hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Kontraktor Migas Gak perlu bayar pajak untuk impor

"Untuk mendorong eksplorasi dan meningkatkan produksi migas serta sumber daya panas bumi, pemerintah memutuskan harmonisasi tarif berupa penetapan tarif nol persen atas barang masuk migas serta menanggung Pajak Pertambahan Nilai impor dan Pajak Penghasilan impor. Pemberlakuan tarif nol dan pajak yang ditanggung pemerintah itu direncanakan mulai berlaku 1 Januari 2008"

begitulah salah satu berita di koran Kompas, jadi untuk meningkatkan produksi migas, maka kalo perusahaan migas mengimpor barang gak perlu bayar pajak dan bea masuk, yang jadi pertanyaan dari manakah keyakinan pemerintah bahwa kalo untuk impor barang gak bayar bea masuk dan pajak akan meningkatkan produksi migas ?

Apakah selama ini jika dikenakan pajak maka perusahaan migas tidak mengimpor barang untuk melakukan produksinya ? Saya kira tidak..
Karena perusahaan migas pun sudah tahu, bahwa pajak yang mereka bayarkan itu (baik PPN impor maupun PPh 22 impor) dapat mereka kreditkan lagi.
Menurut saya bukan pajak yang menyebabkan penurunan produksi migas, tapi ada hal-hal lain yang mungkin lebih bisa dijelaskan oleh Pertamina.
Tapi kita lihat saja apakah dengan pembebasan pajak ini target produksi migas untuk tahun 2008 sebesar 1,4 juta barrel dapat tercapai. Semoga.

Read More......

LEGALITAS DOKUMEN DARI TRANSAKSI E-COMMERCE

Dengan semakin berkembangnya penggunaan internet dalam melakukan transaksi bisnisnya, ada beberapa pertanyaan yang timbul tentang legalitas dan keabsahan dokumen dari transaksi e-commerce sebagai bukti pendukung transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, contoh transaksinya sebagai berikut :
- Berdasarkan pesanan (order) dari pembeli melalui internet, Wajib Pajak melakukan download dan mencetak invoice dan billing tanpa dilengkapi dengan tanda tangan basah dan stempel perusahaan dari lawan transaksi karena seluruh transaksi dilakukan tanpa kertas (paperless);
- Selanjutnya Wajib Pajak menggunakan bukti transaksi e-commerce yang telah dicetak tersebut sebagai dasar menyusun pembukuan perusahaan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dokumen transaksi e-commerce yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan di atas dapat digunakan sebagai bukti legal yang diakui oleh fiskus ?

Seperti kita ketahui Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan dan dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang
Kemudian dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, antara lain mengatur bahwa Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Sedangkan Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas bahwa pada prinsipnya penggunaan internet dalam transaksi bisnis dapat diterima dalam ketentuan perpajakan. Invoice dan billing atas penjualan barang melalui inernet (dokumen e-commerce) yang di-download dan dicetak sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun pembukuan perusahaan dan diakui secara fiskal sepanjang secara material dapat dibuktikan arus kas dan arus barangnya serta didukung dengan bukti pendukung dari pihak eksternal seperti bukti penerimaan barang dan dokumen PEB bila penjualan dimaksud merupakan penjualan ekspor.

Read More......

PEMBAYARAN KEMBALI PPN BAGI PERUSAHAAN MIGAS

Perusahaan migas di Indonesia ini bayar pajak gak sih, pertanyaan mendasar yang timbul jika melihat harga minyak yang meroket belakangan ini, akan tetapi negara sepertinya tidak mendapat keuntungan sama sekali dari kenaikan harga minyak dunia tersebut. Pada tulisan ini saya hanya ingin menyampaikan bagaimana tatacara perusahaan migas untuk meminta kembali PPN yang telah mereka bayar, so bayar pajak gak sih...

Pada dasarnya atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dibidang migas tetap dikenakan PPN dan PPnBM.
Akan tetapi ada beberapa perolehan BKP/JKP yang tidak harus dipungut, yaitu :
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
b. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
c. pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT PERTAMINA (Persero)
d. pembayaran atas rekening telepon
e. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
f. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Jika PPN/PPnBM dari hal-hal diatas sudah terlanjur dipungut, maka PPN/PPnBM tersebut dapat dimintakan kembali. Yang berhak meminta pembayaran kembali tersebut adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian PPN dan atau PPnBM sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan minyak dan gas bumi dengan Pemerintah, dan telah menyerahkan Bagian Negara.

Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana, dilengkapi dengan :
a. Surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dengan mencantumkan :
1. Nomor dan tanggal invoice
2. Jumlah pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang diajukan
3. Nama Bank, nama pemegang rekening dan nomor rekening Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan
4. Daftar rekapitulasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

b. Dokumen perpajakan yaitu :
1. Untuk pengadaan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dimana jumlah pembayarannya lebih besar dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) yaitu :
- Surat Setoran Pajak (SSP) Asli (lembar ke-5) atau fotocopy yang diberi cap dan tandatangan kantor penerima pembayaran untuk SSP Elektronik
- Faktur Pajak Asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap "disetor tanggal ....." dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
- Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap "sesuai dengan aslinya" oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

2. Untuk pengadaan BKP/JKP yang jumlah pembayarannya sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran atas penyerahan BahanBakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT. Pertamina (Persero), atau pembayaran atas rekening telepon, atau pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan yaitu :
- Faktur Pajak asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap " dibayar tanggal .........." dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
- Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap "sesuai dengan aslinya" oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
- Foto copy tanda bukti pembayaran (kwitansi, cash receipt), yang diterbitkan oleh rekanan atau bukti pemindahbukuan/bukti perintah transfer dengan dibubuhi pernyataan atau cap "sesuai dengan aslinya"


Pembayaran kembali PPN tidak dapat disetujui bagi :
1. Komponen Benefit in Kind untuk personal, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area
2. Entertainment, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area
3. Pengadaan BKP dan atau JKP yang biayanya tidak dapat di cost recovery.

Permohonan yang dapat disetujui setinggi-tingginya sebesar Bagian Negara yang telah diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.

Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan atau dalam proses verifikasi ditemukan permasalahan yang menyebabkan permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak dapat dipenuhi, Badan Pelaksana mengirimkan surat penolakan atas permohonan yang diajukan dan mengembalikan data/dokumen pendukung kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan kembali Surat Permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah disesuaikan dengan hasil koreksi verifikasi.

Apabila berdasarkan hasil audit yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan, atas pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah dibayarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

KETERANGAN :
1. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu dibidang minyak dan gas bumi.
2. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
4. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara Republik Indonesia dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
5. Bagian Negara (Goverment Entitlement) adalah bagian produksi yang diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada Negara Republik Indonesia sebagai pemilik sumber daya minyak dan gas bumi. Besarnya Bagian Negara dihitung berdasarkan suatu prosentase dari produksi bersih.

Read More......

Perusahaan Finlandia Hanya Kejar "Tax Holiday"

"Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperingatkan sebuah perusahaan pengembang biodiesel asal Finlandia untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia yang memasok bahan baku minyak sawit mentah.
Peringatan serius ini dilayangkan karena perusahaan tersebut menyedot bahan baku berupa minyak sawit dari Indonesia tetapi malah membangun pabrik di Singapura hanya karena mengejar insentif pembebasan pajak atau Tax Holiday"


Dari berita diatas saya ingin menyoroti dua hal, yaitu iklim investasi dan Tax Holiday.
Kenapa Singapura masih menawarkan tax holiday (selama 10-15 tahun pembebasan pajak). padahal katanya iklim investasi disana sudah baik dan sudah didukung oleh prasarana yang baik juga ? Sedangkan Indonesia yang notabene iklim investasinya masih kurang baik tidak menawarkan tax holiday. Indonesia hanya menawarkan insentif pajak kepada industri tertentu dan di daerah tertentu pula.

Menurut saya karena Singapura menyadari betul bahwa negara mereka tidak memiliki sumber daya alam, sehingga mereka sangat mengharapkan investasi untuk industri pengolahan, sementara Indonesia merasa kaya akan sumber daya alam, sehingga investor akan datang sendiri untuk menanamkan modalnya.

Jadi perlu gak Indonesia memberikan tax Holiday juga ? menurut saya tax holiday akan efektif jika iklim investasi di Indonesia sudah baik dan juga didukung oleh prasarana yang baik juga

Read More......

UU Partai Politik

Mulai hari ini, tensi tulisan agak di kurangin sedikit, sekali-sekali kepengen juga numpahin unek-unek dengan membahas topik berita yang lagi hangat-hangat di koran, kalo bisa sih dihubungin dengan pajak, tapi kalo gak bisa ya pokoknya nulis aja lah. Misalnya berita kompas hari ini salah satunya mengenai UU Partai Politik: "UU Partai Politik yang baru kembali mengalokasikan adanya bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Partai Politik. Besaran bantuan ini diharapkan tidak sampai menyedot anggaran publik, apalagi bantuan untuk rakyat miskin"

wah, baru tahu neh kalo salah satu kegunaan dari duit pembayar pajak adalah untuk membiayai partai politik, besarnya juga gak tanggung-tanggung, untuk periode 1999-2004 duit yg terkuras untuk parpol adalah sebesar 2,02 triliun (APBN 528,9 miliar dan APBD 1,5 triliun), terus untuk periode 2004-2009 diperkiran sebesar 745,3 miliar, gak tahu nih abis UU yg baru ini apa makin besar atau mengecil.

Tapi menurut hitung-hitungan sementara keliatannya bakal membesar, yg jadi pertanyaan apa sih yg udah dikasih sama parpol buat rakyat Indonesia ?


Read More......

Guide For Foreign Investor - VALUE ADDED TAX (VAT)

What is VAT?
According to Article 4 the Law Number 18 of the year of 2000, VAT is the tax imposed on:
a. a supply of Taxable Goods by a Taxable Person for VAT purposes within the Custom Area of Indonesia;
b. importation of Taxable Goods;
c. rendering of Taxable Service by a Taxable Person for VAT purposes in the Customs Area of Indonesia;
d. utilization of intangible Taxable Goods obtained from outside the Customs Area of Indonesia within the Customs Area;
e. utilization of Taxable Service obtained from outside the Customs Area of Indonesia within the Customs Area; or
f. exportation of Taxable Goods by a Taxable Person for VAT purposes.

What is a Taxable Person for VAT purposes?
Taxable Person for VAT purposes is a firm which supplies Taxable Goods and or renders Taxable Service according to the VAT Law, excluding small firms with a turnover not exceeding a limit determined by the Minister of Finance Decree. However, small firms may choose to be confirmed as Taxable Person for VAT purposes.

What is a firm?
Firm is an individual or an entity, which in the course of business or work, produced goods, imports goods, export goods, engages in trading activities, utilizes intangible goods obtained from outside the Customs Area, provides business service, or utilizes service obtained from outside the Customs Area.

What is an entity?
Entity is a group of individual and or capital as a union, whether or not conducting business activity, including a limited company, partnership, a state owned enterprise or company owned by a regional government in whatever name and form, “firma”, “kongsi”’ “cooperative”*, permanent establishment, foundation or such kind of organisations, institute and other business form.

*types of organizations under Indonesian Laws.

What is a Taxable Goods?
Taxable Goods are goods, which according to their nature and legal status are movable, or immovable, and intangible assets, which are subject to VAT.

Are there any goods which are not subject to VAT?
Types of good which are not subject to VAT are:
a. Products of mining and drilling, taken directly from the source;
b. Daily necessities needed by public;
c. Food and beverages served in hotel, restaurant, and similar places;
d. Money, gold, and valuable documents.

What is a Taxable Service?
Taxable Service are any service activity under a contractual agreement or legal arrangement which makes available for use goods, facilities or rights, including services provided on order or request, for which the material is provided by the customer, which are subject to tax according to the VAT law.

Are there any services which are not subject to VAT?
Types or services which are not subject to VAT are:
a. healthcare;
b. social welfare;
c. postal delivery;
d. banking, insurance and financial leasing;
e. religion;
f. education;
g. culture and entertainment which has been imposed by entertainment tax;
h. broadcasting, excluding advertising;
i. shipping and inland public transportation;
j. manpower;
k. hotels;
l. rendering of service by the government in efforts to run the governance in general.

What is the supply of Taxable Goods?
Supply of Taxable Goods is any business activity of supply taxable goods which are subject to tax according to the law.

What is the tax base for VAT?
Tax base for VAT is the sales price or consideration or import value or export value, or such other value as may be determined by the Minister of Finance Decree, to be used as the basis for calculating tax payable.

What is sales tax on Luxury Goods?
Sales Tax on Luxury Goods shall be imposed on:
a. a supply of Taxable Goods categorized as Luxuries by a firm, which produces the goods within the Customs Area in the course of business or work;
b. the importation of Taxable Goods categorized as Luxuries.

Sales tax on Luxury Goods shall be imposed only once, either at the time of supply of the Taxable Goods categorized as Luxuries by the firm producing them, or at the time of import.

Where do I have to register as a Taxable Person?
Taxpayer should register at its place of residence, domicile or business activities or such other place as may be determined by the Director General of Taxes, where tax shall be payable.
The Director General of Taxes, upon written request, may determine one place or more as the place or place where tax shall be payable.

Is there any exemption for registration?
Small firms with a turnover not exceeding a limit determined by the Minister of Finance Decree are exempted from the obligation to register their business for VAT purpose.

According to Ministerial Decree number 571/KMK.03/2003, small firms are those with the turnover in a book year are not exceeding Rp. 600.000.000 for small firms which supply goods or service.

Is it possible for small firms to choose to register as a Taxable Person for VAT?
Small firms may choose to be confirmed as a Taxable Person for VAT purposes even though their turnover does not exceed the limit describe in the Ministerial decree.
Once the small firms choose to be confirmed as a Taxable Person for VAT purposes, all the obligation of Taxable Person should be fulfilled.
The confirmation as a Taxable Person for VAT purposes may be cancelled upon a written request.

Is there any option to centralize my place of VAT payable?
According to DGT decree number KEP-128/PJ./2003 taxpayer may request one more places to be tax payable place for VAT purpose. If a VAT centralization (i.e. choosing one place) is desired, an application should be submitted not later than three months before the commencing of the centralization.

What shall I do if the goods, which have already imposed by VAT and Sales tax on Luxury Goods, are returned by the buyer?
Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods paid on the supply of Taxable Goods, which are subsequently returned, may be deducted from Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods in the Taxable Period in which the aforesaid Taxable Goods are returned, according to procedures determined by the Minister of Finance.

