hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

UU PPh perlu atur antipenghindaran pajak

Berita di Bisnis Indonesia pada hari Kamis (30 Agustus 2007)menyebutkan bahwa "Amendemen undang-undang pajak penghasilan yang saat ini masih dibahas di DPR perlu mengatur secara tegas tentang ketentuan umum antipenghindaran pajak."

Penghindaran Pajak atau Tax Evasion sangat banyak caranya, yang pada intinya adalah bagaimana menghindari pembayaran pajak dengan perencanaan pajak sehingga memungkinkan melakukan transaksi yang tidak akan terkena pajak.
Saya mungkin ingin menghubungkannya dengan sistem penggajian yang diperoleh oleh pegawai pajak, dimana juga telah kita ketahui bahwa DPR telah menyetujui kenaikan gaji untuk Departemen Keuangan, apakah dengan kenaikan gaji itu dapat meningkatkan kinerja pegawai pajak sehingga dapat mencegah Tax Evasion yang akan dilakukan Wajib Pajak ?

Read More......

SELISIH KURS ATAS PENYERTAAN MODAL

Permasalahan
Pada saat pendirian dalam tahun 1996, modal dasar suatu PT adalah sebesar US $100,000 dan modal yang ditempatkan sebesar US $25,000 dengan kurs Rp. 2.500,00. Pada tahun 1998 terdapat sisa modal yang belum ditempatkan sebesar US $75,000 dan disetor penuh dengan kurs Rp. 7.500,00. Atas permasalahan tersebut, bagaimana perlakuan perpajakan terhadap selisih kurs yang terjadi.

Dasar Hukum
1. Berdasarkan Pasal 28 UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa :
- Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa :
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal tidak termasuk sebagai objek pajak.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan antara lain diatur bahwa :
- untuk transaksi dalam tahun berjalan yang dilakukan dengan mata uang dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.

4. PSAK No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas antara lain mengatur bahwa jenis saham yang dalam akta pendiriannya dalam bentuk Rupiah, setoran saham dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku pada tanggal setoran.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan :
• Pencatatan transaksi yang menyangkut modal dalam pembukuan Wajib Pajak dilakukan pada saat dilakukannya penyetoran modal. Dengan demikian, perbedaan kurs yang terjadi pada saat penempatan modal dan saat penyetorannya tidak menyebabkan keuntungan atau kerugian karena selisih kurs.
• Dalam hal Wajib Pajak telah diijinkan untuk menggunakan mata uang dollar dalam pembukuannya, setoran modal yang diterima dalam mata uang dollar dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
• Dalam hal Wajib Pajak menggunakan mata uang Rupiah dalam pembukuannya, penyetoran modal dicatat sebesar jumlah setoran dalam mata uang dollar yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah yang berlaku pada saat transaksi.

Read More......

PERLAKUAN ATAS SELISIH KURS

Permasalahan
a. PT. ABC bergerak dibidang asuransi dengan sumber utama penghasilan adalah premi yang diterima dari tertanggung. Dana yang dikumpulkan dari premi dinvestasikan dalam bentuk deposito dalam mata uang asing maupun rupiah. PT. ABC menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang ditetapkan secara taat azas.
b. Sehubungan dengan deposito dalam mata uang asing, terdapat 2 (dua) jenis penghasilan yang berbeda, yaitu :
1)Bunga deposito (telah dipotong PPh final oleh bank)
2)Keuntungan / kerugian selisih kurs akibat fluktuasi mata uang asing terhadap pokok deposito
c. Sehubungan dengan selisih kurs yang timbul karena fluktuasi kurs atas pokok deposito dalam valas, yang menjadi pertanyaan adalah sebagai berikut:
1) Apakah dalam hal terjadi kerugian selisih kurs akibat fluktuasi kurs, kerugian selisih kurs tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya ? Mengingat bahwa kerugian selisih kurs tidak ada kaitannya dengan bunga deposito yang telah dikenakan PPh final
2) Apakah keuntungan selisih kurs tersebut merupakan objek pajak ?
3) Kapan pengakuan / pembebanan selisih kurs tersebut ?

