hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Kontraktor Migas Gak perlu bayar pajak untuk impor

"Untuk mendorong eksplorasi dan meningkatkan produksi migas serta sumber daya panas bumi, pemerintah memutuskan harmonisasi tarif berupa penetapan tarif nol persen atas barang masuk migas serta menanggung Pajak Pertambahan Nilai impor dan Pajak Penghasilan impor. Pemberlakuan tarif nol dan pajak yang ditanggung pemerintah itu direncanakan mulai berlaku 1 Januari 2008"

begitulah salah satu berita di koran Kompas, jadi untuk meningkatkan produksi migas, maka kalo perusahaan migas mengimpor barang gak perlu bayar pajak dan bea masuk, yang jadi pertanyaan dari manakah keyakinan pemerintah bahwa kalo untuk impor barang gak bayar bea masuk dan pajak akan meningkatkan produksi migas ?

Apakah selama ini jika dikenakan pajak maka perusahaan migas tidak mengimpor barang untuk melakukan produksinya ? Saya kira tidak..
Karena perusahaan migas pun sudah tahu, bahwa pajak yang mereka bayarkan itu (baik PPN impor maupun PPh 22 impor) dapat mereka kreditkan lagi.
Menurut saya bukan pajak yang menyebabkan penurunan produksi migas, tapi ada hal-hal lain yang mungkin lebih bisa dijelaskan oleh Pertamina.
Tapi kita lihat saja apakah dengan pembebasan pajak ini target produksi migas untuk tahun 2008 sebesar 1,4 juta barrel dapat tercapai. Semoga.

1 comment:

Anonymous said...

Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my site, it is about the CresceNet, I hope you enjoy. The address is http://www.provedorcrescenet.com . A hug.