Jenis Pajak dan Manfaatnya
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
14 comments:
hmmm gitu ya
koq aku ga ngerasain manfaat pajak yang dikelola pemerintah
jalanan macet, rumah sakit mahal
apalagi pendidikan
tak heran pula banyak temen2 yang apatis terhadap pemerintah karena tiap bulan harus ngeluarin pajak yang lumayan besar, tapi tidak merasakan manfaat apa :D
pajak pajak tapi rasanya belum terasa manfaatnya tlooooooooooooong penggunaanya lebih maksimal lagi jadi lebih terasa
pajak nya tolong di gunakan sebaik mungkin. bukan untuk keprluan pribadi.....
Setuju Banget. buat pemerintah agar pemanfaatan uang pajak lebih transparan dan hasilnya dipublikasikan, agar kita yang menghimbau orang untuk membayar pajak menjadi lebih mudah.
sbg pljar, pa yg dpt kt lakukan tuk setidaknya turut andil bagian dalam program perpajakan nie.......???????
mungkin seorang pljar kn menanyakan hal diatas.
Namun meskipun kita adlh seorang pelajar, kita juga bisa ikut andil bagian dalam program pemerintah yaitu sosialisasi pajak kok.
Caranya yaitu :
1. mengikuti program penyuluhan tentang pajak dan manfaatnya
2. menyampaikan hasil sosialisasi kepada kerbat kita yang tergolong WP (Wajib Pajak)
3. dll.....
so, G da alsan kan bwt kita tuk acuh thd pajak
pa lg kita dh tw manfaat pajak yg penting bgt tuh
ya emang sih......
pajak G ksh kontraprestasi (imbalan) secara langsung, tp kalo G da pajak, mana mungkin da sekolah, jalan umum, jalan tol dsb...
ya kan..........?????????
Pajak kalo dibayarkan secara JUJUR pasti Pendapatan Negara Dari Pajak suangat besar, bisa buat sejahterkan Rakyat. Tapi sayangnya, banyak sarana publik yang tidak berangsur baik, akhirnya wajib pajak males bayar pajak.....Drijen Pajak JUJUR, Pengguna Pajak JUJUR, pasti Wajib Pajak JUJUR. Kasih contoh dari atas...
bagus banget nih bacaannya,
cz jadi tahu sedikit tentang pajak
thanks uda sharing...
wah lumayan banyak jenis2nya,,
juga manfaatnya berbeda-beda menurut jenisnya,,
sepengetahuan orang awam pajak digunakan untuk pembangunan dan fasilitas umum
Nice ...
izin share
semoga hasil iuran pajaknya tidak disalahgunakan... :)
manfaat pajak???
fakta secara rill yang dpat mnfat pajak hanya pejabat kelas atas sj....
skrang indonesia menerapkan pajak,tp lihat pakah rakyatny dah nyamn,tentram,???? tidkkn n pakh semua bangun bisa terlaksn jg tidak...rkyat miskin da dimana2
bahkan uang dikorup ma yng orng2 yg gk bersyukur ats nikmt yg tlh dbrikan...nauzubillah himinzalik..
dalam negara islam yang dikenkan pajak hanya orng2 yang mamp sj,,,tp buktinya khidupannya gk da rakyat yang kelaparan...
bukti negara kt disetir olh org2 kapitalis...
Informasi yang bagus dan bermanfaat.....
Jangan lupa kunjungi halaman ini
http://beritanewmesinantrian.blogspot.co.id
http://alatskpberkualitas.blogspot.co.id
--------------------------
IT Marketing
PT Cendana Teknika Utama
0813 1020 7780
شركة تنظيف مكيفات بالرياض
شركة كشف تسربات المياه بالدمام
شركة كشف تسربات المياه بالاحساء
شركة تنظيف مجالس بالاحساء
شركة شراء الاثاث المستعمل بالرياض
شركة تنظيف بالرياض
شركة تخزين اثاث بالرياض
شركات مكافحة الحمام بالاحساء
شركة تعقيم و تطهير بحي العمامرة
Post a Comment