e-Filing
Apa itu e-Filing ? e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time.
Kenapa e-filing ini diperlukan, karena antara lain :
1. Dibutuhkan waktu yang lama untuk merekam data SPT di Kantor Pelayanan Pajak, khususnya data lampiran SPT
2. Sering terjadi kesalahan pada saat perekaman data, sehingga data yang dituangkan WP dalam SPT tidak sama dengan data yang ada pada DJP
3. Perekaman data SPT membutuhkan sumber daya manusia yang banyak
4. Sering terjadi kesalahan dalam pengisian dan penghitungan SPT
5. Input data sangat banyak sehingga proses pembuatan SPT lama
6. Pemborosan Kertas
7. Pemborosan tempat untuk menyimpan dokumen SPT
8. Bila terjadi kehilangan data mis. Kebakaran tidak ada backup data
9. Jarak dan Waktu
10.Memperlambat pelayanan lainnya
Langkah yang harus dilakukan untuk dapat e-Filing adalah sebagai berikut :
1. Minta e-FIN ke KPP
2. Daftar ke ASP
3. Install Digital Certificate
4. Install Aplikasi
5. Input SPT
6. Kirim SPT
7. Kirim induk SPT ke KPP
Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik(eFiling)
Tata cara Penerbitan e-FIN
1. Wajib Pajak Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa lampiran :
a. Fotocopy NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar dan,
b. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
2. Paling lama 2(dua) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak
3. Dalam hal eFIN hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat :
Menunjukan NPWP asli atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
PENYEDIA JASA APLIKASI (APPLICATION SERVICE PROVIDER)
Adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke DJP
DAFTAR ASP :
www.layananpajak.com
www.laporpajak.com
www.pajakku.com
www.spt.co.id
www.setorpajak.com
www.onlinepajak.com
www.pajakmandiri.com
www.taxreport.web.id
SERTIFIKAT (DIGITAL CERTIFICATE)
Alat yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses e-Filing melalui suatu ASP ke DJP
KEWAJIBAN SETELAH PROSES E-FILING
1. Mencetak dan Menandatangani induk Surat Pemberitahuan (SPT)
2. Menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak(SSP) bila ada dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar, paling lama:
- 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan
- 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian
3. Apabila WP tidak menyampaiankan induk SPT dan Lampirannya sesuai batas waktu yang ditentukan maka, WP dianggap tidak menyampaikan SPT.
3 comments:
semakin mudah
untuk lapor spt online sekarang
terima kasih infonya
Apakah harus di kpp terdaftar? Bisa gak registrasi efin di kpp lain?
Post a Comment