hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI BUKAN PEGAWAI

Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI BUKAN PEGAWAI
1. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
a. Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
b. Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.

2. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
3. Dalam hal bukan pegawai adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
4. Dalam hal bukan pegawai memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
a. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
b. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.






CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI.
1 CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.
a. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik

dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:

Bulan Jasa Dokter yang dibayar Pasien
(Rupiah)
Januari 45,000,000.00
Februari 49,000,000.00
Maret 47,000,000.00
April 40,000,000.00
Mei 44,000,000.00
Juni 52,000,000.00
Juli 40,000,000.00
Agustus 35,000,000.00
September 45,000,000.00
Oktober 44,000,000.00
November 43,000,000.00
Desember 40,000,000.00
Jumlah 524,000,000.00


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:


Bulan Jasa Doketr
yang dibayar
Pasien

(Rupiah) Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah) Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah) Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)=50% x (2) (4) (5) (6)=(3) x (5)
Januari 45,000,000 22,500,000 22,500,000 5% 1,125,000
Februari 49,000,000 24,500,000 47,000,000 5% 1,225,000

Maret
47,000,000 3,000,000
-----------------
20,500,000 50,000,000
-----------------
70,500,000 5%
---------
15% 150,000
-------------
3,075,000
April 40,000,000 20,000,000 90,500,000 15% 3,000,000
Mei 44,000,000 22,000,000 112,500,000 15% 3,300,000
Juni 52,000,000 26,000,000 138,500,000 15% 3,900,000
Juli 40,000,000 20,000,000 158,500,000 15% 3,000,000
Agustus 35,000,000 17,500,000 176,000,000 15% 2,625,000
September 45,000,000 22,500,000 198,500,000 15% 3,375,000
Oktober 44,000,000 22,000,000 220,500,000 15% 3,300,000
November 43,000,000 21,500,000 242,000,000 15% 3,225,000
Desember
40,000,000 8,000,000
-----------------
12,000,000 250,000,000
-----------------
262,000,000 15%
---------
25% 1,200,000
---------------
3,000,000
Jumlah 524,000,000 262,000,000 35,500,000

Apabila dr. Abdul Gopar Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.
b. Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi)

Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life. Suami Neneng Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Kersamanah. Neneng Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Neneng Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabarru Life. Pada tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life adalah sebagai berikut:
Bulan Komisi agen
(Rupiah)
Januari 38.000.000,00
Februari 38.000.000,00
Maret 41.000.000,00
April 42.000.000,00
Mei 44.000.000,00
Juni 45.000.000,00
Juli 45.000.000,00
Agustus 48.000.000,00
September 50.000.000,00
Oktober 52.000.000,00
November 55.000.000,00
Desember 56.000.000,00
Jumlah 554.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009 adalah:


Bulan Penghasilan

Bruto

(Rupiah) 50% dari

Penghasilan

Bruto PTKP



(Rupiah) Penghasilan

Kena Pajak

(Rupiah) Penghasilan
Kena Pajak
Kumulatif

(Rupiah) Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)=50%x(2) (4) (5) (6) (7) (8)=(4)x(6)
Januari 38.000.000 19.000.000 1.320.000 17.680.000 17.680.000 5% 884.000
Februari 38.000.000 19.000.000 1.320.000 17.680.000 35.360.000 5% 884.000

Maret
41.000.000
20.500.000
1.320.000 14.640.000
--------------
4.540.000 50.000.000
-------------
54.540.000 5%
-------
15% 732.000
----------------
681.000
April 42.000.000 21.000.000 1.320.000 19.680.000 74.220.000 15% 2.952.000
Mei 44.000.000 22.000.000 1.320.000 20.680.000 94.900.000 15% 3.102.000
Juni 45.000.000 22.500.000 1.320.000 21.180.000 116.080.000 15% 3.177.000
Juli 45.000.000 22.500.000 1.320.000 21.180.000 137.260.000 15% 3.177.000
Agustus 48.000.000 24.000.000 1.320.000 22.680.000 159.940.000 15% 3.402.000
September 50.000.000 25.000.000 1.320.000 23.680.000 183.620.000 15% 3.552.000
Oktober 52.000.000 26.000.000 1.320.000 24.680.000 208.300.000 15% 3.702.000
November 55.000.000 27.500.000 1.320.000 26.180.000 234.480.000 15% 3.927.000

