pertama dari tulisan ini adalah bahwa kita sepakat bahwa kita semua harus bayar pajak, tinggal bagaimana kita memanfaatkan fasilitas pajak yang ada, yang tidak diketahui oleh orang lain..

Apa saja sih fasilitas pajak yang sudah diberikan tapi sering tidak dimanfaatkan ?

  1. Biaya-biaya yang bisa diakui untuk mengurangi pajak, tapi sering tidak dilakukan pencatatannya, seperti biaya entertainment, banyak yang tidak tahu bahwa biaya entertainment ini dapat diakui untuk mengurangi pajak yang harus kita bayar, caranya adalah dengan mencatat untuk siapa biaya tersebut kita keluarkan. Ada juga biaya penyusutan.
  2. fasilitas merger, ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar kerugian perusahaan yang akan melakukan penggabungan usaha dapat diakui pada perusahaan yang baru terbentuk.
  3. fasilitas bebas PPn Impor dan PPh 22 impor
  4. dll

masih banyak deh, entar saya bikin e-book khusus untuk bahas hal ini..

makasih

Read More......