What is the tax rate for VAT and Sales Tax on Luxury Goods?
a. The Value Added Tax rate is 10% (ten percent).
b. The Value Added Tax rate on the export of Taxable Goods is 0% (zero percent)
c. The rates of Sales Tax on Luxury Goods are between 10% (ten percent) and 75% (seventyfive percent) depending on types of goods.
d. On the export of Taxable Goods categorized as Luxuries, the Sales Tax on Luxury Goods is 0% (zero percent)

When do I have to life VAT return?
VAT return should be filed on monthly basis. Due date for filing return is 20th day after the Taxable Period ended (i.e. a month). There is no annual VAT return.
Failure to comply with the filing deadline will be subject to an administrative sanction of Rp 50,000.

What is the mechanism to calculate my VAT?
a. Value Added tax payable shall be calculated by multiplying the tax rate by the Tax Base.
b. Input tax in one Taxable Period is credited against Output Tax for the same Taxable Period.
c. In case there is no Output Tax has in one Taxable Period, input tax may still be credited.
d. In case within a specific Taxable Period, Output Tax is greater than input tax, the difference is Value Added tax, which should be paid by Taxable Person for VAT purposes.
e. In case within a specific Taxable Period, creditable Input Tax exceeds Output Tax, the difference is surplus tax, which may be refunded or credited in the next Taxable Period.
f. In case within a specific Taxable Period, a Taxable Person for VAT purposes conducts both taxable and non-taxable supply, insofar as the part of taxable supply can be identified exactly from the bookkeeping, the amount of creditable input tax shall be the input tax related to the taxable supply.
g. In case within a specific Taxable Period, a Taxable Person for VAT purposes conducts both taxable and non-taxable supply and insofar as the amount of input tax related to the taxable supply can not be identified exactly from the bookkeeping, the amount of input tax which may be credited against taxable supply shall be calculated by using guidelines for crediting input tax determined by the Minister of Finance Decree.
h. The amount of input tax which may be credited by a Taxable Person for VAT purposes who pays Income Tax by using deemed profit governed by law number 7 of 1983 on Income Tax as amended by law number 17 of 2000, may be calculated by using guidelines for crediting input Tax determined by the Minister of Finance.

Is there any condition that input tax cannot be credited?
Input tax may not be credited for costs incurred for:
a. the acquisition of Taxable Goods or Taxable Services before firm is registered as Taxable Person for VAT purposes;
b. the acquisition of Taxable Goods or Taxable Services which do not have direct connection with a firm’s business activities;
c. the acquisition and maintenance of motor vehicles, cars, jeeps, station wagons, vans, and “combi” vehicles, except the vehicles used as merchandised or hired goods;
d. the utilization of intangible Taxable Goods or Taxable Service from outside the Customs Area prior to confirmation as a Taxable Person for VAT purposes;
e. the acquisition of Taxable Goods or Taxable Services of which proof of tax is in form of a simple tax invoice;
f. the acquisition of Taxable Goods or Taxable Services of which tax invoice fails to meet the provision referred to in paragraph (5) or Article 13 of the VAT law;
g. the utilization of intangible Taxable Goods or Taxable Service from outside the Customs Area for which tax invoice fails to meet the provisions referred to in paragraph (6) of Article 13 of the VAT Law;
h. the acquisition of Taxable Goods or Taxable Services of which input tax is collected under the issuance of a assessment;
i.the acquisition of Taxable Goods or Taxable Services of which input tax is not reported in the Value Added tax return, which is found when the return is audited by the tax office;

If I miss the opportunity to credit my input tax for the same taxable period, is there any chance to credit in the other period?
Creditable input tax that has not been credited against output tax for the same taxable period, may be credited in subsequent taxable period, not later than the third month following the end of the Taxable Period concerned, provided it has not been charged as a cost and has not been tax audited.

What is the mechanism of Sales Tax on Luxury Goods?
a. Sales Tax on Luxury Goods payable shall be calculated by multiplying the tax rate by the tax Base;
b. Sales Tax on Luxury Goods, which is paid on the acquisition, or importation of Taxable Goods categorized as Luxuries, may not be credited against either Value Added Tax or Sales tax on Luxury Goods withheld according to the Law.
c. A Taxable Person for VAT purposes who exports Taxable Goods categorized as Luxuries may request refund on the Sales Tax on Luxury Goods paid on the acquisition of the exported Taxable Goods concerned.

When is the VAT payable ?
(1)Tax shall be payable at the time of:
a. supply of Taxable Goods;
b. import of Taxable Goods;
c. rendering of Taxable Services;
d. utilization of intangible Taxable Goods obtained from outside the Customs Area;
e. utilization of Taxable Services obtained from outside the Customs Area; or
f. Export of Taxable Goods.
(2) If payment is received before supply or Taxable Goods, rendering of Taxable Services, the utilization of intangible Taxable Goods or the utilization of Taxable Services obtained from outside the Customs Area, tax shall be payable at the time of payment.

Where is the VAT payable?
(1)For a Taxable Person for VAT purposes which conduct supply, tax is payable at its place of residence, domicile or business activities or such other place as may be determined by the Director General of Taxes Decree.
(2) On a written request by a Taxable Person for VAT purposes, the Director General of Taxes may determine one place or more as the places or places where tax should be payable.
(3) In case of imports, tax shall be payable at the point of entry of the Taxable Goods and shall be withheld through the Directorate General of Customs and Excise.
(4)For an individual or an entity who uses intangible Taxable Goods and or Taxable Services within the Customs Area which are obtained from outside the Custom Area, tax shall be payable at the place of residence, domicile or business activities of the individual the entity.

Please explain about a VAT invoice?
(1) A Taxable Person for VAT purposes is obliged to issue a VAT invoice for each supply of Taxable Goods and for rendering of Taxable Services.
(2)Notwithstanding the provision of paragraph (1), a Taxable Person for VAT purposes my issue a single VAT invoice consisting of all supplies to the same buyer of Taxable Goods or recipient of Taxable Services during one calendar month.
(3) If payment is received before the supply of Taxable Goods the rendering of Taxable Services, the VAT invoice should be issue at the time of payment.
(4)The time of issuance, format, size, availability and procedures for submission and correction of a VAT invoice shall be determined by the Director General of Taxes.
(5) A VAT invoice should include information concerning the supply of Taxable Goods or the rendering of Taxable Services, which at least consist of the following:
a. The name, address, and taxpayer identification number of the Taxable Person for VAT purposes supplying the Taxable Goods or rendering the Taxable Services.
b. The name, address, and taxpayer identification number of the buyer of the Taxable Goods or recipient of the Taxable Services;
c. The type of goods or services, total sales price or consideration, and amount of discount;
d. The Value Added tax charged;
e. The sales tax on Luxury Goods charged;
f. The code, serial number and date of issuance of the VAT invoice; and
g. The name, position, and signature of person authorized to sign the VAT invoice.

Who is prohibited to issue a tax invoice?
An individual or an entity not registered as a Taxable Person for VAT purposes is prohibited from issuing a VAT invoice.
If a VAT invoice has been issued, the individual or entity should deposit the tax amount written in the VAT invoice to the state treasury.

