Fasilitas Pajak Penghasilan
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada :
- bidang-bidang usaha tertentu (ada 15 bidang usaha); atau
- bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu (ada 9 bidang usaha tertentu dan daerah tertentu)
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, yaitu :
- pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun.
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Kelompok I, masa manfaatnya menjadi 2 tahun.
Kelompok II, masa manfaatnya menjadi 4 tahun.
Kelompok III, masa manfaatnya menjadi 8 tahun
Kelompok IV, masa manfaatnya menjadi 10 tahun.
Kelompok Bangunan-Permanen, masa manfaatnya menjadi 10 tahun
Kelompok Bangunan-Tidak permanen , masa manfaatnya menjadi 5 tahun.
- Pajak Penghasilan atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
1 comment:
Mau numpang nanya sedikit, "Apakah pengurangan penananan modal diambil dari modal disetor atau modal yang diinvestasikan?"
Post a Comment