hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

UU PPh perlu atur antipenghindaran pajak

Berita di Bisnis Indonesia pada hari Kamis (30 Agustus 2007)menyebutkan bahwa "Amendemen undang-undang pajak penghasilan yang saat ini masih dibahas di DPR perlu mengatur secara tegas tentang ketentuan umum antipenghindaran pajak."

Penghindaran Pajak atau Tax Evasion sangat banyak caranya, yang pada intinya adalah bagaimana menghindari pembayaran pajak dengan perencanaan pajak sehingga memungkinkan melakukan transaksi yang tidak akan terkena pajak.
Saya mungkin ingin menghubungkannya dengan sistem penggajian yang diperoleh oleh pegawai pajak, dimana juga telah kita ketahui bahwa DPR telah menyetujui kenaikan gaji untuk Departemen Keuangan, apakah dengan kenaikan gaji itu dapat meningkatkan kinerja pegawai pajak sehingga dapat mencegah Tax Evasion yang akan dilakukan Wajib Pajak ?

1 comment:

Dominic Benton said...

This is a greatt post