Dasar Hukum
1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf I UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa :
- keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan dan pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak secara taat azas.

2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa :
- kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto.

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia :
- atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih kurs antara lain ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Kerugian selisih kurs, mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan:
1)Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
2)Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
b. Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat disimpulkan bahwa:
a. Kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok simpanan deposito dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan.
b. Keuntungan selisih kurs yang melekat pada pokok simpanan deposito perlakuannya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-undang Pajak Penghasilan yakni diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dan didasarkan atas metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat azas.
c. PT. ABC, sesuai dengan pembukuan yang dilakukannya, maka pengakuan / pembebanan selisih kurs tersebut dilakukan setiap akhir tahun.

Read More......

Kapan Uang saya dikembalikan…

Pertanyaan diatas selalu diajukan oleh Wajib Pajak yang merasa telah melakukan kelebihan pembayaran pajak, hal ini juga yang ditanyakan oleh salah satu teman saya yang telah melaporkan SPT PPN Masa Oktober 2006 dengan keadaan Lebih Bayar, dan atas kelebihan itu diminta untuk direstitusikan, tapi sampai dengan hari ini (23 Agustus 2007) belum ada satupun Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh DJP.

Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. 122 tahun 2006 diatur bahwa setelah melakukan pemeriksaan DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah.
b. 4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh :
1. Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
2. Pengusaha Kena Pajak, termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a yang semula memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan Masa Pajak sebelumnya ternyata diketahui memliliki risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap baik satu, beberapa, maupun seluruh jenis pajak.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.

Yang masih harus dijelaskan lagi adalah apakah yang dimaksud dengan Kegiatan Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu

Kegiatan tertentu adalah kegiatan ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu antara lain :
a. Kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak;
b. Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
c. Penghitungan jumlah peredaran usaha dan pajaknya mudah diketahui karena berkaitan dengan aturan Pemerintah lainnya, seperti peredaran usaha dan Pajak Pertambahan Nilai atas produsen rokok diketahui dari pelaksanaan cukai.

Read More......

Wajib Bayar Pajak gak sih ...

tulisan ini saya buat untuk coba jawab pertanyaan dari mba Nadia, yang nanya kalo direkrut oleh organisasi dari luar negeri apa tetep wajib bayar pajak ?

Sebenarnya ini masalah Subyek Pajak, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia merupakan subyek pajak. Jadi kalo WNI walaupun dia kerja di luar negeri masih ada kewajiban melaporkan penghasilannya di LN tersebut ke Kantor Pajak di Indonesia, sedangkan pajak yang telah dia bayar di LN tersebut menjadi kredit pajak yang juga dapat diakui di Indonesia.

Bagaimana dengan WNA yang kerja di Indonesia ?

WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, juga menjadi Subyek Pajak di Indonesia, kecuali :
1. pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Read More......

hubungan antara Zakat dan pajak

zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

Bagaimana hubungannya dengan pajak, apakah pengeluaran seseorang/perusahaan untuk membayar zakat dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajaknya ?



Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dan penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dan pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dan penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
h Pajak Penghasilan;
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
g. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang­-undangan di bidang perpajakan.

ZAKAT
Berbeda dengan pengeluaran hibah, pemberian bantuan, sumbangan dan warisan, zakat atas penghasilan boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Zakat atas penghasilan yang dapat dikurangkan tersebut harus nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat.

Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5 % (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan.

Read More......

Pajak atas Sewa Bangunan dan/atau Tanah

ini tulisan berdasarkan request dari thalique, kayaknya dia mau punya usaha rumah kos-kosan, he.he.he (just kidiing,like tukul said).

untuk enak bahasnya kita pake contoh kasus aja, mba Titi (sudah punya NPWP) punya apartemen yang disewain, terus ada yang mau nyewa dari PT. Tukul Indah. Disepakati harga sewa adalah Rp. 20 juta per tahun dan dimulai tanggal 13 Agustus 2007. Terus apa sih yang harus dilakukan mba Titi dan PT Tukul Indah (TI) ?

