NPWP sebagai kartu diskon
Ada yg menarik dari SE-46/PJ/2009 Tentang Pemberian Diskon Bagi Pemilik Kartu NPWP, aturan yg baru dibuat oleh DJP, bahwa DJP tidak bekerja sama dengan pihak manapun yang memberikan diskon jika menunjukkan kartu NPWP nya.
Yang menarik adalah bahwa sudah ada (banyak mungkin) perusahaan yang memberikan diskon ke pelanggannya dengan menunjukkan kartu NPWP, saya sih belum tahu perusahaan mana saja yang telah memberikan diskon tersebut, tapi kalau memang ada ini merupakan suatu penghargaan dari perusahaan tersebut ke para pembayar pajak, ini hal yang sangat positif, karena selama ini pembayar pajak selalu menanyakan apa imbal balik secara langsung dari pajak yang telah dibayarnya, nah mungkin dengan pemberian diskon ini merupakan salah satu imbal baliknya tersebut.
Dan jika semakin banyak perusahaan yang memberikan diskon tersebut, maka mungkin akan semakin menarik bagi pembayar pajak untuk membuat NPWP, dan juga mungkin nanti akan ada imbal balik yang lain selain pemberian diskon tersebut, mungkin dengan menunjukkan kartu NPWP, maka untuk pembayaran sekolah dapat potongan atau yang lain-lain
seemoga..
No comments:
Post a Comment