hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

PEMBERIAN NATURA PADA DAERAH TERTENTU

Pada dasarnya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pihak yang memberikan imbalan tersebut, sehingga bagi pihak yang menerima juga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Namun ada beberapa pengecualian dari ketentuan diatas :
1. bagi pihak yang menerima bisa menjadi Objek Pajak Penghasilan apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut :
   a. bukan Wajib Pajak,
   b. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
   c. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
2. bagi pihak yang memberi bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dan tetap bukan merupakan Objek PPh bagi pihak yang menerima apabila pemberian tersebut berupa :
  a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pengertian Natura 

Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh disebutkan bahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

Dari bunyi ketentuan diatas ada sedikit pertanyaan dengan pengertian bukan dalam bentuk uang, misalnya seorang pegawai boleh menyewa rumah kemudian atas biaya sewa rumah tersebut di reimburse ke perusahaan sebesar at cost, apakah dengan mekanisme ini termasuk pengertian natura atau bukan. Karena secara nyata pegawai tersebut menerima dalam bentuk uang, tapi uang tersebut juga merupakan reimburse untuk pembayaran sewa rumah.

Tapi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE - 03/PJ.23/1984 menegaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian natura jika pembayaran dari perusahaan tersebut harus langsung ke pihak ketiga, dan pegawai hanya menikmati rumahnya saja.

Pengertian Daerah Tertentu 

Dari pengecualian diatas, salah satunya menyebutkan bahwa pemberian natura ini dapat dijadikan pengurang bagi pihak yang memberikan dan tetap bukan merupakan Objek PPh bagi pihak yang menerima apabila diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK-03/2009 diatur bahwa Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan dilampiri :
a. fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk wajib Pajak penanaman modal, atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya
b. fotokopi peta lokasi
c. fotokopi laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum tahun permohonan; dan
d. pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan sarana transportasi umum

Keputusan akan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, dan keputusan tersebut dapat berlaku selama 5 tahun. Kemudian WP hanya dapat memperpanjang keputusan ini 1 kali saja, yang juga dapat berlaku selama 5 tahun. Jadi setelah 10 tahun, daerah tersebut tidak dapat lagi ditetapkan sebagai daerah tertentu.

Read More......

Pembetulan SKP

Menurut Pyrhho (365-275 SM) yang dikenal sebagai pencipta skeptisisme sistematis pertama, menyatakan bahwa kita harus senantiasa menyangsikan segala sesuatu yang dianggap benar karena sesungguhnya tidak ada yang benar-benar dapat diketahui dengan pasti.Demikian juga pajak, dengan sistem self assessment yang digunakan dalam perpajakan di Indonesia, maka sedikit kepastian yang baru bisa diterima oleh Wajib Pajak salah satunya setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tapi bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pembuatan SKP tersebut? Apakah masih bisa dilakukan pembetulan?

SKP merupakan suatu surat yang dibuat oleh Direktorat Jenderal pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, dimana produknya bisa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembuatan SKP, maka dapat dilakukan pembetulan. Jenis kesalahan atau kekeliruan tersebut adalah : 1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo. 2. kesalahan hitung, antara lain : a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau PutusanPeninjauan Kembali 3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pembetulan SKP ini dapat dilakukan oleh DJP sendiri atau dengan permohonan oleh Wajib Pajak.Jika diajukan permohonan oleh WP, maka DJP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima, jika lewat maka otomatis permohonan tersebut akan diterima. Permohonan pembetulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak b. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan c. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan d. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, jika tidak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal: 1. terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar 2. terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak.

Setelah Surat Keputusan Pembetulan dikeluarkan, maka apabila hasilnya adalah : 1. menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembetulan tersebut diterbitkan, kurang bayar tersebut harus dilunasi. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu palinglama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan. 2. Kelebihan pembayaran pajak, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembetulan tersebut diterbitkan, kelebihan tersebut harus dikembalikan. Tapi pengembalian ini harus dikurangi dulu dengan utang pajak yang ada. Jika pengembalian lewat dari 1 (satu) bulan, maka akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan mulai dari jangka waktu 1(satu) bulan diatas berakhir sampai dengan pengembalian dilakukan.

SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN :

Nomor : ...................................... (1) ......................................... (2)

Lampiran : ...................................... (3)

Hal : Permohonan Pembetulan

Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b Kepala KPP ........................................ ............................................................. (4)

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ......................................................... (5)

NPWP : ......................................................... (6)

Jabatan : ......................................................... (7)

Alamat : ......................................................... (8)

Nomor Telepon : ......................................................... (9)

Bertindak selaku : Wajib Pajak

Wakil Kuasa

dari Wajib Pajak

Nama : ......................................................... (10)

NPWP : ......................................................... (11)

Alamat : ......................................................... (12)

bersama ini mengajukan permohonan pembetulan atas :

Jenis surat : ............................................................................... (13)

Nomor dan tanggal : ............................................................................... (14)

Jenis Pajak : ............................................................................... (15)

Masa/Tahun*) Pajak : ............................................................................... (16)

Permohonan pembetulan tersebut dapat diajukan karena terjadi kesalahan tulis/kesalahan hitung/kekeliruan penerapan kerentuan dalam perundang-undangan perpajakan sebagai berikut : URAIAN MENURUT skp/STP/ surat keputusan lain*) MENURUT WAJIB PAJAK (17) (18) (19)

Permohonan Wajib Pajak tersebut didasarkan pada alasan sebagai berikut : ................................................................................................................................................................................................................................................................................(20)

Demikian permohonan pembetulan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.

Wajib Pajak/Wakil/Kuasa**) (21) .................................

Keterangan : 1. Beri tanda X pada yang sesuai; 2. *) Diisi salah satu yang sesuai; 3. **) Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat permohonan pembetulan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri Surat Kuasa Khusus

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN

Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan pembetulan sesuai dengan administrasi Wajib Pajak.

Nomor (2) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan pembetulan dibuat.

Nomor (3) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan pembetulan.

Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.

Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.

Nomor (7) : Diisi dengan jabatan wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan dan dalam hal permohonan pembetulan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Nomor (7) tidak perlu diisi.

Nomor (8) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.

Nomor (9) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.

Nomor (10) : Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan pembetulan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak.

Nomor (11) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan pembetulan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak.

Nomor (12) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan pembetulan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak.

Nomor (13) : Diisi dengan jenis ketetapan atau keputusan yang diajukan pembetulan.

Nomor (14) : Diisi dengan nomor dan tanggal ketetapan atau keputusan yang diajukan pembetulan.

Nomor (15) : Diisi dengan jenis pajak.

Nomor (16) : Diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak.

Nomor (17) : Diisi dengan jenis item yang dimohonkan pembetulan.

Nomor (18) : Diisi dengan item yang dimohonkan untuk dibetulkan menurut surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sesuai Pasal 16 Undang-Undang KUP.

Nomor (19) : Diisi dengan item yang seharusnya menurut Wajib Pajak.

Nomor (20) : Diisi dengan jelas alasan untuk masing-masing item yang diajukan permohonan pembetulan.

Nomor (21) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pemohon.

Read More......

SSP Gabungan

Pada dasarnya satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dapat:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir; dan/atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selain yang pada huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu meliputi :
a. Wajib Pajak usaha kecil;atau
b. Wajib Pajak di daerah tertentu.

Wajib Pajak usaha kecil terdiri dari
o Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas; atau
o Wajib Pajak badan.

Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).

Wajib Pajak di daerah tertentu adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria tertentu yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa.

Read More......

Film itu harus bayar royalti gak?

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
* penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
* penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
* penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi
5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

atas penghasilan royalti :

1. yang diterima oleh WP dalam negeri wajib dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
2. yang diterima oleh WP luar negeri, tidak termasuk BUT, wajib dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% (atau menurut tax treaty/P3B) dari jumlah bruto. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan royalti, harus meyakini hal-hal sebagai berikut :
a. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dari negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, dan
b.Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B


Apakah Pemanfaatan hasil karya sinematografi termasuk dalam pengertian royalti ?
Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi:
a. dengan pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari;
b. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya,dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu;
c. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop; atau
d. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam :
1. huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian royalti.
2. huruf b dan huruf c, termasuk dalam pengertian royalti. DPP untuk huruf b sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta, sedangkan DPP untuk huruf c sebesar 10% dari bagi hasil



Read More......

Gayus lagi gayus lagi

Gilaaa.. sudah lama banget gak nulis lagi
bukan apa-apa karena memang keadaan sedang tidak memungkinkan untuk membahas tentang peraturan pajak, padahal sekarang lagi rame-ramenya orang bahas tentang pajak.
DJP sekarang jadi kayak pesakitan, apapun yang diperbuat, yang dilihat pasti hanya sisi negatifnya saja, wajar emang sifat dasar manusia memang begitu.
Tapi coba kita lihat sisi positifnya, sekarang sudah keluar beberapa peraturan baru yang sangat mendukung perusahaan untuk melakukan usahanya, seperti

Peraturan pemerintah nomor 93 tahun 2010, yaitu yang membolehkan perusahaan untuk membiayakan sumbangan yang dilakukan perusahaan, sumbangan tersebut dapat berupa sumbangan untuk bencana sosial, untuk pendidikan, kegiatan sosial budaya, olahraga, penelitian dan riset. Selama ini setiap sumbangan yang dilakukan perusahaan tidak dapat dibiayakan, diharapkan dengan PP ini sumbangsih masyarakat untuk kegiatan sosial akan semakin meningkat.

Ada juga Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2010 tentang cost recovery, dalam PP ini mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak karya, jadi pada intinya PP ini hanya mengatur hal-hal yang belum diatur dalam kontrak kerjasama. Apa saja yg diatur ? PP ini mengatur Biaya apa saja yang dapat masuk cost recovery, penghasilan apa saja yang dikenakan pajak, termasuk uplift dan pengalihan participating interest, besaran bagian negara harus tetap walaupun ada perubahan bentuk hukum maupun domisili kontraktornya, dan banyak lagi .

Loh kok gayusnya mana, gak sesuai dengan judul nih.. berhubung sudah malam, masalah gayus dibahas lain waktu dulu ..

Read More......

Soal & Jawaban Brevet A

Jawaban Soal Brevet A -1 klik disini

Jawaban Soal Brevet A -2 klik disini

Jawaban soal Brevet A -3 Klik disini

Read More......

BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Ini merupakan kemenangan dari Industri Rokok dan Industri Farmasi, kenapa dikatakan demikian, karena dengan aturan yang lama sangat membatasi ruang gerak kedua industry tersebut untuk mencatatkan biaya promosi sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto, tapi dengan aturan yg baru tidak ada larangan spesifik untuk kedua industry tersebut, atau dengan kata lain perlakuan perpajakan untuk biaya promosi tidak dibedakan lagi untuk semua industry.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK-104/PMK.03/2009, jelas disebutkan bahwa untuk kedua industry diatas biaya promosi hanya dapat dibiayakan oleh Produsen / Distributor Utama (hanya salah satu) dan importer tunggal, dan besaranya juga dibatasi,misal : untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan lima ratus miliar rupiah, besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Tapi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK-02/PMK.03/2010, maka tidak ada lagi pembatasan untuk kedua industry tersebut diatas.


PEMBAHASAN
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2. biaya pameran produk;
3. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, dan dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :


Bentuk Laporan Daftar Nominatif




Read More......