hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Wajib Bayar Pajak gak sih ...

tulisan ini saya buat untuk coba jawab pertanyaan dari mba Nadia, yang nanya kalo direkrut oleh organisasi dari luar negeri apa tetep wajib bayar pajak ?

Sebenarnya ini masalah Subyek Pajak, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia merupakan subyek pajak. Jadi kalo WNI walaupun dia kerja di luar negeri masih ada kewajiban melaporkan penghasilannya di LN tersebut ke Kantor Pajak di Indonesia, sedangkan pajak yang telah dia bayar di LN tersebut menjadi kredit pajak yang juga dapat diakui di Indonesia.

Bagaimana dengan WNA yang kerja di Indonesia ?

WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, juga menjadi Subyek Pajak di Indonesia, kecuali :
1. pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

1 comment:

Unknown said...

4 thumbs up for you guys...