Is there any condition under which output VAT does not need to be charged?
VAT need not be charged in part or in full, either temporarily or permanently, in respect of:
a. activities in specified zones or specified places within the Customs Area;
b. the supply of specified Taxable Goods or rendering of specified Taxable Services;
c. import of specified Taxable Goods;
d. the utilization within the Customs Area of specified intangible Taxable Goods obtained from outside the Customs Area;
e. the utilization within the Customs Area of specified Taxable Services obtained from outside the Customs Area;

Is the input VAT incurred creditable if it relates to the above-mentioned conditions?
Input VAT paid on the acquisition of Taxable Goods and or Taxable Services in connection with the supply for which output VAT is not charged due to the above-mentioned conditions, may still be credited.
Input VAT paid on the acquisition of Taxable Goods and or Taxable Services in connection with the supply, which is exempt from the imposition of output VAT, may not be credited.

Can I file the VAT return using e-filing system?
DGT has launched e-filing system for VAT. To use this system you should contact DGT office for further information.

When do I have to pay VAT?
VAT should be paid not later than 15th day after a Taxable Period (i.e. month) ended.
The method of payment is similar with income tax, i.e. you can pay either manually or on line with E-payment system.

Is there any penalty for late payment of VAT?
Late payment of VAT will be subject to an administrative penalty in the form of 2% (two percent) interest monthly, calculated from the due date of payment up to the date of payment where fraction of the month is treated as a 1 (one) full month shall be imposed.

When can I get my tax refund?
Before the refund is given, tax office will conduct a tax audit for VAT.
According to circular number 1/PJ.7/2002, under normal circumstances, a tax audit should finish not later than 4 weeks if the tax audit is conducted by tax office, and 2 months if the tax audits is conducted by tax audit office starting from the receipt date of formal letter from the tax office. The length of a tax audit period may be extended for 2 weeks to 4 months depending on the complexity of the audit.

Read More......

Guide For Foreign Investor - CORPORATE INCOME TAX

Who is the taxpayer for Income tax purpose?
Taxpayers for income tax purpose are individual, undivided inheritance as unit in lieu of the beneficiaries, corporation, and permanent establishment.

How do I calculate my tax due?
Taxable income of a resident taxpayer in a taxable year shall be income* reduced by allowable deductions.

*Income is defined as any increase in economic capability received or accrued by a taxpayer, originating from Indonesian as well as from offshore, in whatever name or form, that can be used to consume or to increase the wealth of the taxpayer

Applicable tax rates for entities other than individuals are:



Taxable income brackets Tax rate

Rp 50.000.000,00 (fifty million rupiahs) or less 10% (ten percent)


Over Rp 50.000.000,00 (fifty million rupiahs) –
Rp 100,000,000.00 (one hundred million
rupiahs) 15% (fifteen percent)


Over 100,000,000.00 (one hundred million
rupiahs) 30% (thirty percent)



Deductions allowed in calculating taxable income are defined as:
a. expenses to earn, to collect and to secure income, including cost of materials, costs in connection with employment or services including wages, salaries, honoraria, bonuses, gratuities and remuneration in the from of money, interest, rents, royalties, travel expenses, waste processing expenses, insurance premiums, administrative expenses and taxes other than income tax;

b. depreciation of tangible asset and amortization or rights and other expenditures, which have useful life or more than 1 (one) year;

c. contribution to a pension fund approved by the Minister of Finance;

d. losses incurred from the sale or transfer of properties owned and used in business or used for the purpose of earning, collecting and securing income;

e. losses from foreign exchange;

f. costs related to research and development carried out in Indonesia;

g. scholarships, apprenticeships and training expenses;

h. debts which are actually uncollectible with certain requirements.


Is it possible to depreciate all assets owned by a corporation?
For calculating tax, it is allowed to depreciate cost of purchasing, erecting, expanding, improving, or replacing tangible assets, except land* that is held for earning, collecting, and securing of income that has a useful life or more than one year.

*Land titles in Indonesia include ownership right, a right to build, a right to cultivate, and right to use.

What is the method allowed for depreciation?
For building and contraction straight line method is applied, and for other tangible assets double declining balance method may be applied.

What is the percentage of depreciation for each group of assets?



Note:
According to amendment to decree of the Minister of Finance number 520/KMK.04/2002 on type of assets classified into the group of non–building tangible assets for the purpose of depreciation are (decree of Minister Of Finance number 138/KMK.03/2002);

Group I
a) Furniture and wooden/rattan appliance, including table, chair, seat, cupboard, and similar which is not part of the building
b) Office machine, such as typewriter, calculator, duplicator, photocopy machine, accounting/bookkeeping machine, computer, printer, scanner and the similar
c) Other appliance, such as amplifier, tape/cassette, video recorder, television and the similar
d) Motorcycle, bicycle and the pedicab
e) Special tools for the relevant industry/service
f) Kitchen appliance for cooking, food and beverages
g) Dies, jigs and mould

Group II
a)Furniture and metal ware, including table, chair, seat, cupboard and the similar, which is not part of the building. Air regulator, such as AC, fan and the similar
b)Vehicle, bus, truck, speed boat and the similar
c)Container and the similar

Group III for chemical industry
a)Machine/equipment for processing/producing products of chemical industry and other industries connected with the chemical industry (inorganic chemical essences, organic and inorganic compound and precious metal, radioactive element, isotope, organic chemical essences, pharmaceutical products, fertilizer, varnish, bleaching agent, dyeing agent, paint, eteric oil and perfume resinoids, beautifying and make-up medicines, soap, detergent, albumminal essence, glue, alloy piroforis, pyrotechnic product, matches, photographic and cinematographic product.

b)Machines for processing/producing other industrial product (artificial dammar, plastic material, cellulose ester, synthetic rubber, artificial rubber, tanned leather and skin).

For other industry:

Mining excludes oil and gas:
Machine used in the mining sector, including machines processing mineral product

Spinning, weaving and bleaching:
a) Machines processing/producing textile products (e.g. cotton, silk, manmade fiber, wool and other animal fur fabrics, jute, carpet and fur fabrics, tile)
b) Machines for yarn preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging and the similar

Timber :
a) Machines processing/producing wooden products, Articles of jute, grass and other mat
b) Timber sawing machine and equipment

Machinery Industry:
Machines producing/yielding medium and heavy machines (automotive and ship machine)

Transport and communication:
a) Passenger ships, cargo ships, ships specially designed to carry certain goods (e.g wheat, stones and mineral) including cool storage ship, tanker, fishing ship and the similar, weighing up to 1,000DWT
b) Ship specially designed to pull or push signaling ship, fire extingushing ship, dredging ship, floating tap and similar, weighing up to 1,000 DWT
c) Floating dockyard
d) Sailing vessel with or without engine, weighing above 250 DWT
e) Aircraft and helicopters of all kinds

Telecommunication:
Instrumens of navigation radio, radar and long distance controller


How do I pay the tax; annually or installment?
Although, the ultimate corporate income tax amount for taxable year should be calculated based on annual income of that year, taxpayers are required to pay monthly installment (Article 25) during the year, the amount of which is based on the preceding year’s annual tax return.

