hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Dapet NPWP tanpa ketemu orang pajak

Langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP secara online :
1. Bikin dulu user dengan registrasi di http://ereg.pajak.go.id:8080/

2. Isi dan Submit: Form Registrasi Wajib Pajak. Berikut penjelasan beberapa point yang harus kita isi :
- Jenis Pekerjaan: diisi dengan jenis pekerjaan kita, ada optionnya kok tinggal milih..
- Pasal Pengenaan Pajak : ini gak diisi sih tp otomatis digenerate by sistem
- Kantor Pajak : diisi sesuai domisili / KTP kita, ada option pilihannya, detil sampe kecamatan



3. Cetak Form Registrasi Wajib Pajak dan SKTS (Surat Keterangan Terdaftar Sementara), di webnya bentuknya udah ready to print, bisa diprint langsung ke printer

4. Kita kirim hasil cetak Form dan SKTS tersebut via Pos ke alamat Kantor Pajak sesuai form yg sudah kita isi sebelumnya, ohya jangan lupa utk karyawan, disertakan juga fotocopy SPT Tahunan (Form 1721A) yang diperoleh dari kantor

5. Dokumen yang sudah kita kirim nanti akan diverifikasi dan kantor Pajak akan mengirim surat pemberitahuan ke kita, sekaligus juga mewajibkan kita melaporkan kembali pajak kita isinya antara lain:

- Kartu NPWP : seukuran KTP
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar): lembaran kertas, isinya sih detil data terkait NPWP kita termasuk pasal berapa aja yg dikenakan ke kita
- Form 1770S yg akan digunakan kita utk melaporkan kembali SPT Tahunan (Form 1721A), nah disini nih jumlah pajak Pasal 21 akan beralih jadi Pasal 25.
- Lembaran-lembaran kertas yang tdk bisa aku sebutkan satu persatu


6. Kirim kembali fotocopy SPT Tahunan (Form 1721A), Form 1770S dan lembaran-lembaran kertas lain tsb ke Kantor Pajak (Kartu NPWP ama SKT nya gak usah dibalikin tentunya)

Untuk lebih jelasnya bisa baca buku petunjuk e-Registration.



Read More......

Aturan Pajak yang Nyeleneh..

kemaren sore abis ngerjain SKB, terus mikir-mikir, pajak ini banyak banget aturannya, karena saking banyaknya aturan ada beberapa aturan yang menurut saya nyeleneh (ini terjemahan bebasnya adalah nyeleneh), nah berangkat dari itu saya mencoba untuk menginventarisir aturan yang menurut saya nyeleneh, dan juga minta bantuan dari pembaca kalo ada usul aturan apa saja yang nyeleneh versi masing-masing, terima kasih.

kemaren sore abis ngerjain SKB, terus mikir-mikir, pajak ini banyak banget aturannya, karena saking banyaknya aturan ada beberapa aturan yang menurut saya nyeleneh (ini terjemahan bebasnya adalah nyeleneh), nah berangkat dari itu saya mencoba untuk menginventarisir aturan yang menurut saya nyeleneh, dan juga minta bantuan dari pembaca kalo ada usul aturan apa saja yang nyeleneh versi masing-masing, terima kasih.

Aturan yang nyeleneh :
1. Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor : PER-146/PJ./2006, pada lampiran II mengenai petunjuk pengisian SPT PPN huruf F No. 2, yang intinya berisi bahwa untuk pembetulan SPT yang sebelumnya Lebih Bayar, kemudian dibetulkan yang mengakibatkan Lebih Bayarnya mengecil, maka atas selisih tersebut harus dibayar oleh WP.
Kenapa saya sebut nyeleneh, karena pada dasarnya WP masih mengalami LB kok sudah disuruh bayar ?
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 Pasal 4 a yg berbunyi "Dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Publik Offering), Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tanpa melakukan revaluasi aktiva tetap, dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan melakukan penilaian kembali atas seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan."

Padahal pada intinya untuk mengakui kerugian waktu penggabungan usaha, harus dilakukan revaluasi Aktiva tetap terlebih dahulu.
Dan kebetulan aturan ini keluar tidak lama berselang setelah ribut soal merger Bank Mandiri yang mengakui kerugian tanpa melakukan Revaluasi Aktiva tetap.



Read More......

