hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Peluang Jadi Konsultan Pajak

DJP mengeluarkan aturan nomor Kep-64 tahun 2009 tentang Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak, dimana dalam Kep tersebut pihak pajak mencabut Izin 150 Konsultan pajak yang sudah meninggal dan yang sudah berumur 70 tahun.
Ini bisa jadi peluang bagi para praktisi pajak untuk membuka kantor konsultan pajak.

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. bertempat tinggal di Indonesia;
3. memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
8. bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
9. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;


Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
Surat Permohonan harus dilampiri dengan:
a. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;
b. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
g. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
h. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
i. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar
j. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia


8 comments:

Unknown said...

salam pak fery,

masukin suratnya ke mana ya? ke DJP pusat gatot subroto?
bagian apa?
ada biayanya ngak pak?

rgds
jojon

ati_marthawireja said...

pak ferry

pak sya sdh punya sertifikat brevet pajak A&B penyelenggaranya adalah kampus,dan rencanaya saya akn ambil brevet c dr kampus juga, apakah setelah saya memiliki ketiga sertifkat tsb saya sdh layak untuk mengambil sertifikat ijin praktek konsultan pajak pak dan berapa biaya ujian sertifikat konsultan pajak? pak mohon dibalas di email saya y? tq
Psyahlud@yahoo.com

Catering E-Ha (Ibu Slamet) said...

bu ati, untuk jadi konsultan pajak harus dapat sertifikat konsultan pajak, caranya dengan mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak yang dilakukan oleh IAI.

Sutarno LW said...

bu ati dan bu slamet,
maaf ya saya koreksi, yg bener itu, sertifikasi/ Ujian Sertifikat Konsultan Pajak yg diselenggarakan oleh IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).

Salam,
>eNo

Arief R said...

salam pak fery

pak, bagaimana bentuk surat permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bahwa saya sudah memenuhi kewajiban perpajakan di kpp tempat saya terdaftar?. tolong jawabannya ke email saya di arief.hkr@gmail.com pleaseee..terimakasih sebelumnya.

best regards,

arief r

Fery Corly said...

to arief, Surat Keterangan Fiskal (SKF)adalah surat yang diterbitkan oleh DJP yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan WP untuk masa dan tahun pajak tertentu. SKF dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.

anis said...

pak saya mahasiswa smt 6 di univ swasta di surabaya, saya ingin mebuka kantor konsultan pajak, bisakah bapak memberi tahu jenjang pendidikan apa saja yang bisa membantu saya membuka kkp?

Unknown said...

Salam pak Fery,
saya mau tanya pak, untuk mendapatkan klien setelah jadi konsultan biasanya sulit gak yah?
cara nya gimana.
mohon petunjuknya...
Terimakasih,