PEMBAYARAN KEMBALI PPN BAGI PERUSAHAAN MIGAS
Perusahaan migas di Indonesia ini bayar pajak gak sih, pertanyaan mendasar yang timbul jika melihat harga minyak yang meroket belakangan ini, akan tetapi negara sepertinya tidak mendapat keuntungan sama sekali dari kenaikan harga minyak dunia tersebut. Pada tulisan ini saya hanya ingin menyampaikan bagaimana tatacara perusahaan migas untuk meminta kembali PPN yang telah mereka bayar, so bayar pajak gak sih...
Pada dasarnya atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dibidang migas tetap dikenakan PPN dan PPnBM.
Akan tetapi ada beberapa perolehan BKP/JKP yang tidak harus dipungut, yaitu :
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
b. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
c. pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT PERTAMINA (Persero)
d. pembayaran atas rekening telepon
e. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
f. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Jika PPN/PPnBM dari hal-hal diatas sudah terlanjur dipungut, maka PPN/PPnBM tersebut dapat dimintakan kembali. Yang berhak meminta pembayaran kembali tersebut adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian PPN dan atau PPnBM sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan minyak dan gas bumi dengan Pemerintah, dan telah menyerahkan Bagian Negara.
Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana, dilengkapi dengan :
a. Surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dengan mencantumkan :
1. Nomor dan tanggal invoice
2. Jumlah pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang diajukan
3. Nama Bank, nama pemegang rekening dan nomor rekening Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan
4. Daftar rekapitulasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Dokumen perpajakan yaitu :
1. Untuk pengadaan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dimana jumlah pembayarannya lebih besar dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) yaitu :
- Surat Setoran Pajak (SSP) Asli (lembar ke-5) atau fotocopy yang diberi cap dan tandatangan kantor penerima pembayaran untuk SSP Elektronik
- Faktur Pajak Asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap "disetor tanggal ....." dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
- Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap "sesuai dengan aslinya" oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
2. Untuk pengadaan BKP/JKP yang jumlah pembayarannya sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran atas penyerahan BahanBakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT. Pertamina (Persero), atau pembayaran atas rekening telepon, atau pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan yaitu :
- Faktur Pajak asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap " dibayar tanggal .........." dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
- Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap "sesuai dengan aslinya" oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
- Foto copy tanda bukti pembayaran (kwitansi, cash receipt), yang diterbitkan oleh rekanan atau bukti pemindahbukuan/bukti perintah transfer dengan dibubuhi pernyataan atau cap "sesuai dengan aslinya"
Pembayaran kembali PPN tidak dapat disetujui bagi :
1. Komponen Benefit in Kind untuk personal, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area
2. Entertainment, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area
3. Pengadaan BKP dan atau JKP yang biayanya tidak dapat di cost recovery.
Permohonan yang dapat disetujui setinggi-tingginya sebesar Bagian Negara yang telah diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan atau dalam proses verifikasi ditemukan permasalahan yang menyebabkan permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak dapat dipenuhi, Badan Pelaksana mengirimkan surat penolakan atas permohonan yang diajukan dan mengembalikan data/dokumen pendukung kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan kembali Surat Permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah disesuaikan dengan hasil koreksi verifikasi.
Apabila berdasarkan hasil audit yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan, atas pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah dibayarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
KETERANGAN :
1. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu dibidang minyak dan gas bumi.
2. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
4. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara Republik Indonesia dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
5. Bagian Negara (Goverment Entitlement) adalah bagian produksi yang diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada Negara Republik Indonesia sebagai pemilik sumber daya minyak dan gas bumi. Besarnya Bagian Negara dihitung berdasarkan suatu prosentase dari produksi bersih.
1 comment:
Mas kalo maslaah cost recovery itu gimana sih? Gimana perlakuan perpajakan bagi industri migas ini dari hulu ke hilir secara detail?
Makasih mas.
Post a Comment