Hedging untuk gembosi pajak

“Artikel di sebuah majalah baru-baru ini mengungkapkan konon PT Indosat Tbk telah melakukan hedging transaksi derivatif untuk menggembosi pendapatan perusahaan yang berakibat pada penurunan penerimaan negara dari pajak.
Indosat dikatakan telah melakukan 17 transaksi kontrak swap valuta asing dan suku bunga senilai US$275 juta yang membuat pendapatan perusahaan mengempis. Sejak 2004-2006, Indosat diduga mengalami kerugian sebesar Rp653 miliar lebih.
Laporan laba-rugi konsolidasi badan menunjukkan pos 'rugi perubahan nilai wajar derivatif-bersih' yang menyebabkan perusahaan merugi pada 2004 (Rp170,45 miliar), 2005 (Rp44,20 miliar), dan 2006 (Rp438,77 miliar).


“Artikel di sebuah majalah baru-baru ini mengungkapkan konon PT Indosat Tbk telah melakukan hedging transaksi derivatif untuk menggembosi pendapatan perusahaan yang berakibat pada penurunan penerimaan negara dari pajak.
Indosat dikatakan telah melakukan 17 transaksi kontrak swap valuta asing dan suku bunga senilai US$275 juta yang membuat pendapatan perusahaan mengempis. Sejak 2004-2006, Indosat diduga mengalami kerugian sebesar Rp653 miliar lebih.
Laporan laba-rugi konsolidasi badan menunjukkan pos 'rugi perubahan nilai wajar derivatif-bersih' yang menyebabkan perusahaan merugi pada 2004 (Rp170,45 miliar), 2005 (Rp44,20 miliar), dan 2006 (Rp438,77 miliar).
Kerugian tersebut memelorotkan penerimaan pajak sebesar Rp323 miliar yang terdiri dari PPh Rp196 miliar, dividen Rp65 miliar, dan PPh Pasal 26 atas dividen investor asing Rp62 miliar. Ada yang menduga bahwa transaksi lindung nilai (hedging) yang dilakukan Indosat sejatinya diarahkan untuk utang STT (Singapore Technologies Telemedia)”

Dari artikel diatas ada beberapa hal yang ingin saya komentari :
1. Transaksi kontrak swap valuta asing dan suku bunga. Dapat dipertanyakan apakah transaksi derivatif tersebut mempunyai hubungan langsung dengan usaha Indosat untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak sehingga dapat dikurangkan dengan penghasilan dari kegiatan utama ?
2. Kerugian yang diderita oleh Indosat ini adalah untuk tiga tahun berturut-turut, jika kita lihat kewajaran dalam berusaha, maka perusahaan yang telah menderita rugi selama tiga tahun berturut-turut seharusnya dipertanyakan kelangsungan hidup perusahaan tersebut ?
3. Selanjutnya juga diduga bahwa hedging itu mungkin bukan dilakukan atas kewajiban jangka panjang Indosat, melainkan atas utang STT (Singapore Technologies Telemedia). Pasalnya, kedua badan tersebut berada di bawah kepemilikan Temasek, diduga bahwa telah terjadi financial engineering dalam bentuk transfer pricing dari Indosat ke STT yang dilakukan Temasek.



Read More......

Kudus minta bagian cukai rokok

“Pemkab Kudus tetap akan mengupayakan untuk memperoleh pengembalian sebagian hasil cukai rokok dari pemerintah pusat, guna mendukung pembangunan di daerah penghasil rokok terbesar ini.
Bupati Kudus M. Tamzil mengatakan perjuangan sejumlah daerah penghasil rokok, termasuk Kudus, untuk mendapatkan pengembalian sebagian hasil cukai dari pemerintah pusat, sampai saat ini belum dapat dipenuhi karena terkendala berbagai peraturan.
"Meski demikian, kami akan tetap memperjuangkan agar memperoleh sebagian hasil cukai rokok dari pemerintah pusat, untuk mendukung pembangunan di daerah," ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurut Tamzil, jika 1%-2% dari total cukai yang disetor kepada pemerintah pusat dapat dikembalikan kepada daerah penghasil, maka pertumbuhan industri rokok di daerah akan semakin pesat.
Selama ini, Kabupaten Kudus berkontribusi sekitar Rp9 triliun per tahun terhadap penerimaan cukai rokok kepada pemerintah”


“Pemkab Kudus tetap akan mengupayakan untuk memperoleh pengembalian sebagian hasil cukai rokok dari pemerintah pusat, guna mendukung pembangunan di daerah penghasil rokok terbesar ini.
Bupati Kudus M. Tamzil mengatakan perjuangan sejumlah daerah penghasil rokok, termasuk Kudus, untuk mendapatkan pengembalian sebagian hasil cukai dari pemerintah pusat, sampai saat ini belum dapat dipenuhi karena terkendala berbagai peraturan.
"Meski demikian, kami akan tetap memperjuangkan agar memperoleh sebagian hasil cukai rokok dari pemerintah pusat, untuk mendukung pembangunan di daerah," ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurut Tamzil, jika 1%-2% dari total cukai yang disetor kepada pemerintah pusat dapat dikembalikan kepada daerah penghasil, maka pertumbuhan industri rokok di daerah akan semakin pesat.
Selama ini, Kabupaten Kudus berkontribusi sekitar Rp9 triliun per tahun terhadap penerimaan cukai rokok kepada pemerintah”

Begitulah bunyi salah satu berita di media massa, yang ingin saya soroti adalah semakin banyaknya daerah-daerah yang memperjuangkan kepentingan daerahnya masing-masing. Beberapa berita yang sempat saya perhatikan antara lain :
1. Masalah pengibaran bendera RMS di Maluku.
2. Pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua.
3. Masalah berdirinya Partai GAM di Aceh.

Setiap daerah merasa memiliki kontribusi yang besar kepada negara, sehingga meminta alokasi dana yang lebih besar, bahkan meminta peranan tertentu yang juga lebih besar, seperti keinginan untuk memerdekakan daerahnya dan sebagainya.
Kalo saya lihat hal-hal seperti ini sangat menjurus ke arah negara federasi, apakah sebagian rakyat Indonesia setuju untuk ke arah negara federasi ?
Masih terlalu hijau untuk menjawab pertanyaan itu, tapi bagaimana upaya kita untuk lebih mempererat rasa persatuan dan kesatuan nasional (klise banget dehh…), salah satu caranya mungkin dengan memenangkan Piala Asia , gimana setuju gak…….




Read More......

Jasa Konstruksi

Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.

Usaha Perencanaan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, yang dapat terdiri dari :
- survei
- perencanaan umum, studi makro dan studi mikro
- studi kelayakan proyek, industri dan produksi
- perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan
- penelitian


Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.

Usaha Perencanaan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, yang dapat terdiri dari :
- survei
- perencanaan umum, studi makro dan studi mikro
- studi kelayakan proyek, industri dan produksi
- perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan
- penelitian

Usaha Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

Usaha Pengawasan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi, yang dapat terdiri dari :
- pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan
- pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi

Tidak termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi.
1. Pekerjaan perawatan berupa pembersihan dan pengecatan bangunan atau bentuk fisik lainnya yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi;
2. Pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan/perbaikan mesin dan peralatan mekanik atau elektrik serta komponen-komponen bangunan siap pasang (prefabricated) sebagai pelayanan purna jual (after sales service) yang dilakukan langsung oleh pabrikan atau pemasok mesin dan peralatan tersebut;
3. Pekerjaan jasa teknik, desain interior dan pertamanan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi.


Pajak Penghasilan

Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa ditetapkan sebagai berikut :
a. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
b. 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
c. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi

Yang dimaksud dengan jumlah bruto disini adalah termasuk imbalan atas pemberian jasa dan juga atas pengadaan material/barangnya.

Contoh :
PT. ABC dikontrak oleh PT. XYZ untuk melaksanakan pembangunan mal sebesar Rp. 200.000.000.000,- dengan perincian :
- Fee yang akan diterima oleh PT. ABC = Rp. 75.000.000.000,-
- Biaya pembelian bahan/material = Rp. 125.000.000.000,-

- PPh yang harus dibayar
( 2% X Rp. 200.000.000.000,-) = Rp. 4.000.000.000,-

Saat Terutang PPh
……………………..




Pajak Pertambahan Nilai

Atas penyerahan Jasa Pemborong/Konstruksi ini akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebesar 10 % .

Saat Terutang PPN
Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini PPN terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini PPN terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Contoh :
1. Tanggal 1 Maret 2002, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
2. Tanggal 1 April 2002, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
3. Tanggal 1 Mei 2002, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
4. Tanggal 20 Mei 2002, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
5. Tanggal 25 Juli 2002, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
6. Tanggal 1 Agustus 2002, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
7. Tanggal 1 Februari 2003, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

Pada angka 1 sampai dengan angka 4, PPN terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (per tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 PPN terutang pada tanggal 25 Agustus 2001 atau saat jasa pemborongan bangunan selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya pajak.

Atas Jasa Pemborong ini ada juga PPNnya yang ditanggung pemerintah, yaitu :
1. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan antara lain : Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
2. Jasa Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.



Read More......

Andai saja Darmin tetap di Bapepam ...

Di penghujung tahun lalu, tepatnya 27 Desember 2006, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan modernisasi kantor pusat Ditjen Pajak beserta 13 kantor wilayah Ditjen Pajak di seluruh Indonesia.


Di penghujung tahun lalu, tepatnya 27 Desember 2006, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan modernisasi kantor pusat Ditjen Pajak beserta 13 kantor wilayah Ditjen Pajak di seluruh Indonesia.
Peresmian kantor modern ini merupakan momentum besar, di mana Ditjen Pajak secara eksplisit ingin menyatakan 'hijrah' dari era pramodern menjadi modern. Salah satu ciri kantor pajak modern adalah kewajiban bagi seluruh aparatnya untuk menandatangani kode etik, yang berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan petugas pajak dalam menjalankan tugas.
Di tengah kemeriahan acara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pidato yang sangat bagus. Ditjen Pajak, katanya, tidak boleh gagal dalam melaksanakan reformasi, terutama dalam memperkecil jurang antara potensi dan realisasi penerimaan pajak.
Alasannya sederhana. Semua dukungan dan bantuan telah diberikan kepada Dirjen Pajak Darmin Nasution, mulai dari dukungan politik hingga anggaran.
"Sekarang ujiannya dimulai. Dukungan politik sudah diberikan, praktis tidak ada alasan untuk gagal. Kalau gagal, berarti kompetensi pribadi Anda, Pak Darmin [Dirjen Pajak Darmin Nasution]," ujar Menkeu saat memberikan sambutan peresmian modernisasi administrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak dan 13 Kantor Wilayah Ditjen Pajak, 27 Desember 2006.
Dukungan Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak Darmin Nasution memang luar biasa. Bahkan ada kesan, Menteri pasang badan.
Hampir semua kritikan terhadap Ditjen Pajak, mulai dari soal penerimaan hingga mutasi yang kacau, dijawab dan dibela langsung oleh Menteri Keuangan. Sementara para pejabat pajak yang harus bertanggung jawab terhadap kinerja penerimaan, asyik main golf.
Lempar handuk
Apa yang diharapkan Menteri Keuangan agar jurang antara potensi dan realisasi pajak bisa dikurangi sejalan dengan modernisasi kantor pajak, sebenarnya nyaris menjadi kenyataan.
Kepada sebuah media massa, Dirjen Pajak Darmin Nasution memastikan penerimaan pajak hingga akhir Maret tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, sekalipun akan dikurangi restitusi pajak.
"Penerimaan pajak Januari-Maret tahun ini jauh lebih tinggi. Kalau diperhitungkan dengan restitusi tunggakan, akan tetap jauh lebih tinggi sekitar 26% dibandingkan 2006," kata Darmin seperti dikutip beberapa media.
Dia menjelaskan penerimaan pajak per akhir Maret 2007 mencapai Rp103,1 triliun, atau meningkat 35% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp76,4 triliun. "Jumlah tersebut merupakan angka penerimaan pajak terbesar selama enam tahun terakhir," ujar Dirjen Pajak.
Namun, angka-angka penerimaan pajak yang disampaikan antara satu pejabat dan pejabat lainnya, termasuk pejabat di Departemen Keuangan, menjadi simpang siur. Tidak ada satu pun angka yang bisa diyakini kebenarannya.
Ada apa? Rupanya sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) yang merupakan sistem informasi di Departemen Keuangan yang mengintegrasikan penerimaan Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai serta pengeluaran Ditjen Anggaran belum solid. Kepada Bisnis, Sri Mulyani mengakui ada duplikasi data penerimaan sehingga angka yang tercermin di MPN harus dikoreksi.
Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak per Maret 2007, yang oleh Dirjen Pajak disebut sebagai record sejarah-karena merupakan pertumbuhan tertinggi sejak enam tahun terakhir-harus buru-buru diralat.
Data penerimaan Ditjen Pajak per akhir April 2007 yang diperoleh Bisnis lebih mengejutkan lagi. Dari 31 kantor wilayah Ditjen Pajak, 25 di antaranya mengalami short fall, yaitu pencapaiannya di bawah target bulanan yang dicanangkan Kantor Pusat berdasarkan pola penerimaan dua mingguan selama lima tahun terakhir. Per akhir Mei, jumlah kanwil yang mengalami short fall bertambah satu menjadi 26.
Handuk putih pun dilempar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu pada 26 Mei mengungkapkan pemerintah akan mengusulkan pada DPR agar target penerimaan pajak dalam APBN-P 2007 diturunkan, sesuai prognosa sementara yang menyebut akan kembali terjadinya shortfall.
Dalam naskah Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2008 yang disampaikan Depkeu ke DPR akhir Mei lalu, kepastian mengenai rencana pemerintah menurunkan target penerimaan semakin nyata meski disembunyikan dalam penurunan angka-angka rasio bukan dalam angka nominal.
Tidak beruntung?
Angka terang mengenai penurunan target penerimaan pajak baru disampaikan Menteri Keuangan selepas sidang kabinet paripurna membahas APBN 2007 di Kantor Kepresidenan awal pekan ini.
Target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) diturunkan dari Rp261,7 triliun menjadi Rp250 triliun, pajak pertambahan nilai ( PPN) diturunkan dari Rp161 triliun menjadi Rp152 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun dari Rp210 triliun menjadi Rp191,9 triliun. Sementara target penerimaan bea masuk dan cukai tetap.
Apa alasan pemerintah dibalik keputusan menurunkan target penerimaan pajak ini? Menkeu Sri Mulyani menjawab: karena masalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, suku bunga dan harga minyak.
Mana yang lebih Anda percaya, target penerimaan pajak itu diturunkan karena alasan-alasan perubahan indikator makro atau karena kompetensi pejabatnya, seperti diungkapkan Sri Mulyani pada saat meresmikan kantor modern akhir tahun lalu?
Mungkin Darmin tidak beruntung. Andai saja Darmin Nasution tetap duduk sebagai ketua Bapepam-LK, sederet prestasi akan ada di genggamannya. Sebab, indeks harga saham gabungan, nilai transaksi harian dan kapitalisasi pasar dalam 14 bulan terakhir-sejak bursa dia tinggalkan-tumbuh ruarr biasa



