Lapor SPT dimana saja...
Karena penambahan NPWP yang sangat banyak, sekarang jumlah WP terdaftar ada 12,8 juta, maka diperkirakan terjadi antrian yang sangat panjang pada saat pelaporan SPT Tahunan, maka pihak pajak mencoba untuk melakukan beberapa perubahan dalam pelaporan SPT tahun ini, perubahan tersebut antara lain :
1. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT nya di semua kantor pajak, jadi kita tidak harus melapor di KPP dimana kita terdaftar, tapi kita bisa memilih KPP yang mungkin dekat dengan tempat tinggal kita, atau mungkin kita pilih KPP yang memiliki WP yang tidak begitu banyak supaya tidak terlalu lama mengantri, KPP yang memiliki WP tidak banyak antara lain, KPP WP Besar, KPP di Kanwil Khusus dan KPP Madya.
2. Pada saat kita akan melaporkan SPT, maka pihak pajak tidak akan melakukan penelitian dulu, jadi setiap SPT yang dilaporkan harus diterima oleh pihak pajak. Untuk itu, maka kita hanya diharuskan memasukkan SPT ke dalam amplop yang dilengkapi dengan keterangan : Nama Wajib Pajak, NPWP,Tahun Pajak,Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar, Nomor Telepon. Dan kalaupun kita tidak membawa amplop, maka pihak pajak juga telah menyediakannya, enak banget...
3. Jika kita sudah memasukkan SPT ke dalam amplop, maka SPT kita tersebut juga dapat dimasukkan ke Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box di mana saja.
4. Untuk Drop Box akan diletakkan di tempat yang dianggap strategis, seperti pusat perbelanjaan, pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lain. Dan nanti akan ada pengumuman dimana saja Drop Box ini ditempatkan. Jadi nanti WP bisa melaporkan SPT sambil belanja di mall. Jika boleh kita pinjam istilah Bondan, wah mak nyuuss..
1 comment:
thanks... very helpful
Post a Comment