Pajak kalo bangun rumah sendiri , lagi..
"Bagaimana jika saya membangun rumah tapi belum selesai, apakah harus membayar pajaknya segera atau menunggu bangunan selesai dulu…”
itulah pertanyaan yang diajukan pada tulisan saya mengenai PPN membangun sendiri. Yang pada intinya kita harus membayar PPN jika kita membangun rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor. nah jika kita ingin membayar PPN tersebut, kapan sih kita bayarnya ?
menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 545/KMK.04/2000, Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan.
Berarti, begitu kita mulai bangun rumah, maka pada saat itu sudah mulai terutang PPN, terus kalo sudah terutang PPN kapan bayar dan lapornya ?
Kalo bayar tanggal 15 bulan berikutnya, dan lapor tanggal 20 bulan berikutnya (dengan keluarnya PMK 39/PMK.03/2010, maka pelaporan paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak, berlaku mulai 1 April 2010).
Contohnya begini, pak Febner mulai bangun rumah tanggal 4 April 2010, dan selesai tanggal 23 Mei 2010. Biaya yang dikeluarkan untuk bulan April sebesar 15 juta dan di bulan Mei sebesar 25 juta.
Maka paling lambat pada tanggal 15 Mei 2010 pak Febner harus membayar PPN sebesar 600 ribu (15juta x 10% x 40%), dan paling lambat tanggal 31 Mei melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak.
Kemudian paling lambat tanggal 15 Juni 2010 pak Febner harus membayar PPN sebesar 1 juta (25 juta x 10% x 40%) dan paling lambat tanggal 30 Juni melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak.
No comments:
Post a Comment