Desember
56.000.000
28.000.000
1.320.000 15.520.000
--------------
11.160.000 250.000.000
--------------
261.160.000 15%
--------
25% 2.328.000
----------------
2.790.000
Jumlah 554.000.000 277.000.000 35.290.000

Dalam hal Neneng Hasanah tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Neneng Hasanah sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di atas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:


Bulan Penghasilan

Bruto

(Rupiah) Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah) Dasar
Pemotongan
PPh Pasal21
Kumulatif
(Rupiah) Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh Tarif tidak

memiliki

NPWP PPh Pasal 21

terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)=50%x(2) (4) (5) (6) (7)=(3)x(5)x(7)
Januari 38.000.000 19.000.000 19.000.000 5% 120% 1.140.000
Februari 38.000.000 19.000.000 38.000.000 5% 120% 1.140.000

Maret
41.000.000 12.000.000
----------------
8.500.000 50.000.000
----------------
58.500.0000 5%
---------
5% 120%
-----------
120% 720.000
------------------
510.000
April 42.000.000 21.000.000 79.500.000 5% 120% 1.260.000
Mei 44.000.000 22.000.000 101.500.000 15% 120% 3.960.000
Juni 45.000.000 22.500.000 124.000.000 15% 120% 4.050.000
Juli 45.000.000 22.500.000 146.500.000 15% 120% 4.050.000
Agustus 48.000.000 24.000.000 170.500.000 15% 120% 4.320.000
September 50.000.000 25.000.000 195.500.000 15% 120% 4.500.000
Oktober 52.000.000 26.000.000 221.500.000 15% 120% 4.680.000
November 55.000.000 27.500.000 249.000.000 15% 120% 4.950.000

Desember
56.000.000 1.000.000
---------------
27.000.000 250.000.000
----------------
277.000.000 15%
---------
25% 120%
-----------
120% 180.000
------------------
8.100.000
Jumlah 554.000.000 277.000.000 43.560.000

Dalam hal suami Neneng Hasanah atau Neneng Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.

2. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.

Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

Dalam hal Nashrun Barlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
5% x 120% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00
3. CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:
Rp 10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00
b. Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :
5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00
Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Arip Nugraha.




11 comments:

Unknown said...

Begini, perush kami baru berdiri. Baru membagi gaji karyawan pada November & Desember 2009, meski akta pendirian sudah ada sejak juni karena bulan2 selanjutnya digunakan untuk pengurusan perijinan dll dan baru mendapat penghasilan mulai November & Desember 2009.
Utk PPh21 karyawan bulanan (November & Desember2009) kami hitung sesuai pelatihan DJP pendapatan neto bulan tsb disetahunkan dengan cara dikalikan 12, dan untuk pajak terutangnya tinggal PPh21 setahun dibagi 12 Dengan cara ini sebagian karyawan kami terutang pajak PPh21 utk bulan November & Desember. Dan pembayarannya telah Kami setor kan di bulan Desember 2009 dan Januari 2010.
(sebenarnya bagaimana cara menghitung PPh 21 yg hanya 2 bulan ini November & Desembar 2009)
Penghasilan neto setahun = Penghasilan Bruto ( Gaji sebulan x 12) di kurangi Bi.jabatan
A. PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 12. Sedang u/ PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 12
Atau
B. Penghasilan neto setahun = Penghasilan Bruto ( Gaji sebulan x 12/2) di kurangi Bi.jabatan. u/ PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 2/12

Permasalahannya, dengan demikian masa perolehan kami cuma dua bulan, sehingga bila dihitung untuk point B pendapatan setahun karyawan kami menjadi dibawah PTKP. sehingga tidak ada kewajiban PPh21. Kami pengen tau bgmn solusi masalah ini, dan bagaimana PPh21 yg telah kami bayar utk bulan November dan Desember 2009 tersebut.
Terima kasih atas jawabannya.

