Pajak Sistem Syariah
“Pemerintah akan segera memperbaiki sistem keuangan dan perbankan syariah. Perbaikan yang dijanjikan meliputi penghapusan pajak ganda dalam transaksi perbankan syariah dan Rancangan Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk”. Ini saya kutip dari Koran Kompas tanggal 9 Januari 2008.
Yang dimaksud pajak ganda ini adalah pengenaan dua kali untuk Pajak Pertambahan Nilai atas setiap transaksi pinjaman yang dilakukan oleh perbankan syariah. Kenapa ini bisa terjadi ?
Sistem pinjaman yang digunakan oleh perbankan syariah adalah dengan tidak memberikan uang tunai kepada peminjamnya, akan tetapi mendasarkan diri pada prinsip jual beli.
Contohnya begini,
jika si Fulan ingin meminjam uang ke perbankan syariah untuk melakukan pembelian mobil, maka perbankan syariah akan membeli mobil tersebut kemudian menjualnya lagi ke Fulan. Dan si Fulan akan membayar mobil tersebut dengan cara angsuran ke perbankan syariah.
Ini berbeda dengan sistem yang dilakukan oleh perbankan konvensional, karena perbankan konvensional langsung memberikan sejumlah uang kepada Fulan untuk dibelikan mobil.
Dengan sistem yang dilakukan perbankan syariah tersebut, seolah-oleh terjadi dua kali pembelian, yaitu yang dilakukan oleh perbankan syariah ketika membeli mobil kepada dealer dan juga yang pembelian yang dilakukan oleh Fulan kepada perbankan syariah.
Padahal dalam UU perpajakan disebutkan bahwa setiap transaksi jual beli untuk Barang Kena Pajak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga dalam system perbankan syariah akan dua kali dikenakan PPN, yaitu ketika perbankan syariah membeli mobil dari dealer dan ketika fulan membeli mobil tersebut dari perbankan syariah, sementara jika dalam perbankan konvensional hanya dikenakan sekali, yaitu ketika si fulan membeli mobil dari dealer saja.
Ini jelas tidak adil, karena pada dasarnya transaksi yang digunakan oleh perbankan syariah bukanlah sebuah jual-beli, tetapi sebuah produk pembiayaan yang mempunyai model jual-beli.
Jadi kalau memang akan dikeluarkan lagi aturan khusus mengenai perbankan syariah ini sangatlah tepat, karena jika hal ini terus diberlakukan akan sangat tidak adil bagi perbankan syariah dalam berkompetisi dengan perbankan konvensional.
Tapi sebenarnya ada juga aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah memahami system syariah ini, misalnya Peraturan Menteri Keuangan nomor : 36/PMK.03/2007, tanggal 11 April 2007, yang antara lain mengatur untuk membebaskan PPN atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
No comments:
Post a Comment