hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

LEASING

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.

b. Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
c. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b. Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a. Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
b. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).

Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.


Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.

Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.
Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan.
Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.
Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.



PERLAKUAN PERPAJAKAN

1. Finance Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.



b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2. Operating Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.

b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

18 comments:

Anonymous said...

Transaksi sale and lease back apakah sudah pasti bebas PPN? karena selama ini masih disute dan ada beberapa KPP yang mengenakan PPN.

Fery Corly said...

tergantung pak/ibu (cantumin namanya donk gak enak ngobrol gak tahu nama nih) kalo finance lease gak dikenain PPN, tapi kalo operating lease dikenain PPN.

Anonymous said...

Sore..
Pak saya mau tanya apakah ada perusahaan leasing yg menyediakan leasing untuk Genset Listrik atau mesin percetakan?..soalnya saya sedang bikin skripsi topiknya mengenai perbandingan antara leasing atau membeli secara kredit aktiva tetap di perusahaan percetakan..
mohon infonyaaa..
terima kasih sebelumnya...

Anonymous said...

Pak fery,
bisa bantu kasi pemecahan, bagaimana jurnalnya apabila kita membeli aktiva secara leasing dapat PPN Masukkan ,dan ada bayar DP ke Supplier lansung, sisanya baru melalui pembiayaan ke Lessor.
Thanks in advance
Novi

Anonymous said...

pak, aku cuma mau tanya. dasar hukumnya penyusutan tidak boleh dibebankan oleh lesee pada finance leasing?
trima kasih
adinda

boogiewonderland said...

selamat malam...
saya mau tanya pak, bagaimana perlakuan PPN atas agunan yang diambil alih apabila terjadi kredit macet pada perusahaan leasing???hal itu berlaku bagi leasing jenis apa dan bagaimana dasar hukum pengenaan pajaknya?
terima kasih

Helen Dwi Setiawan said...

pak, saya helen...
bapak punya contoh surat perjanjian leasing ga pak ... ??
saya butuh untuk buat tugas...
terimakasih sebelumnya

Anonymous said...

Saya Rainer
Saya Mau tanya... Sebuah perusahaan melakukan leasing (Capital lease yg pembayarannya tiap awal bulan (inadvance) kapal tongkang (berat 6500 DWT) dengan masa sewa guna usaha adalah 10 tahun sedangkan opsi untuk membeli pada tahun ke-3 (angsuran ke-36).
Yg saya mau tanyakan : leasing atas kapal tongkang tersebut termasuk dalam aktiva berwujud golongan 4, sedangkan leasing dapat di golongkan sebagai capital lease dengan hak opsi apabila memenuhi smua kriteria yg terdapat di KMK 1169. Sedangkan dalam point ke-2 KMK 1169 tidak terdapat masa sewa guna usaha minimal untuk kelompok 4. Apakah aktiva golongan 4 tersebut bisa di samakan ketentuan minimal seperti golongan 3 yaitu 3 tahun???

Penyusutan setelah pelaksaan hak opsi menurut perpajakan dihitung saat hak opsi dilaksankan mis: opsi pada saat tahun ke-3, golongan 4 (umur ekonomis menurut pajak adalah 20 tahun),, Apakah penyusutan fiskal dilakukan pada saat opsi 20 tahun setelah opsi dilaksanakan atau 17 tahun (20 tahun(umur ekonomis menurut fiskal) - 3 tahun (masa sgu)???


Terima Kasih untuk Jawabannya...

Anonymous said...

Untuk saudari Helen Dwi Setiawan...

Saya memiliki surat perjanjian leasing yg saudari maksud... apabila anda mau saya akan kirim ke email anda... email saya batax_nih@yahoo.com

IndonesianTax said...

to rainer : aturan penggolongan itu berdasar UU PPh th 84, dimana gol 3 adalah aktiva selain bangunan yg memiliki masa manfaat diatas 8 th, jadi kalo kapalnya memiliki masa manfaat diatas itu bisa dimasukkan golongan 3.
untuk penyusutannya tidak diatur apakah 20 atau 17 th, tapi yg diatur adalah dasar penyusutannya adalah sebesar nilai sisa.

Anonymous said...

pak,mau tanya donk...kenapa dr sudut pandang lesse,asset yg dileasing dpt dikapitalisir?

muhammad idris said...

makasih ya pak infonya...

Anonymous said...

Pak, mau nanya dong..
Punya contoh Perjanjian untuk Leasing kapal gak ya?
Saya butuh untuk buat tugas..
Terima kasih sebelumnya.

adi

Anonymous said...

nama saya iis
pak saya mw tny dnk, saya kn lg mnysun skripsi.
oia kl transaksi sewa guna usaha dgn hak opsi tuh kna PPn tidak di lihat dr sudut lessor ats pyerahan brg yd dilakukan oleh perusahaan leasing? trs ad cntoh tdk mngenai leasing yg ad pengenaan PPn y ? mksh sblmnya

Anonymous said...

Pak saya mau tanya apakah ada perusahaan leasing yg menyediakan leasing untuk mesin incinerator???
mohon infonya....

-shanti-

Anonymous said...

setelah saya membaca blog anda..
saya mau bertanya. jadi siapa yang berhak untuk melakukan penyusutan barang leasing dalam finace lease kalau pihak lessor dan lessee tidak boleh melakukan penyusutan dalam perlakuan fiskal dan bagaimana perlakuannya di akuntansi??
mohon bantuannya segera. terimakasih

Unknown said...

saya dhila, mau tanya contoh perusahaan leasing tanpa hak opsi itu perusahaan apa saja? trimakasih

Unknown said...

numpang tanya,
kami perusahaan penyewaan menara listrik.
selama ini kustomer kami menyewa menara kami dengan dipotong PPh 23 2%
sekarang pihak kustomer menginginkan diakhir masa seewa ada opsi untuk membeli menara.

apakah lesse tidak memotong PPh 23 ?
prihal PPh 25, apakah kita membuat laporan triwulan yng disetahunkan untuk memnentukan PPh 25-nya ?