Pajak untuk MLM
Perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah sebagai berikut :
- Yang dimaksud dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang sebagai distributor perusahaan Multilevel Marketing. Karena pada prinsipnya perusahaan Multilevel Marketing adalah struktur dimana semua anggota adalah distributor dari perusahaan Multilevel Marketing. Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.
- Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan Multilevel Marketing tidak seluruhnya
terjual maka perusahaan Multilevel Marketing menjamin untuk membeli kembali produk tersebut. - Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan Multilevel Marketing, para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan Multilevel Marketing menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.
- Setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat
tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi
pembelian yang dilakukan oleh distributor. - Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan Multilevel Marketing
kepada distributor. - Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh
setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah
sebagai berikut :
- atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
- atas penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Perusahaan multilevel Marketing ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.
7 comments:
akhirnya ketemu blog pajak yang ringkas padat berisi, dan JELAS. mohon dibantu. pertanyaan saya :
1. suami wiraswasta punya NPWP dan ANGGOTA komanditer yang setiap bulan dapat bagian laba CV tersebut
2. Istri ibu rumah tangga tidak punya NPWP sendiri & ikut MLM
3. bagaimana dengan biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan MLM, apakah dapat dikurangkan
Bagaimana menghitung pajak penghasilannya? maaf soalnya baru kenal pajak desember kemarin. orang baru. Nuwun
to djoes :
1. suami wiraswasta punya NPWP dan ANGGOTA komanditer yang setiap bulan dapat bagian laba CV tersebut, maka CV tersebut berkewajiban memotong PPh pasal 21 atas bagian labanya.
2. istri tdk harus punya NPWP, istri bisa menggunakan NPWP suami.Untuk MLM, maka atas rabat yg dibagikan Perusahaan MLM, si perusahaan yg berkewajiban memotong PPh Pasal 21, sedangkan selisih harga yg didapat dari harga jual - harga beli, harus dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai penghasilan.
3. karena MLM dilakukan oleh perorangan dan bukan perusahaan, maka biaya-biaya tersebut tidak dapat diakui.
semoga membantu
rabat yg dibagikan Perusahaan MLM, dilaporkan dalam SPT Tahunan. masuk di kolom mana? norma / penghasilan lain-lain? klo norma berapa normanya?
untuk rabat MLM, masuk kedalam penghasilan lainnya
Indonesian tax..
saya masih awam dengan cara daftar npwp sebagai distributor mlm. ceritanya mau menjadi wni yang baik taat pajak nih namun ada bberapa kendala yaitu:
didalam formulir untuk mendaftar npwp.
jenis usaha nya sebaiknya saya tulis apa ya? distributor mlm pt.abc kah?
dan bagaimana dgn alamat tempatusaha? kan distributor mlm ga berkantor kecuali saat pemesanan barang ke kantor cabang mlm ygberoperasi di kota sy. alamat apa yg harus diisi bagusnya? kantor pusat mlm pt.abc tersebut?
bagaimanadgn merkdagang/usaha?
dan apakah distributor mlm sama dengan pengusaha kena pajak?
mohon pencerahannya yahh...
ditunggu feedbacknya..thank u
Mau tanya nih pak..
Bagaimana dengan iuran keanggotaan MLM tersebut. Apakah dikenakan PPN?
Terima kasih.
pak kalo stokis mlm apakah kena pajak atau tidak pak?
Post a Comment