How do I calculate monthly corporate tax installment?
The monthly installment is calculated as follows:
a. Taxable income of previous year (single year) 1,000,000
b. Loss Carry forward (200,000)
c. Taxable income (a-b) 800,000
d. Tax due (rate xc) 80,000
e. Previous years tax credit (2,000)
f. Tax due (d-e) 78,000
Installment for this year (Article 25) (1/12 x f) 6,500

Example 1:
Income tax payable based on

Annual income tax return 2000: Rp 50,000,000
Income tax withheld by other parties:
Art 22 Rp 10,500,000
Art 23 Rp 2,500,000
Foreign tax credit (art 24) Rp 7,500,000 (+)
Total tax credit (Rp 20,500,000)
Difference Rp 29,500,000

The amount of tax installment to be paid by taxpayer for year 2001 is Rp 2,458,333 (Rp 29,500,000 : 12)

Example 2:
If the income tax in above example covers income of 6 months in 2000 only (e.g. establishment year), the amount of monthly installment for 2001is Rp 4,916,666 (Rp29,500,000 : 6)

Is it possible to decrease my monthly installment (Article 25)
Taxpayers under certain circumstances may request an adjustment of the installment of the Article 25. according to the decree of Director General Of Taxes number Kep-537/PJ./2000, taxpayers who can prove that the potential tax due for a taxable year would be less than 75% of taxable income of the previous year ( basis for calculating Article 25 installment) may request for a reduction of the installment, at the earliest three months after a taxable year began.

How long does it take to get a tax refund?
A tax refund shall be given not later than a year after the date of filing a tax return. Before the refund is given, taxpayer will be subject to a tax audit for that taxable year. Process of a tax audit usually takes approximately one to three months depending on data availability.

Read More......

Guide For Foreign Investor - General Provision

What kind of tax does the Director General of Taxes (DGT) administer?
DGT administers income tax, Value Added tax, and Land and Building Tax.

Who qualifies as a Taxpayers?
Taxpayers are individual or corporation who has any tax obligation either income tax or Value Added tax.

REGISTRATION

The requirement s of registration are:
-Certification from Board of Investment (BKPM)
-Notary deed for establishment of the corportion
-Power of attorney if the application is signed by person who is not the authorized person in the company

Soon after the requirements are fulfilled, Tax Service Office will issue a Taxpayers Identification Number. The number is valid for all taxes transaction including Income tax and Value add tax.

New foreign investment corporation, however, may choose to register at the tax service office where the corporation is domiciled.

Where do I have to register if I have several branches?
Taxpayer, who has more than one place of business, branches, representatives which are located outside Jakarta, should register at each tax office which is responsible for each place of business for the purpose of withholding taxes and Value Added tax only.

When do I have to have a TIN?
Corporation and individuals that are liable to be taxed shall have TIN as an and identity for tax purposes. Single TIN will apply for both Income Tax and Withholding Tax.

Is it possible to register via internet?
The DGT already launch E-register to make the registration process more convenient to you.

Is there any action taken by DGT id a firm, which have any obligation in VAT does not register?
The director General of Taxes may issue a Taxpayer Identification Number and or to confirm a firm as a Taxable Person for VAT purposes ex-officio in case a Taxpayer for VAT purposes does not fulfill the obligation to register.

How long does the registration process take?
The registration process will take about one working day.

Is there any fee for that service?
The registration process is free of charge.

How do I pay my tax?
The tax due can be paid by taking a payment slip (SSP) to a bank, or just asking your bank to pay with e-payment.

When do I have to file the annual corporate tax return?
The corporate tax return should be filed not later than three months after end of a taxable year. For instance, if PT AAA has a taxable year of January – December, then the return should be filed not later than the end of March of the succeeding year.

The taxable year may vary. It depends on the accounting period of a corporation chooses his taxable year, the corporation should continue to use that period unless the accounting period of the corporation is changed.

Any changes of the taxable year is permitted if a corporation submit an application to change the period, and it will be audited by the tax office.

Who should sign the tax return for a corporation?
In case a taxpayer is an entity, the Tax Return must be signed by a member of the management or board of directors.

In case a Tax Return is completed and signed by other than the taxpayer, a power of attorney must be attached.

What should be attached to the annual tax return?
The annual Income Tax Return of a Taxpayer who is obliged to maintain bookkeeping must be accompanied by financial statements in the form of balance sheet and income statement as well as other information required to calculate the amount of Taxable Income.

What is the sanction if we fail a complete tax return?
Incomplete tax return will not be received by the tax office. As a consequence, the taxpayer will be considered as not filing the return and it will be subject to penalty according to the law of General provisions and tax procedures.

What is complete tax return?
Tax return is considered as a complete return if the information listed in the form is all fulfilled, the attachment is complete, and the return is signed by the authorized person.

How do I fulfill my tax return?
Every Taxpayer shall be obliged to complete its Tax Return in Indonesia Language, Latin alphabet. Arabic numerals, and Rupiah currency, and to sign and file it to the district tax office where the taxpayer is registered.

A Taxpayer which has obtained a permission from the Minister of Finance to use foreign language and non-Rupiah currency in its Tax Return, shall file its tax Return in the language and the currency other than Rupiah as permitted, as regulated by a decree of the Minister of Finance.

How do I file the annual tax return?
The tax return should be filed at the tax office with which the taxpayer is registered or sending it by certified delivery either through post office or courier service. If you file directly to the tax office, you will get a receipt of your filing.
If you use a post office or courier service, the documentation received from that office may be used as a filing receipt.

Failure to comply with the filing deadline will be subjected to an administrative sanction of Rp. 100,000.

Can I ask for any extension to file the annual tax return?
Timing to file the corporate tax return has a prescribed due date. However, a corporation may request an extension to file with following documents/condition:
-Letter of request;
-A temporary tax return (code Y);
-An interim financial statement; and
-Pay the estimated tax due based on the temporary tax return.

The extension is given for a maximum of six months after the end of the period of filing.

Is it possible to make any correction if an error (s) is found in my tax return?
Taxpayer my amend a filed tax return voluntarily by submitting written statement, within two years from the end of a taxable period, provided that the Director General of Taxes has not commenced a tax audit.

Is there any penalty for the increase of tax payable due to an amended tax return?
In case a Taxpayer voluntarily amends a filed tax return which result in an increase of the tax payable, the Taxpayer shall be subject to an administrative penalty of 2% (two percent) interest per month on the underpaid tax, calculating from the original due date for filing the Tax Return up to the date of payment of the underpaid tax arising from the correction of the Tax Return.

When do I have to pay the tax?
The tax due based on an annual tax return should be paid not later than the 25th of month in which to file the tax return. For instance, if the taxable year is January –December, payment should be done not later than March 25 of the succeeding year.

Due date for payment of monthly corporate income tax installment is 15 (fifteen) days from the end of a month.

What is the penalty for late payment?
If a payment or remittance of tax payable is made after the due date of the payment or remittance, an administrative penalty in the form of 2% (two percent) interest monthly, calculated from the due date of payment up to the date of payment where fraction of the month is treated as a1 (one) full month shall be imposed.

What is the statute of limitation for tax matters?
Within ten years from the date a tax is payable, or from the end of a Taxable Period, the Director General of Taxes may issue a Notice of Tax Underpayment Assessment in the following conditions:
a. based on the result of a tax audit or other information, a tax payable is unpaid or underpaid;
b. a tax return is not filed within certain period an after being warned in writing, the tax return is not filed within the time specified in the letter or reprimand;
c. based on the result of a tax audit of VAT and Sales Tax on Luxury Goods, it is found that a tax overpayment should not have been carried over or that the 0% (zero percent) rate should not have been applied;
d. the obligation to maintain bookkeeping have not been met, so that the amount of tax payable cannot be determined.

