hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

UU KUP nyang baru

UU KUP yang baru telah diratifikasi oleh DPR, dimana UU tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008. Banyak perubahan dan juga penambahan dalam UU yang baru tersebut, disini saya mencoba membahas beberapa perubahan yang mungkin menarik untuk didiskusikan.
1. Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Selama ini Wanita kawin mengikuti NPWP suaminya, hal ini menjadi kendala jika wanita kawin tersebut adalah pejabat. Misalkan Pejabat Gubernur Banten yang adalah seorang wanita, maka dia tidak memiliki NPWP karena penghasilannya telah digabung dengan penghasilan suaminya dan NPWP nya adalah atas nama suaminya, sehingga jika ia ingin mengajak warganya untuk memasukkan SPT, maka mungkin saja warganya berkata lah wong gubernurnya aja gak masukin SPT kok. Nah dengan diperbolehkannya bu Atut memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suaminya, maka ia dapat menunjukkan kepada warganya bahwa ia pun telah memasukkan SPT.

2. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir tahun pajak. Selama ini jangka waktunya adalah 3 bulan, hal ini sering menjadi kendala bagi WP yang Laporan keuangannya di audit, diharapkan dengan memperpanjang batas waktu ini maka WP dapat memberikan laporan keuangan audited tepat waktu.
3. Denda keterlambatan menyampaikan SPT :
- SPT Tahunan PPh Orang pribadi Rp. 100.000,00
- SPT Tahunan PPh Badan Rp. 1.000.000,00
- SPT Masa PPN Rp. 500.000,00
- SPT Masa Lainnya Rp. 100.000,00
di UU yang lama besarnya denda adalah sebagai berikut :
- SPT Masa Rp. 50.000,00
- SPT Tahunan Rp. 100.000,00
kenaikan terbesar adalah pada SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.

4. Restitusi untuk turis asing. Dapat diberikan restitusi PPN atas pembelian Barang Kena Pajak oleh Orang Pribadi yang bukan subjek pajak, tapi hanya untuk pemberangkatan melalui pelabuhan udara. Jadi turis asing yang beli barang di Indonesia dan dikenakan PPN, maka ketika mereka akan kembali kenegaranya, dapat meminta pengembalian atas PPN yang dibayarkannya tersebut pada saat di bandara ketika mereka akan pulang ke negaranya.
5. Insentif bagi Direktorat Jenderal Pajak. DJP dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu yang ditetapkan melalui APBN. Orang pajak tambah banyak duitnya

No comments: