hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Sekolah gak kena pajak

Pihak pajak baru saja mengeluarkan aturan PMK - 80 th 2009 tg Sisa lebih yang diperoleh yang dikecualikan dari Objek PPh, dalam aturan ini disebutkan bahwa Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

coba kita bahas satu-satu.
1. Pengertian Sisa Lebih intinya adalah penerimaan yang sudah dikurangi dengan biaya operasional.
2. Pengertian badannya adalah Badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
3. Sisa lebih tersebut ditanamkan pada sarana dan prasarana apa saja ?
a. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut.


b. Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan.
c. Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkunagn/lokasi lembaga pendidikan formal.

wah kalau dilihat dari penggunaan sisa dana tersebut, maka aturan ini merupakan fasilitas pajak yang sangat longgar, kenapa ? karena salah satunya disebutkan bahwa untuk sarana dan prasaran kantor pun dapat dianggap sebagai penggunaan sisa lebih tersebut, padahal salah satu biaya operasional adalah digunakan untuk sarana dan prasarana kantor, apakah hal ini tidak akan tumpang tindih dengan laporan biaya operasional badan tersebut ?
kita lihat nanti aja lah..

4 comments:

Anonymous said...

Kalo ada international NGO yang bangun sekolah dengan jasa kontraktor, si kontraktornya kena pajak ya? Jenis pajaknya adalah PPN karena di sini nggak diatur jelas. Nah, kalo di PBB udah dibilang jelas bangunan sekolah nggak kena pajak

indonesiantax said...

kewajiban pajak international NGO nya :
1. wajib mendapatkan NPWP
2. wajib motong PPh atas jasa konstruksi
3. tdk boleh mungut PPN, karena bukan PKP
thanks

Anonymous said...

caranya biar NGO asing bisa tax-free itu gimana ya? daftar SKB ke dirjen pajak apa tulis surat ke MenKeu?

indonesiantax said...

menurut PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215/PMK.03/2008, syarat organisasi internasional agar tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan adalah:
a.Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
b.tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

syarat organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan agar tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan adalah
a.kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
b.tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

dan aturan ini dibuat oleh Menteri keuangan, jadi kalo mau mengajukannya harus nulis surat ke Menkeu.