Is there any penalty for notice of underpayment issued by tax office?
The amount of tax underpaid in a Notice of Tax Underpayment Assessment shall be increased by an administrative penalty of 2% (two percent) interest per month for a maximum of 24 (twenty four) months, calculated from the date a tax is payable or from the end of a Taxable Period up to the issuance of the notice of tax underpayment assessment.

The amount of tax underpaid in a Notice of Tax Underpayment Assessment above mentioned shall be increased by 50% or 100% under certain condition.

Read More......

Aspek Pajak Jasa Drilling

SKEMA JASA DRILLING


KETERANGAN :
1. KPS/PSC mengadakan kontrak dengan pihak NDC untuk melakukan Jasa Pengeboran.
2. NDC dan BUT membuat kontrak kerjasama, dimana yang akan melakukan pengeboran adalah BUT, sementara pihak NDC hanya akan mendapatkan fee.
3. Pihak BUT memberikan jasa pengeboran ke pihak KPS/PSC
4. Pihak KPS/PSC membayar ke pihak BUT atas jasa pengeboran yang dilakukan BUT.
5. Pihak BUT membayar fee ke pihak NDC.

NDC = National Drilling Company
BUT = Bentuk Usaha Tetap
PSC = Product Sharing Company

ASPEK PERPAJAKAN
1. Ketika KPS/PSC melakukan pembayaran ke pihak BUT :

- maka tidak dipotong PPh Pasal 23 atas Jasa Pengeboran yang dilakukan BUT. (PER-70/PJ/2007).
- KPS/PSC memungut PPN atas Jasa Pengeboran tersebut. (SE-09/PJ.531/2000). Tata Cara Pemungutan PPN adalah sebagai berikut :
a. Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor (BUT), pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama (NDC) qq Nama Pemilik Proyek (KPS/PSC)". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek (KPS/PSC). Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek (KPS/PSC), sehingga dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek (KPS/PSC).
b. PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek (KPS/PSC) selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Sub Kontraktor (BUT). Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama (NDC) qq Nama Sub Kontraktor (BUT)". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor (BUT). Sedangkan NPWP Kontraktor Utama (NDC) dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor (BUT) terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor (BUT).
c. Kontraktor Utama (NDC) selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek (KPS/PSC) selaku pemungut PPN untuk dan atas nama Sub Kontraktor (BUT).

2. Penghasilan yang diterima oleh BUT akan dihitung selama satu tahun, dan besarnya penghasilan neto pajaknya dihitung dengan menggunakan deem profit (KMK-628/KMK.04/1991). Tata caranya adalah sebagai berikut :
a. penghasilan neto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari kegiatan usaha pengeboran minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto;
b. penghasilan bruto adalah penghasilan bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan.
c. penghasilan neto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha selain pengeboran minyak dan gas bumi dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

3. Ketika BUT membayar fee ke pihak NDC :
- dipotong PPh Pasal 23 atas jasa keagenan yang diberikan oleh NDC. (PER-70/PJ/2007). Dasar Pengenaan pajaknya adalah 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
- NDC wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa). (SE-09/PJ.531/2000)
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama (NDC) selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.

Read More......

PENAGIHAN & HAK-HAK WP LAINNYA

Apabila WP tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut :
-Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar utang pajaknya.
-Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi utang pajaknya.
-Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
-Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.

DJP dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang pajaknya.


HAK-HAK WP LAINNYA

a. Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.

Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :

-Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
-Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
-Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

b. Penundaan Pembayaran Pajak

c. Pengangsuran Pembayaran Pajak.

d. Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

e. Pengurangan PPh Pasal 25

f. Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang.

g. Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan.

h. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

i. Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

j. Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

Read More......

PENETAPAN, KEBERATAN, BANDING & PENINJAUAN KEMBALI

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

A.Penetapan

Penetapan pajak dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bungan, dan kenaikan.
B.Keberatan

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.

Syarat pengajuan keberatan adalah :
-Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
-Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
-Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
-Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.

C.Banding

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.

Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

D.Peninjauan Kembali (PK)

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.

Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka wkatu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.

Read More......

PEMERIKSAAN & PENYIDIKAN

Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

A.Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain yang ditetapkan ole Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :
-Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
-Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
-Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
-Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT

Pemeriksaan yang dilakukan dapat dibedakan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan kriteria seleksi, pemeriksaan khusus, pemeriksaan Wajib Pajak lokasi, pemeriksaan tahun berjalan dan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan yang disebutkan terakhir adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Suatu jenis pemeriksaan dapat dilakukan hanya dengan pemeriksaan kantor, sedangkan jenis pemeriksaan lainnya dapat dilakukan dengan keduanya.

B.Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik yaitu Pengawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindak pidana di bidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan kealpaan disini adalah Wajib Pajak alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya.

Sedangkan kriteria kesengajaan adalah sebagai berikut :
-Tidak mendaftarkan diri, atau penyalahgunaan NPWP atau PPKP;
-Tidak menyampaikan SPT;
-Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
-Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
-Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu;
-Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,catatan, atau dokumen lainnya; atau
-Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Read More......

PEMBAYARAN, PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN

Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.

A.Pembayaran Pajak

Mekanisme Pembayaran Pajak :

a.Membayar sendiri pajak yang terutang :
1)Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran pajak penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.

2)Pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun;
Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan pajak penghasilan yang dilakukn sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak yang

b.Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).

Pihak lain disini berupa :

1)Pemberi penghasilan;
2)Pemberi kerja; atau
3)Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.

c.Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.

d.Pembayaran Pajak-pajak lainnya.

1)Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.

2)Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

3)Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.

B.Pelaksanaan Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP atau KP4 terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment).

C.Pemotongan / Pemungutan

Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dan PPn BM.

Adapun definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :

-PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja).

-PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).

-PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti : deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.

-PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan denan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.

-PPh Final (Pasal 4 ayat (2)

Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.

-PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perushaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.

Seperti halnya PPh Pasal 25, pemotongan/pemungutan tersebut merupakan angsuran pajak. Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).

Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh DJP untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.

D.Pelaporan

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaan atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajak.

Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP4 dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut :

1)SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa :
-PPh Pasal 21,
-PPh Pasal 22,
-PPh Pasal 23,
-PPh Pasal 25,
-PPh Pasal 26,
-PPN dan PPnBM,
-Pemungut PPN

2)SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan :
-Badan
-Orang Pribadi
-Pasal 21

Keterlambatan pelaporan untuk SPT masa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,- dan SPT tahunan sebesar Rp. 100.000,-.

Read More......

PENDAFTARAN NPWP DAN PKP

Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Disamping melalui KPP atau KP4, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).

Fungsi NPWP adalah :

-sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
-sebagai identitas Wajib Pajak.
-menjaga ketetiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
-Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.

A.NPWP

NPWP adalah

nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-register.

Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :

1.Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga.
2.Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
a.Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
b.Fotokopi KTP Pengurus; dan
c.Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Lurah.

Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari kerja berikutnya dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

B.Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)

Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP, KP4, atau dapat pula dilakukan secara on-line melalui e-register. Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP tersebut maka akan dilakuan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya Pengusaha sebagai PKP maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak.

Read More......

Jenis Pajak dan Manfaatnya

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1.Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1.Pajak Propinsi

a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.

Manfaat Pajak

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Read More......

