hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

PEMUNGUTAN PPN

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, perlu menunjuk Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya.

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lambat :

a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
b. pada saat melakukan pembayaran dalam hal :
1. pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2. pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
3. pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.


Contoh :
1. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 12 Mei, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 30 April.
2. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 13 April, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 13 April.
3. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 8 Maret, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 8 Maret.
4. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 10 Maret, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 10 Maret.


Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.

5 comments:

Anonymous said...

Salam,
Mas aku mau nanya kira2 masalah apa aja yang bakal berdampak pada perusahaan saya jikalau melakukan transaksi dengan Pemungut PPN seperti pertamina?

dan bagai mana saran untuk mengatasi masalah tersebut...

mohon selain di jawab di situs ini forward juga ke email saya..

terimakasih banyak sebelumnya..
hariswoyo@yahoo.com

Fery Corly said...

salam juga mas haris, kalo masalah yg sering muncul dengan pemungut PPN adalah mereka tidak menyetorkan PPN tersebut dengan tepat waktu, jadi misalkan perusahaan mas haris membuat faktur di bulan januari, yg seharusnya disetor oleh pemungut tgl 15 februari, tapi tidak disetor pada tgl tersebut, tapi selama mas haris sudah membuat faktur tersebut sesuai dengan tanggal invoice, maka tidak ada masalah.
Yg sering jadi masalah juga adalah kalo perusahaan mas haris lagi diperiksa, kemudian dilakukan konfirmasi atas faktur yg bersangkutan dan belum disetor oleh pemungut.

Anonymous said...

Wah mas, matur suwun sanget,
maaf baru sempet buka internet lagi.

ongiS nadE said...

Sore mas, Mau nanya klo PPN yg sudah dipotong oleh KPS migas pengkreditannya ke SPT Masa gimana? biar ndak dobel bayar, krn khan sdh masuk ke 1107 I.2

Unknown said...

mas, bisa tolong dijelaskan tentang prosedur pemungutan ppn?