hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Pembayaran Fiskal bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tidak berlaku bagi :

1. Anggota Korps Diplomatik, pegawai perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
2. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari sebagaimana tersebut pada angka 1;
3. Pejabat Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;
4. Anggota keluarga dan mereka sebagaimana tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;
5. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;
6. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan Pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan;
7. Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama;
8. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional;
9. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji;
10. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri terkait;
11. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja;
12. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan Negara terkait;
13. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah dipotong Pajak PenghasiIan oleh pemberi penghasiIan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;
14. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa tran¬sit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
15. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;
16. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;
17. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari In¬donesia yang tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;
18. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dan pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
19. Orang asing yang berada di Indonesia daiam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
20. Orang asing yang berada di Indonesia dalam pelaksanaan program kerja sama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
21. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen terkait;
22. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan Wilayah Republik Indonesia;
23. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasonal atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;
24. Penyandang sacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, nengan perserujuan Menteri Kesehatan;
25. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalarn wiiayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
26. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama kecuali Bali, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
27. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;
28. Orang Pribadi warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
29. Orang Pribadi yang berasal dari bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur; berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia.
30. Anggota misi dagang atau parneran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Read More......

Perpanjangan Sunset Policy

Sunset policy diperpanjang sampai dengan 28 Februari 2009, ini pengumuman resminya.

Read More......

e-Registration

Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak

PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PELAPORAN DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

Wajib Pajak

Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan melalui sistem e-Registration

Berdasarkan permohonan, sistem e-Registration akan memberikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang berisi Nomor Aplikasi, Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya, serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang antara lain mencantumkan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Surat Keterangan Terdaftar Sementara adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.

Wajib Pajak mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, dan menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak.

Surat Keterangan Terdaftar Sementara hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

Wajib Pajak menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.

Dalam hal Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka proses pendaftaran akan dibatalkan secara sistem.


PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk dihapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi syarat untuk dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan penghapusan atau pencabutan melalui sistem e-Registration.

Berdasarkan permohonan, sistem e-Registration akan memberikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang berisi Nomor Aplikasi, Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.

Wajib Pajak dapat mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak.

Wajib Pajak menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan dilakukan.


AKSES e-REGISTRATION

Wajib Pajak yang telah terdaftar dan belum mempunyai akses ke sistem e-Registration, dapat mengajukan permohonan untuk dapat mengakses sistem e-Registration atas Nomor Pokok Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa bukti pendaftaran yang berlaku.

Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit.



Dokumen Persyaratan Pendaftaran

Wajib Pajak yang mendaftar diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, harus mengisi dan menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan persyaratan yang terdiri dari :

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing;
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

3. Untuk Wajib Pajak badan :
- Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

4. Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.

5. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.

Catatan :
a. Bagi pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) Kantor Pusat/domisili/suami.
b. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus.
c. Dalam hal Formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.


Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Internet.

1) Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau situs lainnya yang terdapat sistem e-Registration.
2) Memilih menu sistem e-Registration.
3) Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password.
Account adalah sarana bagi Wajib Pajak atau Petugas Pajak untuk dapat mengakses sistem e-Registration.
Username adalah identitas Wajib Pajak atau Petugas Pajak yang unik berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya untuk mengakses account Wajib Pajak atau Petugas Pajak yang bersangkutan pada sistem e-Registration.
Password adalah kata kunci yang hanya diketahui oleh Wajib Pajak atau Petugas Pajak untuk memperoleh otoritas atas account yang diakses yang sekurang-kurangnya terdiri dari 6 (enam) digit berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya.
4) Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
Login adalah proses untuk mengakses sistem e-Registration dengan menggunakan username dan password.
5) Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan).
6) Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
7) Memilih tombol “daftar” untuk mengirim Formulir Regristrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
8) Mencetak Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (S.0.0.23.01) sebagaimana yang tertera pada layar komputer.
9) Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen persyaratan pendaftaran seperti disebutkan di atas.
10) Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Catatan : Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
11) Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
12) Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
13) Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Catatan : dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00).


Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration

Yang dimaksud dengan perubahan data Wajib Pajak dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah perubahan identitas Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Perubahan Identitas Wajib Pajak, meliputi :

a. Perubahan nama Wajib Pajak karena penggantian nama;
b. Perubahan bentuk badan hukum;
c. Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya kesalahan (misalnya 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak cabang tidak sama dengan 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak pusat);
d. Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;
e. Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
f. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak;
g. Perubahan status usaha Wajib Pajak.

Dokumen Persyaratan perubahan identitas dan Penghapusan Data Wajib Pajak

Wajib Pajak yang ingin melakukan perubahan identitas atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, harus mengisi dan menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan persyaratan yang terdiri dari :

1. Untuk Wajib Pajak yang melakukan perubahan identitas :

a. Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dan atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) karena adanya kesalahan, misalnya data masukan tidak sama dengan data keluaran, kode Wajib Pajak cabang tidak sama dengan kode Wajib Pajak Pusat;
b. Keterangan dari instansi yang berwenang karena penggantian nama;
c. Fotokopi akte perubahan bentuk badan hukum karena berubahnya bentuk badan hukum;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;
e. Fotokopi akte perubahan dan pernyataan tertulis dari Wajib Pajak karena berubahnya status Usaha Wajib Pajak;
f. Fotokopi Surat Izin Usaha dan pernyataan tertulis dari Wajib Pajak karena berubahnya jenis usaha.

