Drop Box SPT Tahunan
Untuk tahun ini pelaporan SPT Tahunan batas akhirnya dibedakan jadi 2, untuk WP OP batas akhir pelaporan SPT Tahunan tetap 31 Maret 2009, tapi untuk WP Badan mundur menjadi 30 April 2009. Hal ini dimaksudkan agar WP Badan dapat lebih lama menyispkan SPT nya, dan juga agar pada saat pelaporan tidak terjadi penumpukan pada akhir Maret.
Cara lain yang akan digunakan oleh DJP untuk memudahkan WP dan mengurangi antrean pada saat pelaporan itu adalah dengan akan diadakannya Drop Box. Drop Box ini adalah kotak yg bisa digunakan untuk meletakkan SPT Tahunan kita, dan drop box ini akan diletakkan di tempat-tempat yang strategis, seperti di mall atau pusat perbelanjaan.
Untuk mekanisme pelaksanaannya yang pasti memang belum dikeluarkan oleh DJP, tapi perkiraannya kita hanya membuat SPT yang telah benar dan lengkap, kemudian dimasukkan ke dalam amplop yang bertuliskan Nama WP, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT (KB/LB/N) dan Nomor telepon, kemudian amplop tersebut kita masukkan ke dalam Drop Box.
Jika ini memang benar akan diadakan, maka ini adalah satu langkah terobosan yang sangat baik yang dilakukan DJP, karena sangat memudahkan WP, bisa jadi WP memasukkan pelaporan SPT sambil jalan-jal di mall...
4 comments:
Nanti tanda penerimaan SPT nya kira2 berupa apa ya Pak? Masih yang konvensional yang warna kuning itu? Terima kasih.
nah untuk tanda terimanya belum ada aturan lagi, jadi belum bisa kejawab
Kalo dari informasi yg saya dapat dari kantor pajak waktu sosialisasi ke kantor saya mengenai SPT.
Saat kita memberikan SPT ke drop box, kita akan dapat tanda terima berwarna putih. Jika SPT yg kita berikan masih salah, kita akan dihubungi kantor pajak melalui telepon yg dicantumkan di amplop, diberitahukan bahwa pengisiannya masih salah. tapi kalo sudah benar, maka akan dikirimkan tanda terima warna kuning ke rumah sebulan kemudian.
Thanks
dimal mana sajakah penyerahan spt tahunan itu terutama jakarta selatan atau barat
Post a Comment