hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Tarif Turun 50%

Untuk tahun pajak 2009 ini ada satu lagi fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung Usaha Kecil dan Menengah, yaitu berupa pengurangan tarif sebesar 50%. Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas ini, yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000(lima puluh miliar rupiah.)yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

waduh bahasa diatas gak jelas ya, jadi untuk jelasnya gini, kalau omzet di tahun 2009 adalah dibawah 4,8 milyar, maka seluruh Penghasilan Kena Pajaknya mendapat pengurangan tarif, tapi jika omzetnya diatas 4,8 milyar dan dibawah 50 milyar, maka PKP yg mendapat pengurangan tarif adalah sebesar perbandingan antara 4,8 milyar dengan omzetnya tersebut. wah makin gak jelas aja ya...

untuk jelasnya lagi langsung dikasih contoh aja lah..

Contoh 1.
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00-Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang = Rp 772.800.000,00



4 comments:

Anonymous said...

Kayaknya blog ini punya Fiskus neh? Klo bener idem donk! Lam Kenal.....

Anonymous said...

Bisa kasi tau gak peraturan penurunan tarif PPh Badan sebesar 50% diatur dalam SE No berapa yach? terima kasih

IndonesianTax said...

UU PPh No. 36 th 2008 pasal 31 E

Unknown said...

Pak saya mau tanya nih, fasilitas pengurang itu berlaku untuk semua jenis usaha kan? atau hanya berlaku bagi jenis usaha tertentu saja?

Thanks atas jawabannya.