Impor Buku Bebas PPN
Impor/penyerahan Buku kena PPN gak sih ?, itu yg dipertanyakan saudara saya yang bekerja di salah satu Perguruan Tinggi, ketika tempatnya bekerja melakukan impor atas buku dari India.
Atas pertanyaan itu saya tertarik untuk membuka beberapa peraturan tentang impor buku ini, mari kita bahas satu persatu.
Menurut PP No 38 tahun 2003 dijelaskan bahwa atas impor dan penyerahan Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak dikenakan PPN.
Apakah wajib minta Surat Keterangan bebas Pajak atas impor/penyerahan buku tersebut ?Menurut KMK No. 370/KMK.03/2003 Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Nah yang sering jadi pertanyaan adalah apa sih batasan buku yang dibebaskan PPN tersebut ?
Batasan buku yg atas impor/penyerahannya tidak kena PPN (KMK no.353/KMK.03/2001)
1. Buku-buku pelajaran umum
Definisi Buku pelajaran Umum
Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi / Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan,Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum adalah:
a. buku hiburan;
b. buku roman populer;
c. buku sulap;
d. buku iklan;
e. buku promosi suatu usaha;
f. buku katalog diluar keperluan pendidikan;
g. buku karikatur;
h. buku horoskop;
i. buku horor;
j. buku komik;
k. buku reproduksi lukisan.
Buku-buku diatas dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.Menurut SE - 28/PJ.51/2002, pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengesahan terhadap buku-buku yang dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran umum adalah Kepala Pusat Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
2. Kitab Suci adalah:
a. Kitab Suci Agama Islam meliputi Kitab Suci Al-qur'an, termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian dan Jus Amma;
b. Kitab Suci Agama Kristen Protestan meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
c. Kitab suci Agama Katolik meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
d. Kitab suci Agama Hindu meliputi Kitab Suci Weda, Smerti dan Sruti, Upanisad, Hitihasa, Purnama termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
e. Kitab suci Agama Budha meliputi Kitab Suci Tripitaka termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;
f. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.
3. Buku Pelajaran Agama
Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama adalah:
a. buku hiburan;
b. buku roman populer;
c. buku karikatur;
d. buku komik;
e. buku reproduksi lukisan.
Buku-buku diatas dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.
7 comments:
Kalau boleh, saya mau tanya dong Pak, mudah2an Pak Fery ada waktu yang bisa diluangkan untuk menjawab pertanyaan2 panjang saya.. :)
Ceritanya begini:
istri saya bulan lalu membeli 10 buku mengenai balet untuk murid2 baletnya, dan dua buah rok balet dari luar negeri, total pembelian sebesar 61.5 US$, plus pengiriman sebesar 34.99 US$ (menggunakan International Priority Mail), jadi totalnya sebesar 96.49 US$.
Hari ini saya menerima telpon dari FedEX memberitahukan bahwa paket sudah sampai di FedEX namun ada pajak dari bea cukai sebesar 240ribu rupiah.
Saya belum ambil paket tsb karena masih mau study dulu mengenai pajak tersebut, apa benar atau ada kesalahan.
Pertanyaan saya:
1. Apakah buku balet bisa dikategorikan sebagai "buku pelajaran umum"? istri saya mengajar dirumah untuk 10 anak2 disekitar komplex, bukan institusi yang sah, hanya untuk hobby..
2. Apabila memang dikenakan pajak, berapa besarnya? di artikel dlm website dibawah ini disebutkan bahwa besarnya pajak sebesar 17.5% (hanya untuk yg berharga >50$, dan dikenakan hanya pada kelebihannya) sedangkan yang dikenakan pada saya jauh diatas itu.
DAN, dikatakan kalau pengiriman melalui International Priority Mail sudah termasuk pembayaran pajak.
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=73745935184
3. Seandainya ada kesalahan, bagaimana prosedur untuk memprotes pembebanan pajak tersebut? kira2 butuh waktu berapa lama?
Terima kasih Pak Fery..
-WY-
Hahahaha.. Pak.. ternyata saya sudah ketemu jawabannya..
saya sudah ke FedEX langsung, dan ternyata, pajak sebenarnya hanya 34ribu rupiah.. tapi karena melalui broker pajak kena administrasi 50rb, handling fee 100rb, dan bank fee 50rb, plus ppn jadi 249.0000,-...
yg kena pajaknya ternyata sama dengan yang di tulis di website facebook diatas (yg merefer ke website www.bookoopedia.com..)
dibawah 50$ tidak kena pajak, dalam kasus saya yg kena pajak hanya 11.5$ saja..
Tapi Adiministrasinya yang gak karuan >5 kali lipat taxnya... busyeeeeettt... gile bener...
anyways.. thx untuk boleh numpang sharing di blognya ya Pak...
salam,
wy.
sama-sama pak wayan
pagi pak fery...
kenalkan nama saya fitrah amalia, biasa dipanggil pipit. saat ini saya masih berstatus mahasiswa aktif di adm fiskal FISIP UI angk. 2007. rencananya dlm waktu dekat saya akan menyusun skripsi dg tema pengenaan PPN atas buku. bisakah bapak membantu saya memberikan referensi ttg tema yg akan saya angkat tsb?
terima kasih pak.
its an informative blog post, very helpful please keep update you blog want to visit regular..
Tax online
dear bapak Fery,
saya mau menanyakan peraturan utk importasi katalog. di web insw tidak terdapt lartas apapun, namun pada saat kami import pada shipment terakhir kok masih dikenakan lartas surat ijin dari kejaksaan ya pak?
adakah peraturan yang mendasarinya?
Yth.: Pak Fery,
Terimakasih untuk informasi mengenai pajak barang impor ini.
Saya ingin mendengar pendapat dan penjelasan dari Bapak mengenai pengalaman saya ini.
Saya, bersama-sama mahasiswa saya, baru saja membeli sejumlah novel yang akan saya pakai dalam kelas-kelas saya, karena saya pengajar Sastra. Ketika buku tiba, melalui kantor pos, saya mendapat surat panggilan untuk mengambil paket dan membayar sejumlah uang. Karena tidak ada keterangan yang jelas di resi panggilan tersebut, saya menanyakan ke pejabat di kantor pos kota mengenai penjelasan uang yang harus saya bayarkan tersebut. Petugas di kantor pos kota meminta saya untuk menanyakan dan "menawar" ke kantor bea cukai di ibu kota propinsi. Saya datang ke sana, tetapi menjadi semakin bingung karena petugas bea cukai mengatakan bahwa saya harus membayar pajak karena saya membeli buku tersebut. Ketika saya jelaskan bahwa saya memerlukan buku-buku tersebut untuk kelas Sastra saya, petugas ybs. menyatakan alasan lain, yaitu karena saya membeli sebagai perorangan, bukan institusi. Saya bingung, sebenarnya bagaimana penjelasannya. Terus terang, saya bersama murid-murid saya membeli buku-buku tersebut bersama-sama, tidak melalui institusi karena jika melalui institusi akan lebih lama prosesnya, sehingga kami akan kehabisan waktu untuk memakai buku-buku tersebut. Kami membeli langsung ke penerbit, dan setelah melalui percakapan dengan penerbit, penerbit di US tsb menyumbangkan ongkos kirimnya karena mengerti kondisi keuangan kami terbatas.
Nah, bagaimana mengenai kasus semacam itu? Saya belum membayarnya karena memang tidak ada anggaran untuk itu. Selain itu, sepemahaman saya, buku untuk pendidikan kan tidak dikenai pajak.
Saya sangat menghargai jika bapak bisa memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Salam,
Purwanti
Post a Comment