2. Untuk Wajib Pajak yang melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi.
1) Meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian dan tidak meninggalkan warisan;
2) Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3) Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek Pajak sudah selesai dibagi.

b. Untuk Wajib Pajak Badan
1) Perusahaan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
3) Dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk pengusaha kecil.


Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak Melalui Internet.

1) Melakukan kegiatan seperti pada “Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan Wajib Pajak pada pendaftaran Pendaftaran melalui Internet huruf a.1) sampai dengan huruf a.4)”.
Catatan : Dalam hal Wajib Pajak sudah memiliki account, kegiatan angka huruf a.3) tidak perlu dilakukan.
2) Melakukan perubahan data sesuai dengan item-item yang berubah.
3) Memilih tombol “Perbarui” untuk mengirim formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
4) Melakukan kegiatan seperti pada “Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan Wajib Pajak pada pendaftaran Pendaftaran melalui Internet huruf a.8) sampai dengan huruf a.12)”.
5) Menerima :
a) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak : a. Perubahan nama Wajib Pajak karena penggantian nama, b. Perubahan bentuk badan hukum, c. Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya kesalahan;
b) Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak : d. Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, e. Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah, f. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak;
c) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) untuk : g. Perubahan status usaha Wajib Pajak.


Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Internet.
1) Melakukan kegiatan seperti pada “Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan Wajib Pajak pada pendaftaran Pendaftaran melalui Internet huruf a.1) sampai dengan huruf a.4)”.
Catatan : Dalam hal Wajib Pajak sudah memiliki account, kegiatan huruf a.3) tidak perlu dilakukan.
2) Memilih tombol “Penghapusan” untuk mengirim Formulir Regristrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
3) Mencetak Formulir Regristrasi Wajib Pajak.
4) Melakukan kegiatan seperti pada “Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan Wajib Pajak pada pendaftaran Pendaftaran melalui Internet huruf a.9) sampai dengan huruf a.12)”.
5) Menerima Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00), Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.13-00) dan atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.






Read More......

Pelayanan Konfirmasi PBB

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, sebenarnya pihak Ditjen Pajak telah menyiapkan beberapa layanan yang dapat digunakan.
1. National Toll Free Number Automatic Voices & Fax Response Services
National Toll Free Number Automatic Voices & Fax Response Services melalui 0-800-1-722-722 atau 0-800-1-PBB-PBB telah dapat melayani informasi pertanyaan dari masyarakat di seluruh pelosok tanah air untuk objek PBB di mana saja di seluruh Indonesia secara gratis (penelepon tidak dibebani dengan biaya pulsa). Pelayanan informasi ini antara lain :
a. Informasi jumlah tagihan PBB;
b. Informasi nilai objek pajak;
c. Layanan dalam bentuk dokumen melalui faksimili yang meliputi:
1) informasi/salinan SPPT
2) informasi 14 jenis pelayanan PBB lainnya
d. Informasi Pelayanan Satu Tempat.

2. SMS Services

National SMS Services dapat memberikan informasi tertulis mengenai NOP, tahun pajak, nama subjek pajak, NJOP, PBB terutang, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran secara langsung.

Layanan ini dapat diperoleh masyarakat dengan mengirim informasi "PBB spasi NOP koma tahun pajak" ke nomor :
a. 3722 (3PBB) untuk Satelindo, IM3, dan Telepon Fleksi;
b. 7220 (PBB0) untuk Telkomsel





Read More......

Yang Positif dari Indonesia

Kata orang bijak, dalam melihat suatu masalah atau persoalan sebaiknya dilihat dari sisi positifnya, kebetulan lagi baca koran, terus pengen nulis berita apa saja yang ditulis koran yang menyampaikan hal-hal positif yang telah dicapai bangsa ini, kita coba bahas satu-satu ya.
1. Penyuap Bulyan Royan dihukum 4 tahun.
Dalam berita ini disebutkan bahwa Dedi Suwarsono yang dituduh menyuap Bulyan Royan (Anggota DPR yang ditangkap KPK ketika menerima uang dari Dedi), telah divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Sisi positifnya adalah bahwa di negara kita ini sudah mulai ada usaha yang sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, dan yang dihukum bukan yang menerima uang saja, tapi yang memberi uangpun akan dikenai hukuman.
2. Uji Coba Lajur Baru ke Bandara Lancar

Dengan ditambahkannya dua lajur dari Jakarta menuju Bandara membuat arus kendaraan menjadi semakin lancar. Sisi positifnya adalah bahwa pembangunan masih terus dilakukan oleh pemerintah.
3. KPU Pertahankan Syarat NPWP
KPU tetap meminta NPWP bagi penyumbang dana parpol diatas Rp. 20 juta. Untuk yang satu ini saya sangat mengacungkan jempol kepada KPU, karena dengan diwajibkannya melampirkan NPWP bagi penyumbang dana parpol, akan sangat memudahkan bagi DJP untuk melakukan Cross check kebenaran pengisian SPT bagi WP yang bersangkutan. Yang masih jadi pertanyaan kok masih ada yang menyatakan tidak setuju ya ?


Read More......