Indonesian Tax Treatment For Foreign Drilling Companies (FDC) : A Brief Guidance For Tax Compliance

Background

Due to the high capital costs and technical expertise required, most drilling rigs, particularly offshore rigs, are owned by foreign entities. Up to 1985 these rigs were contracted directly with production sharing contractors to provide drilling services. However, following an amendment to Indonesian foreign investment regulations, production-sharing contractors were required to enter contracts with companies established in Indonesia – either wholly Indonesian owned or those with an approved foreign shareholding (PMA companies). In turn those companies holding the contracts would enter into rig charter, technical assistance and other agreements with the foreign companies to provide the necessary facilities and expertise.

Taxation regime for drilling industries

Indonesian tax regime distinguishes the drilling companies into: (i) National drilling companies (NDC), with local investment (PMDN) legal status or foreign investment (PMA) companies; and (ii) Foreign drilling companies (FDC). NDCs are considered as Indonesian tax resident, whilst FDCs are treated as permanent establishment thus non-resident taxpayer.

Special taxation considerations, which apply to FDC, include among others:

1. Corporate income tax and branch profit tax

According to the prevailing Income Tax Law, FDC are taxed based on a special calculation norm (so called “deemed profit”). The current percentage of deemed profit is 15% of gross income derived from drilling contracts of the FDC. Exception should be given to reimbursable costs and handling charges if they are not exceeding 10% of the drilling fees.

Tax rates
A progressive tax rate of the following schedule will be applied to such deemed taxable profit:

Taxable income bracket (Rp) Rate
On the first 50,000,000 10%
On the next 50,000,000 15%
Over 100,000,000 30%

Other income, if any, is subject to progressive tax rate.

Example calculation of the corporate and branch profit taxes are as follows:

Corporate Income Tax Amount Notation
Revenue from drilling services 100 A
Deemed taxable profit (15%) 15 B=15%*A
Other income 10 C
Taxable income 25 D=B+C
Corporate Income Tax
(progressive rate of 10%, 15%, and 30%)
Effective Corporate Income Tax
(Using the highest rate = 30%) 7.5 E=30%*D

Branch Profit Tax
Branch Profit Tax Base 17.5 F=D-E
Branch Profit Tax
(in general 20%) 1.575 G=20%*F
(Could be reduced pursuant to the tax treaty provision)


Monthly Installment Art. 25
Monthly installment Article 25 for FDC is one-twelfth of the income tax computed on the annualized monthly deemed profit.


The following are other Indonesian tax issues that we consider applicable to the FDC:

2. Employee Income Tax

The FDC is responsible to withhold Article 21/26 income tax on the monthly salary/ remuneration payable/paid to the employees. Objects of the withholding tax are basically all payment of cash remuneration in whatever forms to individuals, including payments of insurance premium by the employer. Starting from year 2001, any benefits in kind provided to the employees are also subject to employee income tax withholding.

Whilst for local employees basis of the withholding tax is the gross amount of remuneration paid to the employees, for expatriates there was a decree issued by the Minister of Finance (MoF) in 1994 (Decree of MoF ref. No. 433/KMK.04/1994 dated August 26, 1994) which stipulated the deem salaries as basis for calculating Article 21 income tax of the expatriates working in the oil and gas drilling business in Indonesia.

The deemed salaries are categorized in accordance to the position of the employees and have covered all of the income components, including benefits in kind accounts. Further there is no deductions allowed to offset the deem income in calculating the income tax.

The deemed salaries are as follows (on monthly basis):

General Managers US$ 11,275
Managers US$ 9,350
Rig Supervisors/Rig Superintendent/Tool Pushers US$ 5,830
Assistant Rig Supervisors/Assistant Rig Superintendents/
Assistant Tool Pushers US$ 4,510
Other crews US$ 3,245

There is no further explanation of what the categories are, however in practice, the business practice or industry understanding is applied.

The deemed salary rates will apply irrespective of the tax status of the individual (i.e. a resident or non resident).

Tax Rates
Tax rates applicable depend on tax residency status of the employees. The Indonesian tax laws define an Indonesian tax resident as:

an individual residing in Indonesia or present in Indonesia for more than 183 days within any 12 months period, or
an individual present in Indonesia in a tax year and intending to reside in Indonesia
As such, an expatriate may be considered as an Indonesian tax resident, provided the above conditions are met.

The income tax rates for Indonesian-residents are as follows:

Taxable income Tax Rates
Up to Rp 25,000,000 5%
Rp 25,000,001 up to Rp.50,000,000 10%
Rp 50,000,001 up to Rp 100,000,000 15%
Rp 100,000,001 up to Rp 200,000,000 25%
above Rp. 200,000,000 35%

The rate for non-resident individuals is a flat rate of 20%, subject to tax treaty relief.

Further, provided the expatriate is qualified as an Indonesian tax resident, he/she will be required to register for tax with the Indonesian tax authorities and comply with all Indonesian tax regulations, including reporting of his/her own individual tax returns in Indonesia on his/her worldwide income.

Period of withholding tax
The FDC is required to calculate and withhold the Article 21/26 income tax on a monthly and annual basis. It is likely starting from year 2008, no longer annual employee income tax return required to be submitted. Withholding tax should be made and reported on the month the salaries/remuneration are paid or accrued. These constitute tax prepayments, which will deduct the final Article 21/26 withholding tax dues, which will be computed at the end of the fiscal year.


3. Withholding income taxes

Payment/accruals of dividends, interests, royalties, technical & management fees for services performed in Indonesia to Indonesian and non-Indonesian residents are subject to withholding tax.

Tax Rates/Effective Tax Rates
The withholding tax [Article 4(2)/15/22/23/26] rates may vary, depending on whether it is paid to a resident or non-resident as follows:

Rates applied on payments to Indonesian residents or permanent establishment vary from 1.5% to 15% depending on the nature of the payment or service rendered. The withholding tax may be final in nature (e.g. in the case of rental payment for the lease of real property) or non-final (e.g. payment for management, administration or technical services).
Rate applied on payment to non-Indonesian residents is 20 %, subject to tax treaty relief.


Period of withholding tax
The taxes should be withheld at the payment date of the fees or at the date the fee become payable, whichever comes first.

Due dates of Payment & filling the Tax Return
The FDC must remit the withholding income tax to the Kas Negara (State Treasury) by the 10th of the month following the tax withholding and submit the tax return to the tax office by 20th of the following month. Interest penalty for late payment is 2% per month for a maximum 24 months of tax due whilst penalty for late reporting is Rp 50,000 per return (become Rp 100,000 starting from year 2008).


4. Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods

Basically, Value Added Tax (VAT) is applied to:

Delivery of taxable goods and services inside the Indonesian customs area
Import of taxable goods into the Indonesian customs area.
Services performed by a non-resident for an Indonesian resident (self-payment basis by the service recipient)
VAT and sales tax on luxury goods becomes payable at the time of the delivery of the goods/services, or at the receipt of payment if the payment is made in advance. The seller must issue tax invoice at the end of the month following deliveries, at the latest, or at the receipt of payment if the payment is made in advance.

Output VAT

As the drilling fee provided by the FDC is subject to VAT, it is required by law to register as a VATable company and assess VAT on each delivery. This will become FDC’s output VAT due.

