SPT Tahunan kita lengkap atau gak sih ?
Udah masuk tahun baru lagi, kalo untuk urusan pajak berarti kita harus menyiapkan SPT Tahunan lagi. Yang sering jadi pertanyaan adalah apakah SPT yang sudah kita laporkan itu sudah lengkap atau belum ?
Coba kita bahas disini :
1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan cara SPT dimasukkan ke dalam amplop tertutup yang telah ditulis dengan :
a. Nama Wajib Pajak
b. NPWP
c. Tahun Pajak
d. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
e. Nomor Telepon yang dapat dihubungi
dan menyerahkannya kepada Petugas Penerima SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box.
2. Wajib pajak akan menerima bukti atas pelaporan SPT tersebut, tanpa diteliti dulu kelengkapannya oleh KPP
3. Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT dilaporkan, maka terhadap Wajib Pajak yang SPT nya kurang lengkap, akan dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
4. Atas permintaan kelengkapan SPT tersebut, paling lambat 30 hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.
5. Apabila sampai batas waktu 30 hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Jadi kalo SPT Tahunan kita tidak lengkap, dan tidak kita lengkapi sesuai dengan permintaan dari DJP, maka WP akan dianggap belum melaporkan SPT Tahunan.
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
6. Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
7. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
8. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;
9. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
10. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.
No comments:
Post a Comment