hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

BLOKIR DAN SITA HARTA

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai harta dan hak Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, terlebih dahulu dilakukan :

1. Pemblokiran terhadap harta kekayaan dimaksud.
Untuk melaksanakan pemblokiran harta kekayaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan wajib mengajukan permohonan pemblokiran kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan.

2. Pimpinan Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dan membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KantorPelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Penanggung Pajak.


3. Jurusita setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank, memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak.

Apabila Penanggung Pajak bersedia untuk memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank, maka Penanggung Pajak membuat surat pemberian kuasa kepada pimpinan bank agar memberitahukan saldo kekayaannya kepada Jurusita Pajak.
Apabila Penanggung Pajak menolak memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank dengan tidak membuat surat pemberian kuasa kepada pimpinan bank, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemberian Kuasa oleh Penanggung Pajak.

4. Berita Acara penolakan diatas dapat digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mengajukan permohonan kepada Gubernur Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dimaksud.

5. Setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Saksi-saksi, dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.

6. Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam jangka waktu setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, yang tembusannya disampaikan kepada Penanggung Pajak.

Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dengan melampirkan bukti pelunasan berupa Surat Setoran Pajak yang telah ditandatangani dan diberi cap oleh bank

7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank setelah utang pajak dan biaya penagihan pajak dilunasi baik melalui pemindahbukuan yang dilakukan oleh bank maupun yang dilunasi melalui permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

8. Apabila jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, maka atas sisa lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor PelayananPajak Bumi dan Bangunan kepada pimpinan Bank.

9. Pencabutan sita dilakukan apabila:
a. Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tidak menggunakan harta kekayaannya yang telah disita.
b. Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta kekayaannya yang telah disita.
c. Telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara

4 comments:

Anonymous said...

Artikel-artikel di blog ini bagus-bagus. Coba lebih dipopulerkan lagi di Lintasberita.com akan lebih berguna buat pembaca di seluruh tanah air. Dan kami juga telah memiliki plugin untuk Blogspot dengan installasi mudah. Salam!

http://lintasberita.com/Lokal/BLOKIR_DAN_SITA_HARTA/

Anonymous said...

Makasih ya... Lumayan buat referensi tugas akhir saya..

Anonymous said...

sebagai peg pajak yg baru saya banyak terbantu..
makasih gan

Anonymous said...

sbg peg pjk yg baru ane banyak terbantu..
makasih gan