hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Pajak Untuk Industri Retail

Industri perdagangan (ritel) khususnya supermarket dan hypermarket di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya supermarket dan hypermarket yang memperluas daerah pemasarannya sampai ke seluruh wilayah Indonesia.

Seiring dengan perkembangan industri di bidang ritel tersebut dibutuhkan adanya peningkatan wawasan dan kemampuan para pemeriksa pajak untuk menggali potensi dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Perlakuan Perpajakan dalam Industri Ritel :

  1. Untuk pembelian/pengadaan persediaan, pajak yang terkait adalah PPN Masukan. Atas pembelian barang dagangan, PPN Masukan yang dibayar tidak boleh dkreditkan sepanjang perusahaan menghitung PPN Keluaran dengan tarif efektif 2%. Namun, atas pembelian barang yang bukan merupakan barang dagangan dapat dikreditkan.
  2. Untuk pembelian/pengadaan, pajak yang terkait PPh Badan. Pembelian barang dagangan merupakan unsur yang harus diperhitungkan dalam menghitung COGS, yang merupakan pengurang utama atas penghasilan kena pajak
  3. Untuk kerugian penurunan nilai, pajak yang terkait PPh Badan. Kerugian yang timbul dari estimasi penghitungan tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak selama barang dagangan masih dalam persediaan.
  4. Untuk kerugian penurunan nilai atas komitmen pembelian, pajak yang terkait PPh Badan. Mengingat kerugian tersebut hanya merupakan antisipasi atas kemungkinan yang mungkin timbul jika kontrak dieksekusi, maka atas kerugian tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
  5. Untuk konsultan (penilai/appraisal, pengelola persediaan, dan legal), pajak yang terkait PPh pasal 23.
  6. Biaya sewa gudang, pajak yang terkait PPh pasal 4 (2).
  7. Biaya sewa outlet, pajak yang terkait PPh pasal 4 (2).
  8. Biaya renovasi outlet dan disain interior, pajak yang terkait PPh pasal 4 (2). Terdapat kewajiban PPh pasal 4 (2) jika pelaksana renovasi dan disain interior diserahkan kepada pihak ketiga.
  9. PPh Badan. Jika outlet dimiliki sendiri, maka biaya renovasi yang signifikan akan dikapitalisir dan oleh karenanya disusutkan sesuai dengan umur gedung/outlet ybs.
    Jika outlet tersebut tidak dimiliki sendiri/sewa, maka biaya penyiapan yang signifikan akan termasuk dalam Biaya Ditangguhkan yang akan dibebankan dalam beberapa periode.

No comments: