hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Orang pajak lagi baek hati..

Kenapa dibilang lagi baik hati, karena dengan keluarnya PMK no 18 tahun 2008, maka bagi WP yang melakukan pembetulan untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya yang mengakibatkan kurang bayarnya jadi tambah gede gak bakal dikenain sanksi bunga.
Misalnya begini, pak Ade pada SPT Tahunan 2006 melaporkan kurang bayar sebesar Rp. 10 juta, ternyata ada kesalahan, seharusnya yg dilaporkan adalah sebesar 11 juta, maka kalau pembetulan itu dilakukan di tahun 2008 tidak akan dikenakan bunga atas kurang bayarnya yg satu juta tersebut.

Selain itu, untuk WP Orang Pribadi yang baru daftar untuk NPWP juga dapat keringanan.

misalnya bu endah, sudah punya penghasilan di tahun 2006, tapi karena belum punya NPWP, maka penghasilan tersebut tidak dilaporkan.
Pada tahun 2008 ini bu Endah sudah punya NPWP, dan ingin melaporkan penghasilan di tahun 2006 tersebut, maka pajak atas penghasilan di tahun 2006 tersebut, yang baru dibayarkan di tahun 2008 tidak akan dikenakan sanksi bunga.
Enak kan..

Tujuan pemerintah menggelar kebijakan ini apa sih ?
kayaknya untuk mendorong WP agar membikin SPT dengan sebenar-benarnya dan juga untuk menjaring WP baru, karena untuk WP OP selain keringanan yang diberikan seperti diatas, dilain pihak pemerintah merencanakan memberikan tarif yang lebih tinggi bagi orang yang tidak mempunyai NPWP (RUU PPh)

6 comments:

Nayel said...

dah buka Ini blom http://sunda-ariana.blogspot.com/

Syam AG said...

Ini namanya: 'orang bijak bayar pajak' dan 'orang pajak harus bijak'. Benar nggak Om? Kalo nggak, 'apa kata duniaaa?'

Fery Corly said...

bener banget om, sekarang saatnya berubaahhhhhhhhh.....
(emang ksatria baja hitam)

Unknown said...

Pak maaf OOT minta info

Saudara saya pindah ke malaysia akhir februari 2007, selama Januari dan Februari menerima penghasilan dari Indonesia.
Bagaimana pengisian SPT PPh Pribadi utk 2007
**Berkenaan dengan pajak kurang bayar atau lebih bayar
- apakah Penghasilan di LN juga diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak di Indonesia mengingat WP berada di Indonesia untuk tahun 2007 kurang dari 183 hari
- apabila jawaban pertanyaan di atas "YA" apakah diperhitungkan proporsional (dalam hal ini selama di malaysia juga telah dipotong pajak penghasilan)
- Sebagai informasi pajak selama januari dan februari 2007 sudah di potong oleh pemberi kerja sebelumnya

Terima kasih atas bantuannya...

Mrs Rebecca said...

Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis? Membutuhkan
pinjaman untuk melunasi tagihan Anda. Saat ini kami menawarkan
pinjaman pendidikan, pinjaman bisnis, pinjaman rumah, pinjaman Pertanian,
pinjaman pribadi, pinjaman mobil, dll Jika Anda perlu
mengekspresikan minat Anda pada pinjaman, Mohon kembali kepada kami sehingga kami bisa
mengirimkan informasi lebih lanjut kepada Anda.
Hubungi kami melalui e-mail: rebeccawilliamsloanfirm@gmail.com
Terima kasih.

Untung Masih Hoki said...

Lexusdomino agen domino online, agen domino99, situs Agen Judi Online Deposit Pulsa Terpercaya
agen qq
Domino Online
agen domino
domino online
qq online
bandarq
sakong