hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN

Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran bagi Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu atas penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final.
Tetapi ada dasar penghitungan bagi Wajib Pajak tertentu :

1. Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)

2. Wajib Pajak BUMN dan BUMD, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak bersangkutan yang telah disahkan RUPS dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

3. Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeriuntuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).


4 comments:

dhimas said...

tanks bos infomya, oh ya bos mangbener nya kalo PBB naik lebih dari 25% coz ada tetangga nich ada yg balik nama habisnya hampur 50% healthlovemoneyand
family

dhimas said...

tanks bos infomya, oh ya bos mangbener nya kalo PBB naik lebih dari 25% coz ada tetangga nich ada yg balik nama habisnya hampur 50% healthlovemoneyand
family

Fery Corly said...

kalo tarif PBB sih gak berubah, yg berubah itu adalaj NJOP nya

1040 US Tax Return said...

Excellent blog post, as i experienced the 1040 US Tax Return