Read More......

Koreksi atas Biaya Welfare


Koreksi atas biaya welfare sebesar Rp.12.862.886,13

Menurut Terbanding : Dikoreksi karena biaya tersebut digunakan untuk keperluan karyawan, antara lain untuk keanggotaan Medan Club,




Koreksi atas biaya welfare sebesar Rp.12.862.886,13

Menurut Terbanding : Dikoreksi karena biaya tersebut digunakan untuk keperluan karyawan, antara lain untuk keanggotaan Medan Club, pemberian tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dibenarkan sebagai pengurang atas penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.


Menurut Pemohon : Biaya welfare merupakan biaya untuk kesejahteraan staf dan karyawan, seperti mesjid, gereja, Taman Pendidikan Islam dan pemutaran film hiburan setiap 2 minggu sekali. Biaya welfare tidak dimasukkan sebagai benefit in kind karena bersifat umum.


Pendapat Majelis : Koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya koreksi Terbanding sebesar Rp.12.862.886,13 tetap dipertahankan.

Read More......

Jangka Waktu Keberatan

  1. PT GKT, mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tanggal 10 Nopember 2005 dengan surat yang dikirim melalui pos dengan cap pos tanggal 10 Februari 2006.
  2. Atas permohonan keberatan tersebut, telah diterbitkan surat penolakan formal oleh pihak DJP.

  3. Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, diminta penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut :
  • waktu penyampaian keberatan.

Dalam Pasal 25 UU KUP diatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
    a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
    d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  2. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
  3. Batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan diterima.



Read More......