IndonesianTax said...

bu indah, pertama harus tahu status pegawainya dulu, karena akan beda perlakuan untuk pegawai yg sudah bekerja dari awal tahun dan pegawai yg baru benar-benar bekerja di perusaahan ibu.
1, untuk pegawai yg sudah bekerja di tempat lain dari awal tahun , maka perhitungan penghasilan netonya selama setahun hanya 2 X penghasilan netto per bulan, dikurangi PTKP
2. untuk pegawai yg baru bekerja (dari awal tahun belum kerja di tempat lain), maka pengahsilan netto setahunnya adalah 12 x penghasilan neto per bulan dikurangi PTKP

Takdir Ilyas said...

status saya di tahun 2009 ada 2 yaitu dari Januari sampai April 2009 sebagai karyawan dan dari bulan Mei sampai desember sebagai konsultan bagaimana pengisian SPT serta perhitungan pajaknya
Terima Kasih

IndonesianTax said...

pak takdir, untuk status karyawan, penghasilan bapak sudah dipotong oleh perusahaan tempat bapak bekerja, tinggal diminta form 1721 A1 nya ke perusahaan. sedangakn sebagai konsultan seharusnya bapak juga dipotong dengan status bukan pegawai, tapi termasuk tenaga ahli dari perusahaan yg menggunakan jasa bapak, jadi seharusnya sudah dipotong juga. Nanti tinggal bapak gabungkan kedua penghasilan tersebut, kemudian dikurangkan dengan pajak yg telah dipotong.

r4hm1 said...

Salam kenal Pak,

Saya bekerja di NGO sejak October 2009. Dan krn NGO bukan subject kena pajak maka karyawannya hrs mengurus sndr pajak nya (tdk dibayarkan oleh kantor). Sebelum Oct 2009 saya kerja secara online untuk perusahaan Spore.

Kira2x bgmn cara penghitungan pajaknya ya. Btw, saya boleh minta email or messenger yang bisa saya hubungi utk bertanya2 lbh lanjut?

Terima kasih
Rahmi

IndonesianTax said...

tu rahmi, penghasilan dari jan-okt dan dari okt-des digabung dulu, baru nanti dihitung pajaknya

sianty said...

selamat siang...
saya mau tanya mengenai pelaporan pemotongan pph 21 pada spt tahunan saya. sebagai informasi saya mendapatkan pemotongan pph 21 oleh sebuah perusahaan yang merupakan imbalan sebagai tenaga ahli yang sifatnya tidak berkesinambungan. pada bukti pemotongan pph 21 dicantumkan penghasilan bruto sebesar 5jt dan besar pph 21 yg dipotong sebesar 375rb.
yang ingin saya tanyakan data tersebut harus saya isikan ke dalam form spt tahunan bagian mana? dan cara menghitung pengurangan penghasilan brutonya untuk mendapat penghasilan nettonya. karena saya selama ini memakai norma perhitungan untuk usaha dagang saya. atas info dan bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Anonymous said...

selamat siang, saya ingin bertanya. bagaimana menghitung besar pajak yang ditangggung apabila telah diketahui besar penghasilan yang diterima termasuk pajak.
misal begini. A menerima gaji sebsar 8jt dan sudah termasuk pajak. statusnya adalah K/2 dan disini tidak ada biaya jabatan karena outsourcing (kontrak)
yang saya pertanyakan adalah berapa besar pajak yang ditangung A?
terima kasih

Unknown said...

dear admin...dalam kasus ibu Neneng Hasanah, bagaimana dengan cara pelaporan SPT nya? jika yg digunanakan bu Neneng di Tabarru Life insurance adalah NPWP suaminya

terima kasih

Heru said...

Terima kasih
Tambah Ilmu

Unknown said...

selamat sore bu indah, saya mau tanya. perusahaan kami adalah perusahaan baru 6 bulan berdiri dan sistem pun masih belum bagus dan pemahaman tentang pajak masih sangat minim, bagaimana jika perusahaan kami tidak tahu bahwa harus melaporkan pajak bulanan untuk tenaga ahli? karna kami tidak tau sistem pembayaran kepada tenaga ahli tersebut.