PT TI akan memotong PPh dari sewa tersebut sebesar 10%, atau sebesar 2 juta, dan bersifat final. Jadi mba Titi hanya akan menerima uang sebesar 18 juta dan Bukti potong dari PT TI sebesar 2 jt.

Apa sih maksudnya bersifat final, artinya dalam laporan SPT Tahunan Mba Titi, penghasilan yang didapat dari sewa tersebut tidak ditambahkan ke dalam penghasilan utama mba Titi. Ini diasumsikan pekerjaan utama mba Titi bukan dibidang persewaan tanah/bangunan.

Sedangkan PT TI akan melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT PPh Masa pasal 4 ayat (2).Selain itu juga PT TI wajib membayarkan ke negara sejumlah 2 juta tersebut. PT TI harus membayarkan ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 September 2007 dan untuk melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 September 2007.

Read More......

Rokok, pilih penerimaan negara atau kesehatan

Dari berita di atas kita dihadapkan pada dua pilihan, memikirkan penerimaan negara (dari cukai rokok), atau memikirkan kesehatan masyarakat. Ini adalah hal yang masih sulit dipilih untuk negara Indonesia, karena masih kecilnya jumlah penerimaan negara.
Berbeda dengan negara-negara di amerika atau eropa, yang lebih memilih kesehatan masyarakatnya dengan memperketa aturan mengenai rokok.

Untuk sementara ini saya melihat bahwa dengan menaikkan tarif cukai rokok, maka kedua pilihan tersebut diatas sedikit banyak dapat terpenuhi. Karena dengan tarif cukai yang lebih tinggi, jika konsumsi rokok meningkat maka penerimaan akan bertambah.

Sampai dengan semester I perusahaan membukukan kenaikan laba bersih rata-rata 39,55%. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, pertumbuhan penjualan emiten sektor rokok tidak sebesar laba bersih. Bahkan, penjualan Hanjaya Mandala Sampoerna (HM Sampoerna) turun dari Rp14,60 triliun menjadi Rp14,43 triliun.
Penjualan Gudang Garam naik tipis dari Rp12,66 triliun menjadi Rp13,42 triliun atau naik 5,92%. Emiten rokok yang mencatat kenaikan penjualan paling tinggi adalah Bentoel Internasional Investama, yang naik dari 53,64% menjadi Rp2,058 triliun. Sementara BAT Indonesia membukukan kenaikan tipis sebesar 4,4% menjadi Rp777,49 miliar.
Pemerintah, melalui Peraturan Menkeu No. 118/ PMK. 04/2006 tentang kebijakan cukai 2007, menetapkan cukai ganda untuk produk rokok berupa tarif advalorum akan dinaikkan 7% dan tarif spesifik ditetapkan bervariasi sesuai jenis rokok antara Rp3 dan Rp7 per batang. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2007.

Dari berita di atas kita dihadapkan pada dua pilihan, memikirkan penerimaan negara (dari cukai rokok), atau memikirkan kesehatan masyarakat. Ini adalah hal yang masih sulit dipilih untuk negara Indonesia, karena masih kecilnya jumlah penerimaan negara.
Berbeda dengan negara-negara di amerika atau eropa, yang lebih memilih kesehatan masyarakatnya dengan memperketa aturan mengenai rokok.

Untuk sementara ini saya melihat bahwa dengan menaikkan tarif cukai rokok, maka kedua pilihan tersebut diatas sedikit banyak dapat terpenuhi. Karena dengan tarif cukai yang lebih tinggi, jika konsumsi rokok meningkat maka penerimaan akan bertambah.



Read More......

Pajak kalo bangun rumah sendiri

Di tengah kesibukan Pak Febner dalam mengawasi para pekerja yang sedang mengerjakan konstruksi bagi rumahnya, tiba-tiba dia didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari Kantor Pelayanan Pajak. Petugas tersebut menanyakan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pak Febner atas kegiatannya dalam membangun rumah tersebut. Tentu saja Pak Febner sangat kebingungan, karena dia sama sekali tidak mengetahui bahwa atas kegiatannya tersebut masih diharuskan untuk membayar pajak lagi.

