hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

PEMBERIAN NATURA PADA DAERAH TERTENTU

Pada dasarnya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pihak yang memberikan imbalan tersebut, sehingga bagi pihak yang menerima juga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Namun ada beberapa pengecualian dari ketentuan diatas :
1. bagi pihak yang menerima bisa menjadi Objek Pajak Penghasilan apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut :
   a. bukan Wajib Pajak,
   b. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
   c. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
2. bagi pihak yang memberi bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dan tetap bukan merupakan Objek PPh bagi pihak yang menerima apabila pemberian tersebut berupa :
  a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pengertian Natura 

Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh disebutkan bahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

Dari bunyi ketentuan diatas ada sedikit pertanyaan dengan pengertian bukan dalam bentuk uang, misalnya seorang pegawai boleh menyewa rumah kemudian atas biaya sewa rumah tersebut di reimburse ke perusahaan sebesar at cost, apakah dengan mekanisme ini termasuk pengertian natura atau bukan. Karena secara nyata pegawai tersebut menerima dalam bentuk uang, tapi uang tersebut juga merupakan reimburse untuk pembayaran sewa rumah.

Tapi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE - 03/PJ.23/1984 menegaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian natura jika pembayaran dari perusahaan tersebut harus langsung ke pihak ketiga, dan pegawai hanya menikmati rumahnya saja.

Pengertian Daerah Tertentu 

Dari pengecualian diatas, salah satunya menyebutkan bahwa pemberian natura ini dapat dijadikan pengurang bagi pihak yang memberikan dan tetap bukan merupakan Objek PPh bagi pihak yang menerima apabila diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK-03/2009 diatur bahwa Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan dilampiri :
a. fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk wajib Pajak penanaman modal, atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya
b. fotokopi peta lokasi
c. fotokopi laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum tahun permohonan; dan
d. pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan sarana transportasi umum

Keputusan akan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, dan keputusan tersebut dapat berlaku selama 5 tahun. Kemudian WP hanya dapat memperpanjang keputusan ini 1 kali saja, yang juga dapat berlaku selama 5 tahun. Jadi setelah 10 tahun, daerah tersebut tidak dapat lagi ditetapkan sebagai daerah tertentu.

Read More......