Impor Buku Bebas PPN
Impor/penyerahan Buku kena PPN gak sih ?, itu yg dipertanyakan saudara saya yang bekerja di salah satu Perguruan Tinggi, ketika tempatnya bekerja melakukan impor atas buku dari India.
Atas pertanyaan itu saya tertarik untuk membuka beberapa peraturan tentang impor buku ini, mari kita bahas satu persatu.
Menurut PP No 38 tahun 2003 dijelaskan bahwa atas impor dan penyerahan Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak dikenakan PPN.
Apakah wajib minta Surat Keterangan bebas Pajak atas impor/penyerahan buku tersebut ?Menurut KMK No. 370/KMK.03/2003 Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Nah yang sering jadi pertanyaan adalah apa sih batasan buku yang dibebaskan PPN tersebut ?
Batasan buku yg atas impor/penyerahannya tidak kena PPN (KMK no.353/KMK.03/2001)
1. Buku-buku pelajaran umum
Definisi Buku pelajaran Umum
Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi / Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan,Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum adalah:
a. buku hiburan;
b. buku roman populer;
c. buku sulap;
d. buku iklan;
e. buku promosi suatu usaha;
f. buku katalog diluar keperluan pendidikan;
g. buku karikatur;
h. buku horoskop;
i. buku horor;
j. buku komik;
k. buku reproduksi lukisan.
Buku-buku diatas dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.Menurut SE - 28/PJ.51/2002, pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengesahan terhadap buku-buku yang dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran umum adalah Kepala Pusat Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
2. Kitab Suci adalah:
a. Kitab Suci Agama Islam meliputi Kitab Suci Al-qur'an, termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian dan Jus Amma;
b. Kitab Suci Agama Kristen Protestan meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
c. Kitab suci Agama Katolik meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
d. Kitab suci Agama Hindu meliputi Kitab Suci Weda, Smerti dan Sruti, Upanisad, Hitihasa, Purnama termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
e. Kitab suci Agama Budha meliputi Kitab Suci Tripitaka termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
f. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.
3. Buku Pelajaran Agama
Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama adalah:
a. buku hiburan;
b. buku roman populer;
c. buku karikatur;
d. buku komik;
e. buku reproduksi lukisan.
Buku-buku diatas dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.