UU Partai Politik
Mulai hari ini, tensi tulisan agak di kurangin sedikit, sekali-sekali kepengen juga numpahin unek-unek dengan membahas topik berita yang lagi hangat-hangat di koran, kalo bisa sih dihubungin dengan pajak, tapi kalo gak bisa ya pokoknya nulis aja lah. Misalnya berita kompas hari ini salah satunya mengenai UU Partai Politik: "UU Partai Politik yang baru kembali mengalokasikan adanya bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Partai Politik. Besaran bantuan ini diharapkan tidak sampai menyedot anggaran publik, apalagi bantuan untuk rakyat miskin"
wah, baru tahu neh kalo salah satu kegunaan dari duit pembayar pajak adalah untuk membiayai partai politik, besarnya juga gak tanggung-tanggung, untuk periode 1999-2004 duit yg terkuras untuk parpol adalah sebesar 2,02 triliun (APBN 528,9 miliar dan APBD 1,5 triliun), terus untuk periode 2004-2009 diperkiran sebesar 745,3 miliar, gak tahu nih abis UU yg baru ini apa makin besar atau mengecil.
Tapi menurut hitung-hitungan sementara keliatannya bakal membesar, yg jadi pertanyaan apa sih yg udah dikasih sama parpol buat rakyat Indonesia ?
1 comment:
OMONGAN YANG gak NGEH AKHIR-AKHIR INI ADALAH PARPOL
Post a Comment