hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Dapet NPWP tanpa ketemu orang pajak

Langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP secara online :
1. Bikin dulu user dengan registrasi di http://ereg.pajak.go.id:8080/

2. Isi dan Submit: Form Registrasi Wajib Pajak. Berikut penjelasan beberapa point yang harus kita isi :
- Jenis Pekerjaan: diisi dengan jenis pekerjaan kita, ada optionnya kok tinggal milih..
- Pasal Pengenaan Pajak : ini gak diisi sih tp otomatis digenerate by sistem
- Kantor Pajak : diisi sesuai domisili / KTP kita, ada option pilihannya, detil sampe kecamatan



3. Cetak Form Registrasi Wajib Pajak dan SKTS (Surat Keterangan Terdaftar Sementara), di webnya bentuknya udah ready to print, bisa diprint langsung ke printer

4. Kita kirim hasil cetak Form dan SKTS tersebut via Pos ke alamat Kantor Pajak sesuai form yg sudah kita isi sebelumnya, ohya jangan lupa utk karyawan, disertakan juga fotocopy SPT Tahunan (Form 1721A) yang diperoleh dari kantor

5. Dokumen yang sudah kita kirim nanti akan diverifikasi dan kantor Pajak akan mengirim surat pemberitahuan ke kita, sekaligus juga mewajibkan kita melaporkan kembali pajak kita isinya antara lain:

- Kartu NPWP : seukuran KTP
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar): lembaran kertas, isinya sih detil data terkait NPWP kita termasuk pasal berapa aja yg dikenakan ke kita
- Form 1770S yg akan digunakan kita utk melaporkan kembali SPT Tahunan (Form 1721A), nah disini nih jumlah pajak Pasal 21 akan beralih jadi Pasal 25.
- Lembaran-lembaran kertas yang tdk bisa aku sebutkan satu persatu


6. Kirim kembali fotocopy SPT Tahunan (Form 1721A), Form 1770S dan lembaran-lembaran kertas lain tsb ke Kantor Pajak (Kartu NPWP ama SKT nya gak usah dibalikin tentunya)

Untuk lebih jelasnya bisa baca buku petunjuk e-Registration.



4 comments:

Anonymous said...

terimakasih, informasinya sangat membantu..

Anonymous said...

Informasinya sangat membantu. Ada pertanyan sedikit, dalam bagian ke dua di form pendaftaran kan ada informasi mengenai perkerjaan dibagian ke dua. Bagaimana cara mengisinya? Apakah diperlukan alamat pemberi kerja, seperti kelurahan, kecamatan dll?

Anonymous said...

Thank's banget buat infonya Pak. Sangat membantu kalau bisa urus NPWP tanpa harus ke kantor pajak.


By the way, saya copy link bapak untuk Blog saya ya Pak. Karena sangat bermanfaat.
Terima Kasih Pak.

Unknown said...

Pak Fery, saya ingin menanyakan tentang perbedaan pajak pasal 21 & pasal 25 yg Bapak sebutkan di atas. Terima kasih