Memang masih banyak yang belum mengetahui bahwa atas kegiatannya dalam membangun rumah atau tempat usaha yang dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor, maka akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri ? Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.02/2002 Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
Dengan PMk-39/PMK.03/2010, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Dengan luas bangunan paling sedikit 300 m2.

Untuk pembatasan luas bangunan ini sudah pernah diubah beberapa kali, yaitu :

  1. Atas kegiatan membangun sendiri di luar kawasan real estate, yang dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002 terutang PPN apabila luas bangunannya 400 m2 atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002, batasan luas bangunan yang terutang PPN adalah 200 m2 atau lebih.
  2. Atas kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan real estate , yang dimulai sebelum tanggal 1 September 2002 terutang PPN tanpa ada batasan luas bangunan, terhitung mulai tanggal 1 September 2002, batasan luas bangunan yang terutang PPN adalah 200 m2 atau lebih.



Apa syarat Kegiatan Membangun Sendiri yang dikenakan PPN?
1. dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2. bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal termasuk fasilitas penunjang,
3. dalam hal diperuntukkan sebagai tempat usaha termasuk semua fasilitas penunjang;
4. sebelum 1 Juli 2002 : luas bangunan 400 m2 atau lebih,
5. sejak 1 Juli 2002 : luas bangunan 200m2 atau lebih;
6. sejak 1 April 2010 : luas bangunan 300 m2 atau lebih

Berapa Besar Pajak yang harus dibayar ?

Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor adalah 10% X 40% X semua biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut, tapi tidak termasuk harga perolehan tanahnya.

Contoh Perhitungan Kegiatan Membangun Sendiri


1. Herman Kurniawan adalah Direktur Utama PT Kurnia Jaya. Pada tanggal 15 November 1994 mulai melakukan pembangunan rumah dengan luas seluruhnya 550 M2 yang dilakukan oleh tukang batu dan diawasi sendiri. Bangunan selesai dikerjakan dan siap untuk ditempati pada tanggal 20 Mei 1995.
Jawaban :
· Kegiatan di atas memenuhi kriteria Kegiatan Membangun Sendiri (tidak dalam kegiatan usaha);
· Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh Herman tidak dikenakan PPN karena dilakukan sebelum 1 Januari 1995 (sebelum Pasal 16C yang mengatur PPN atas kegiatan tersebut belum berlaku)

2. Faizal Ayuba adalah seorang pengusaha percetakan (kartu undangan, dsb.) yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 20 Maret 1996. Pada 10 Februari 2001 mulai melakukan kegiatan membangun gedung untuk tambahan gudang dan kantor administrasinya untuk kegiatan manajemen seluas 600 M2. Kegiatan ini dilakukan oleh tukang yang dibayar harian dan diawasi sendiri. Selama bulan Februari 2001 telah dikeluarkan biaya sejumlah Rp50.000.000,00 untuk pembelian bahan bangunan dan ongkos tukang.
Jawaban :
· Kegiatan di atas memenuhi kriteria Kegiatan Membangun Sendiri (tidak dalam kegiatan usaha);
· Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh Faizal pada bulan Februari 2001 terutang PPN sebesar =10%x40%xRp50.000.000,00= Rp2.000.000,00;
· PPN yang terutang disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 Maret 2001;
· Pembayaran tersebut dilaporkan oleh Faizal dalam SPT Masa PPN Masa Februari 2001, form 1195 kode I.1.
· Apabila Faizal bukan Pengusaha Kena Pajak pelaporannya menggunakan SSP lembar ke-3 yang dikirimkan kepada Kepala KPP yang di wilayahnya terletak bangunan yang sedang didirikan.

Perlakuan Pajak Masukan atas kegiatan membangun sendiri adalah tidak dapat dikreditkan, karena PPN yang terutang dihitung dari DPP sebesar 40% dari seluruh pengeluaran dan dianggap sudah dikreditkan sebanding dengan 10% x 60% jumlah seluruh pengeluaran.



Read More......