Input VAT

The FDC’s suppliers will collect input VAT on purchases of goods/services that are subject to VAT. If the seller is not an Indonesian tax resident, then the FDC, as the purchaser, has the obligation to pay the VAT on self-assess basis. Examples of such VAT objects are importation of goods and utilization of services provided by overseas company that does not have permanent establishment in Indonesia.

Tax Rates
Tax rate applicable for deliveries within Indonesia customs area is 10%, whilst export of goods is subject to VAT at 0%.

In addition, there is also sales tax on luxury goods ranging from 10% to 75%.

Due dates of Payment & filling the Tax Return
Any excess of output VAT over input VAT must be paid to Kas Negara (State Treasury) at the latest on the 15th of the following month and VAT return must be reported to the tax office within the 20th of the following month.

In practice, most of the FDC’s customers are VAT collector companies, which will settle payment of the FDC’s output VAT due directly to the State Treasury. As such, the FDC’s input VAT amount will most likely exceed its output VAT amount. This excess may be carried over to the following month or requested for refund. Such VAT refund might be claimed on either annual or monthly basis.

Written by : Iman Santoso - Tax Partner at PSS Consult-Ernst & Young Indonesia and lecturer at University of Indonesia, 8 Nopember 2007

Read More......

PEMUNGUTAN PPN

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, perlu menunjuk Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya.

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lambat :

a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
b. pada saat melakukan pembayaran dalam hal :
1. pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2. pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
3. pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.


Contoh :
1. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 12 Mei, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 30 April.
2. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 13 April, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 13 April.
3. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 8 Maret, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 8 Maret.
4. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 10 Maret, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 10 Maret.


Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.

Read More......

e-SPT Gratiss..

yang mau elektronik SPT PPN dan SPT PPh Masa, silaken diunduh ke :

eSPT PPN 1107: disini
http://gudangupload.com/filelink.php?filecode=11c65d44e3008f8138b9af98aff503fb

eSPT PPh Masa:
http://gudangupload.com/filelink.php?filecode=ab9094d5ec831973c07bd2774cdc39e4

Link diatas hanya berlaku selama 90 hari terhitung sejak tanggal 10/10/2007





Read More......

NOvum, apaan tuh..

Teman saya ngirim imel, isinya yaitu :
Cerita singkat.
WP OP.
Diperiksa, omset digunakan asumsi penghasilan trus dikalikan norma.
WP keberatan. ditolak.

Dalam surat keberatannya dia menyatakan tdk sanggup bayar karena harus bayar cicilan pinjaman dan sewa ruko.
Dalam SPT Badan nya, tidak ditemukan utang, juga tdk ada biaya sewa kantor.

Berdasarkan info dari WP dalam keberatannya, mungkin gak diusulkan untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Keberatan sudah ditolak.

Rencana mau dibuatkan surat ke KPP untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Apakah pemeriksaan tersebut secara legal sah?
Apakah alasan yang dikemukakan WP dalam surat keberatannya dapat dijadikan sebagai novum?

dari imel temen saya tersebut, saya ingin menyoroti tentang novumnya, apa sih yang dimaksud dengan novum, apa dan kenapa muncul novum, dan bagaimana pengaruhnnya terhadap kondisi wajib pajak.

Pengertian tentang data baru atau novum ini di jabarkan dalam memori penjelasan pasal 15 ayat 1 UU KUP. Novum di definisikan sebagai data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh WP, yang belum di beritahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Perolehan novum ini tidak diatur mesti berasal dari mana artinya apakah itu pengaduan, data pihak ketiga dan konfirmasi bisa menjadi novum.Jadi novum itu adalah data yang memang belum terungkap dan bisa dari mana saja. Dan untuk menguji kebenaran itu dilakukan dengan pemeriksaan ulang.

Apa yang bisa dilakukan WP ? hak apa yang dimiliki ?
Menyikapi kesalahan penetapan dari pihak otoritas pajak sebenarnya WP masih mempunyai beberapa tindakan yang bisa dilakukan.Sesuai haknya WP bisa mengajukan keberatan dan banding atas SKP yang merugikan. di samping itu WP bisa saja mengajukan permohonan pembetulan ketetapan pajak maupun tagihan dan keputusan Dirjen Pajak lainnya sesuai Ketentuan Pasal 16 UU KUP.
Selain itu masih ada pula hak untuk minta pengurangan atau penghapusan sanksi adminiatrasi yang dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya, serta pengurangan atau pembetalan Ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 UU KUP.
Apabila tidak ada Novum atau data yang semula belum terungkap, semestinya WP tidak boleh dikenakan sanksi atas kekurangan pajak yang masih harus dibayar.Seandainya Ditjen pajak terlanjur menerbitkan SKPKBT dan menerapkan sanksi kenaikan 100% , maka WP berhak mengajukan penghapusan sanski administrasi yang dikenakan bukan karena kesalahannya dengan mengacu ketentuan Pasal 36 UU KUP.

Read More......

Anti-Avoidance Tax Rules

Siapa sih yang mau bayar pajak ?
secara normalnya tidak ada satupun orag atau lembaga yang ingin penghasilannya dikurangi untuk membayar pajak, jadi sangat wajar sekali usaha-usaha yng dilakukan untuk sebisa mungkin menghindari kewajiban untuk bayar pajak.

Untuk menghindari kewajiban tersebut, kalo memang masih dilakukan sebatas memanfaatkan fasilitas pajak yang ada maka tidak melanggar aturan, akan tetapi jika usaha menghindari kewajiban tersebut dilakukan dengan merekayasa Laporan Keuangannya, maka hal seperti inilah yang melanggar aturan.

Untuk itu dibuatlah beberapa aturan yang memberikan ruang untuk pihak yang berwenang dalam menentukan kewajaran sesuatu transaksi.

Apa saja ketentuan khusus anti penghindaran pajak?

1. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan (debt to equity ratio/ DER rule).
2. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek (controlled foreign corporation/ CFC rule).
3. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (transfer pricing rule) serta menentukan utang sebagai modal (hybrid loan recharacterization rule) untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
4. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak (advance pricng agreement/ APA) dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan hubungan istimewa (special relationship atau related parties) adalah:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Read More......

Transaksi via Internet pun Menjadi Incaran Pajak

"Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan perlu nya mengantisipasi aturan untuk menjaring transaksi ecommerce, terutama untuk pajak penghasilan bagi penyedia jaringan atau jasa transaksinya. Pembahasan pun berlanjut sampai teknis penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pula. Tertarik.soal ecommerce, DPR meminta Dirjen Pajak me rinci siapa yang jadi subjek PPh. "Nilainya bisa miliaran dolar AS," kata Dradjad sembari menyebut contoh penyanyi asing yang berjualan rekaman di Indonesia melalui internet. Bisa juga orang Indonesia yang berbisnis melalui internet. "Kami masih menunggu konsep Dirjen Pajak. Jangan sampai Indonesia terkena balasan alias dari negara lain kalau pengenaan pajaknya ngawur," tandasnya"

Demikian salah satu berita yang kami kutip.
UU PPh sekarang sedang dirancang di DPR, salah satu penghasilan yang akan dikenakan pajak adalah penghasilan dari dunia internet.

Bagaimana cara penarikannya dan penghitungan penghasilannya, mungkin masih harus kita tunggu lagi, tapi mungkin buat temen-temen yang sudah dapat banyak penghasilan dari google adsense, siap-siap aja, siapa tau entar dikejer-kejer sama orang pajak





Read More......