hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Aspek Pajak Jasa Drilling

SKEMA JASA DRILLING


KETERANGAN :
1. KPS/PSC mengadakan kontrak dengan pihak NDC untuk melakukan Jasa Pengeboran.
2. NDC dan BUT membuat kontrak kerjasama, dimana yang akan melakukan pengeboran adalah BUT, sementara pihak NDC hanya akan mendapatkan fee.
3. Pihak BUT memberikan jasa pengeboran ke pihak KPS/PSC
4. Pihak KPS/PSC membayar ke pihak BUT atas jasa pengeboran yang dilakukan BUT.
5. Pihak BUT membayar fee ke pihak NDC.

NDC = National Drilling Company
BUT = Bentuk Usaha Tetap
PSC = Product Sharing Company

ASPEK PERPAJAKAN
1. Ketika KPS/PSC melakukan pembayaran ke pihak BUT :

- maka tidak dipotong PPh Pasal 23 atas Jasa Pengeboran yang dilakukan BUT. (PER-70/PJ/2007).
- KPS/PSC memungut PPN atas Jasa Pengeboran tersebut. (SE-09/PJ.531/2000). Tata Cara Pemungutan PPN adalah sebagai berikut :
a. Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor (BUT), pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama (NDC) qq Nama Pemilik Proyek (KPS/PSC)". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek (KPS/PSC). Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek (KPS/PSC), sehingga dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek (KPS/PSC).
b. PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek (KPS/PSC) selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Sub Kontraktor (BUT). Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama (NDC) qq Nama Sub Kontraktor (BUT)". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor (BUT). Sedangkan NPWP Kontraktor Utama (NDC) dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor (BUT) terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor (BUT).
c. Kontraktor Utama (NDC) selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek (KPS/PSC) selaku pemungut PPN untuk dan atas nama Sub Kontraktor (BUT).

2. Penghasilan yang diterima oleh BUT akan dihitung selama satu tahun, dan besarnya penghasilan neto pajaknya dihitung dengan menggunakan deem profit (KMK-628/KMK.04/1991). Tata caranya adalah sebagai berikut :
a. penghasilan neto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari kegiatan usaha pengeboran minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto;
b. penghasilan bruto adalah penghasilan bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan.
c. penghasilan neto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha selain pengeboran minyak dan gas bumi dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

3. Ketika BUT membayar fee ke pihak NDC :
- dipotong PPh Pasal 23 atas jasa keagenan yang diberikan oleh NDC. (PER-70/PJ/2007). Dasar Pengenaan pajaknya adalah 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
- NDC wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa). (SE-09/PJ.531/2000)
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama (NDC) selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.

No comments: