hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

PPN Tidak Dipungut

Fasilitas untuk PPN ini banyak sekali, sekarang saya coba merinci mengenai PPN Tidak Dipungut, Penyerahan atau Impor apa saja sih yang PPN nya tidak dipungut itu :
1. atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak berstatus EPTE (Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor)
3. Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.

4. Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi Gudang Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) yang telah mendapat izin.
5. Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB
6. Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB
7. Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB
8. Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
9. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut.
10. Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak
11. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal.
12. Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal
13. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
14. Atas pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB
15. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha, dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
16. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
17. Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional
18. Impor atas Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh :
a. Perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
b. Badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
j. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan;
l. Barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 615/PMK.04/2004.

1 comment:

Dery AB said...

Dengan hormat,

Saya ingin menanyakan berkenaan dengan pengenaan PPN atas jasa hukum yang diberikan oleh perusahaan konsultan berdomisili di Jakarta kepada perusahaan asing yang berdomisili di luar negeri.

Apakah kita wajib mengenakan PPN 10% atas biaya jasa hukum tersebut. Jika iya, mohon informasi atas peraturan yang mengaturnya.

Bagaimana juga dengan kewajiban melakukan pemotongan atas PPh 23 untuk jasa hukum tersebut, dimana besarnya 4,5%.

Demikian hal yang ingin saya tanyakan. Terima kasih atas info yang nanti akan diberikan.

Salam,

DERY