Selamat Datang

Selamat Datang
Google
 

PPh Pasal 26(4)




Menurut UU PPh No. 36 tahun 2008, pada Pasal 26 ayat 4 menyatakan bahwa : “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

Contoh:
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009 Rp17.500.000.000,00
Pajak Penghasilan : 28% x Rp17.500.000.000,00 = Rp 4.900.000.000,00 (-) -----------------------------Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp12.600.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26(4) yang terutang 20% x Rp12.600.000.000 = Rp 2.520.000.000,00

Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.


Menurut Peraturan menteri Keuangan nomor : 257/PMK.03/2008, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26(4) apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut :
a. penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannnya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan;
c. penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut;
d. dan tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.

Dalam hal persyaratan diatas tidak lagi dipenuhi, penghasilan sebesar Rp. 12,6 milyar ditetapkan sebagai Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan atas BUT bersangkutan, terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tersebut dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apakah PPh pasal 26(4) ini termasuk kedalam kelompok Withholding tax yang mempunyai kewajiban per masa atau tahunan ?
Jika dilihat dari esensinya bahwa PPh pasal 26(4) ini akan timbul setelah diketahui Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak dari BUT yang bersangkutan, atau dengan kata lain diketahui setelah BUT ybs memasukkan SPT tahunannya, jadi kewajiban ini akan timbul tahunan.
Sementara itu menurut PMK nomor 184/PMK.03/2007 pada pasal 2 ayat 6 menyatakan bahwa : “PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”, atau mempunyai kewajiban per masa.




Read More......

detikcom : Pinjaman Asing untuk BLT Berbunga Tinggi, Perberat APBN

title : Pinjaman Asing untuk BLT Berbunga Tinggi, Perberat APBN
summary : Sumber dana BLT terus dipermasalahkan sejumlah kalangan. Sebab uang tunai yang dibagikan secara langsung ke masyarakat ternyata berasal dari pinjaman asing dan Surat Utang Negara (SUN), yang akhirnya membebani APBN. (read more)

Read More......

detikcom : Vietnam akan Beli Peralatan Militer dari RI

title : Vietnam akan Beli Peralatan Militer dari RI
summary : Pemerintah Vietnam akan membeli peralatan militer dari pemerintah Indonesia. Selain membahas tentang alutsista, kedua negara akan bertemu membahas permasalahan perbatasan berkaitan dengan illegal fishing. (read more)

Read More......

Black Berry

Numpang ngimel ... NYUWUN SEWU.
Monggo dipun renungkan, mungkin saya banyak salah ... mohon dipermaaf jika memang banyak salah!.

Back to topic :

Kita sering mendengar adanya BB=Black Berry ... yang sudah merambah ke para pengguna komunikasi , konon kabarnya begitu menarik feature nya dan multi fucntion aplicable ... ini kata para penggunanya,

Namun dibalik kemanfaatan itu cara perolehannya katanya tidak melalui agen/distributornya .... karena memang juga katanya di Indonesia tidak ada agen/distributornya alias BM=Black Market , kalau masyarakat pengguna sih akan memburunya bila merkea punya kemampuan secara financial untuk membelinya karena timbang2 kemanfaatnya tersebut.

Sekilas sih nggak ada masalah bagi pengguna dan agen/distributor gelap, karena hukum permintaan dan penawarannya bisa terpenuhi, its ok. Urusan selesai.

Tapi bagi fiskus .. mestinya ini harus dipandang dari sisi lain .... tentunya sisi perpajakannya. Bilamana semua itu melalui BM ... , hal ini akan mengurangi potensi penerimaan pajak atas transaksi barang tersebut. Jika ini tidak dipedulikan sih ya fine2 saja bagi para penggunanya, dan tentu penggalian potensi juga akan tidak ada.

Atas cerita diatas .... potensi pajak apa sih yang hilang / tidak masuk ke penerimaan negara , mari kita melihat bersama :
Bahwa atas konsumsi yg sudah melalui proses produksi / distrubusi dsl. hal ini sisi fiskus pasti sudah tahu bahwa ada value added ... dan atas itu mustinya harus ada PPN yang harus dibayar oleh konsumen melalui agen / distributornya. Namun karena melalui Black Market ... potensi PPN ini hilang ... apakah fiskus/negara akan tinggal diam ????, belum lagi jika BB tersebut termasuk dalam kriteria Barang Mewah tentunya akan terhutang PPn BM.
Jika asumsi penggunanya mencapai 500.000 pengguna, harga per BB = 3 Juta, tentu bisa dihitung berapa PPN-nya.
Peredaran Omzetnya nya saja kira = 1,5 T artinya PPN yang mesti masuk ke Kas Negara adalah sebesar Rp. 150 M, apalagi jika itu ada PPn BM rate 20% saja, maka PPn BM yg juga harus masuk ke Kas Negara adalah sebesar Rp. 300 M

Itu sisi PPN dan PPn BM saja loh, belum PPh Badan, PPh 21 dan PPh lainnya jika ada.

Apakah kita biarkan hal seperti ini ... jika jawaban nya YA, yah nggak usah repot untuk menggali potensi penerimaan pajak.

Jika jawabannya tidak , maka ..... pertanyaan selanjutnya adalah :
Bagaimana caranya???

