hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Bancassurance

Bancassurance adalah suatu kerjasama yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi jiwa yang memasarkan produk-produk asuransi dengan melakukan kerja sama dengan pihak bank. Kerja sama tersebut dapat meliputi :

  1. Program Asuransi yang dapat melekat pada produk bank (seperti tabungan, deposito, dll.), dimana program asuransi jiwa diberikan secara otomatis dan gratis kepada nasabah (pemilik tabungan, deposito, dll;.) oleh Bank yang menggunakan pembayaran premi nasabahnya kepada Perusahaan Asuransi.
  2. Produk Asuransi yang dikaitkan dengan fasilitas pinjaman/kredit yang diberikan Bank kepada nasabah. Produk Asuransi ini merupakan satu kesatuan dengan pinjaman yang diberikan oleh Bank sebagai suatu bentuk manajemen resiko bagi Bank karena melindungi Bank dari resiko kredit macet yang disebabkan oleh nasabah meninggal dunia, nasabah menderita cacat tubuh, nasabah menderita sakit kritis, dll.
  3. Produk Asuransi yang ditawarkan kepada nasabah Bank melalui suatu perjanjian antara Bank dan Perusahaan Asuransi. Program asuransi ini bersifat sukarela persetujuan nasabah sebagai pembayar premi, sebagai fasilitas tambahan bagi nasabah Bank.

Dalam hal pihak bank menerima pembayaran komisi atas kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa melalui program Bancassurance, bagaimana perlakuan PPh 23 dan PPN-nya ?


Pajak Penghasilan

  • Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 23 ayat (4) huruf a, pemotongan pajak tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.


Pajak Pertambahan Nilai

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2000 antara lain diatur :

  • Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  • Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  • Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Pasal 4A ayat (3) huruf d, bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok- kelompok jasa antara lain jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.

Berdasarkan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, tidak termasuk jasa perantara atau jasa keagenan maupun broker asuransi.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa :

  1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Bank atas kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa melalui program Bancassurance tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena dibayarkan atau terutang kepada bank. Atas penghasilan tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan bank tersebut.
  2. Komisi yang diterima oleh Bank dari PT Asuransi CA merupakan imbalan atas jasa perantara/ keagenan/ broker yang diserahkan Bank kepada PT Asuransi CA. Oleh karena itu, atas komisi tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai penggantian yaitu komisi/imbalan yang diterima oleh Bank.

No comments: