PEMERIKSAAN & PENYIDIKAN
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
A.Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain yang ditetapkan ole Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :
-Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
-Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
-Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
-Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
Pemeriksaan yang dilakukan dapat dibedakan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan kriteria seleksi, pemeriksaan khusus, pemeriksaan Wajib Pajak lokasi, pemeriksaan tahun berjalan dan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan yang disebutkan terakhir adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Suatu jenis pemeriksaan dapat dilakukan hanya dengan pemeriksaan kantor, sedangkan jenis pemeriksaan lainnya dapat dilakukan dengan keduanya.
B.Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik yaitu Pengawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak pidana di bidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan kealpaan disini adalah Wajib Pajak alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya.
Sedangkan kriteria kesengajaan adalah sebagai berikut :
-Tidak mendaftarkan diri, atau penyalahgunaan NPWP atau PPKP;
-Tidak menyampaikan SPT;
-Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
-Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
-Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu;
-Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku,catatan, atau dokumen lainnya; atau
-Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
6 comments:
saya sedang membuat sebuah skripsi tentang pemeriksaan pajak.menurut anda perlu ga pemeriksaan n penyidikan pajak memiliki standar pemeriksaan pajaknya sendiri misalnya seperti yang dimiliki oleh BPK-RI dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Standar seperti itu memang diperlukan, tapi harus disesuaikan dengan kondisi industri masing-masing, karena setiap industri mempunyai keunikan
mungkin saya kurang jelas.yang ssya maksud lebih cenderung kepada standar kualitas.selama ini pemeriksaan pajak mengadopsi SPAP yang menurut saya terlalu luas.kalau untuk sektor industri emg bner hrs dibuat tersendri krn unik.tpi saya rasa itu lbih baik dalam bentuk juklak krn dinamis banget.dan mgkin udah ada
kalo untuk pemeriksaan, udah ada panduan sendiri di seri pemeriksaan, disana udah dikasih tahu gimana cara meriksa, gimana meriksa arus uang, arus barang,terus kira-kira dimana letak titik rawannya, tapi masih belum untuk per industri, dengan panduan ini mungkin bisa meningkatkan kualitas pemeriksaan.
di cari juklak penyidikan
Terima kasih
Artikelnya lengkap sekali
Post a Comment