Yg terdengar selama ini bahwa BB tersebut melalui BM ... semuanya harus juga melalui regristasi ke Provider Celular Phone ... "IxxxxxT" yg paling gencar dalam hal ini , dan mungkin "TxxxxxxxL".
Tentu dong DJP punya kewenangan untuk intervensi dalam hal ini dalam segi penerimaan negara di sektor pajak.

Estimasi diatas bisa saja suja dilakukan oleh DJP, tapi jika belum ... monggo berburu penerimaan pajak dalam bisnis ini ... lumayan kannnn, sekitar 500M "hanya itung2 kosong ... barang kali??"

BUT Agen/Distributor BB ???
Saya sendiri nggak punya loh ... barang kali nemu BB yg jatuh dijalanan , kena PPN dan PPn BM nggak ya ???

»» Salam ««

Penulis "Pegs"





Read More......

Kekayaan Prabowo Jadi 1,57 triliun

"Setelah diklarifikasi Tim Verifikasi Laporan harta kekayaan penyelenggara negara, jumlah harta kekayaan calon wakil presiden Prabowo Subianto turun menjadi Rp. 1,57 triliun" , begitu salah satu bunyi berita di koran tempo hari ini. Luar biasa itu yang pertama ada di benak saya begitu membaca berita di atas, kalo uang sebanyak itu ditukar menjadi uang recehan Rp. 500, dan ditumpuk keatas, maka akan ada tumpukan setinggi 6.280 km, wah sampe mana ya tingginya itu.

tapi saya bukan mau bahas tumpukan yang jauh lebih tinggi sari gunung itu, saya mau bahas laporan kekayaan yang disampaikan oleh para capres dan cawapres, ataupun laporan kekayaan yang disampaikan oleh para penyelenggara negara lainnya.
Dengan begitu kayanya para penyelenggara negara di negri kita ini, dan sudah dipubikasikannya laporan tersebut, maka ini adalah salah satu potensi pajak yang seharusnya bisa digali oleh pihak pajak.

Pihak pajak tidak perlu repot-repot lagi, tinggal membandingkan harta kekayaan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan nya dengan Laporan Kekayaan yang dilaporkan ke KPK tersebut, jika ada selisih, maka ada potensi pajak yang masih bisa digali lebih lanjut.

Pertanyaannya, siapa yang mau menggali potensi tersebut.................




Read More......

Sekolah gak kena pajak

Pihak pajak baru saja mengeluarkan aturan PMK - 80 th 2009 tg Sisa lebih yang diperoleh yang dikecualikan dari Objek PPh, dalam aturan ini disebutkan bahwa Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

coba kita bahas satu-satu.
1. Pengertian Sisa Lebih intinya adalah penerimaan yang sudah dikurangi dengan biaya operasional.
2. Pengertian badannya adalah Badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
3. Sisa lebih tersebut ditanamkan pada sarana dan prasarana apa saja ?
a. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut.


b. Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan.
c. Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkunagn/lokasi lembaga pendidikan formal.

wah kalau dilihat dari penggunaan sisa dana tersebut, maka aturan ini merupakan fasilitas pajak yang sangat longgar, kenapa ? karena salah satunya disebutkan bahwa untuk sarana dan prasaran kantor pun dapat dianggap sebagai penggunaan sisa lebih tersebut, padahal salah satu biaya operasional adalah digunakan untuk sarana dan prasarana kantor, apakah hal ini tidak akan tumpang tindih dengan laporan biaya operasional badan tersebut ?
kita lihat nanti aja lah..

Read More......

Peluang Jadi Konsultan Pajak

DJP mengeluarkan aturan nomor Kep-64 tahun 2009 tentang Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak, dimana dalam Kep tersebut pihak pajak mencabut Izin 150 Konsultan pajak yang sudah meninggal dan yang sudah berumur 70 tahun.
Ini bisa jadi peluang bagi para praktisi pajak untuk membuka kantor konsultan pajak.

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. bertempat tinggal di Indonesia;
3. memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
8. bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
9. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;


Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
Surat Permohonan harus dilampiri dengan:
a. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;
b. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
g. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
h. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
i. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar
j. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia


Read More......

NPWP sebagai kartu diskon

Ada yg menarik dari SE-46/PJ/2009 Tentang Pemberian Diskon Bagi Pemilik Kartu NPWP, aturan yg baru dibuat oleh DJP, bahwa DJP tidak bekerja sama dengan pihak manapun yang memberikan diskon jika menunjukkan kartu NPWP nya.
Yang menarik adalah bahwa sudah ada (banyak mungkin) perusahaan yang memberikan diskon ke pelanggannya dengan menunjukkan kartu NPWP, saya sih belum tahu perusahaan mana saja yang telah memberikan diskon tersebut, tapi kalau memang ada ini merupakan suatu penghargaan dari perusahaan tersebut ke para pembayar pajak, ini hal yang sangat positif, karena selama ini pembayar pajak selalu menanyakan apa imbal balik secara langsung dari pajak yang telah dibayarnya, nah mungkin dengan pemberian diskon ini merupakan salah satu imbal baliknya tersebut.

Dan jika semakin banyak perusahaan yang memberikan diskon tersebut, maka mungkin akan semakin menarik bagi pembayar pajak untuk membuat NPWP, dan juga mungkin nanti akan ada imbal balik yang lain selain pemberian diskon tersebut, mungkin dengan menunjukkan kartu NPWP, maka untuk pembayaran sekolah dapat potongan atau yang lain-lain
seemoga..




Read More......