Transaksi via Internet pun Menjadi Incaran Pajak
"Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan perlu nya mengantisipasi aturan untuk menjaring transaksi ecommerce, terutama untuk pajak penghasilan bagi penyedia jaringan atau jasa transaksinya. Pembahasan pun berlanjut sampai teknis penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pula. Tertarik.soal ecommerce, DPR meminta Dirjen Pajak me rinci siapa yang jadi subjek PPh. "Nilainya bisa miliaran dolar AS," kata Dradjad sembari menyebut contoh penyanyi asing yang berjualan rekaman di Indonesia melalui internet. Bisa juga orang Indonesia yang berbisnis melalui internet. "Kami masih menunggu konsep Dirjen Pajak. Jangan sampai Indonesia terkena balasan alias dari negara lain kalau pengenaan pajaknya ngawur," tandasnya"
Demikian salah satu berita yang kami kutip.
UU PPh sekarang sedang dirancang di DPR, salah satu penghasilan yang akan dikenakan pajak adalah penghasilan dari dunia internet.
Bagaimana cara penarikannya dan penghitungan penghasilannya, mungkin masih harus kita tunggu lagi, tapi mungkin buat temen-temen yang sudah dapat banyak penghasilan dari google adsense, siap-siap aja, siapa tau entar dikejer-kejer sama orang pajak
2 comments:
wah wah wah mesti siap siap cari cara nih, buat selametin penghasilan cek Google .
Buat pemerintah, selamat berpusing ria deh mikirin cara ngitung dan jaring para pelaku business online :D
he.he.he harus diumpetin yg rapet mas..
Post a Comment