hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

NPWP sebagai kartu diskon

Ada yg menarik dari SE-46/PJ/2009 Tentang Pemberian Diskon Bagi Pemilik Kartu NPWP, aturan yg baru dibuat oleh DJP, bahwa DJP tidak bekerja sama dengan pihak manapun yang memberikan diskon jika menunjukkan kartu NPWP nya.
Yang menarik adalah bahwa sudah ada (banyak mungkin) perusahaan yang memberikan diskon ke pelanggannya dengan menunjukkan kartu NPWP, saya sih belum tahu perusahaan mana saja yang telah memberikan diskon tersebut, tapi kalau memang ada ini merupakan suatu penghargaan dari perusahaan tersebut ke para pembayar pajak, ini hal yang sangat positif, karena selama ini pembayar pajak selalu menanyakan apa imbal balik secara langsung dari pajak yang telah dibayarnya, nah mungkin dengan pemberian diskon ini merupakan salah satu imbal baliknya tersebut.

Dan jika semakin banyak perusahaan yang memberikan diskon tersebut, maka mungkin akan semakin menarik bagi pembayar pajak untuk membuat NPWP, dan juga mungkin nanti akan ada imbal balik yang lain selain pemberian diskon tersebut, mungkin dengan menunjukkan kartu NPWP, maka untuk pembayaran sekolah dapat potongan atau yang lain-lain
seemoga..




Read More......

Tarif Turun 50%

Untuk tahun pajak 2009 ini ada satu lagi fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung Usaha Kecil dan Menengah, yaitu berupa pengurangan tarif sebesar 50%. Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas ini, yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000(lima puluh miliar rupiah.)yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

waduh bahasa diatas gak jelas ya, jadi untuk jelasnya gini, kalau omzet di tahun 2009 adalah dibawah 4,8 milyar, maka seluruh Penghasilan Kena Pajaknya mendapat pengurangan tarif, tapi jika omzetnya diatas 4,8 milyar dan dibawah 50 milyar, maka PKP yg mendapat pengurangan tarif adalah sebesar perbandingan antara 4,8 milyar dengan omzetnya tersebut. wah makin gak jelas aja ya...

untuk jelasnya lagi langsung dikasih contoh aja lah..

Contoh 1.
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00-Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang = Rp 772.800.000,00



Read More......

Berita Positif Hari Ini

Gila susah bener nyari berita yang positif untuk hari ini, jadi apa yang ada ajalah dimasukin.
1. Surabaya - Madura akhirnya tersambung.
luar biasa, ini menjadi jembatan terpanjang di ASEAN dengan panjang 5.438 meter, semoga bisa mendatangkan manfaat bagi perkembangan pulau Madura.
2. Inggris menang 2-1 atas ukraina. positifnya dimana ya ? terserahlah yg penting Inggris menang....
3. belum ketemu lagi...masih dicari...




Read More......