Sponsorship, kena PPN gak ?
- Apabila sponsorship terkait dengan Wajib Pajak dalam negeri, apakah tagihan reimbursement atas sponsorship tersebut dikenakan PPN?
- Apakah sponsorship dapat dikategorikan sebagai peredaran usaha?
- Dokumen apa yang dapat dijadikan bukti oleh PT ABC bahwa hubungan PT ABC dengan para pemasang iklan hanya sebatas sponsorship reimbursement saja?
Berdasarkan UU No. 18 tahun 2000 dan PP No. 144 tahun 2000, dengan ini dapat diambil kesimpulan bahwa :
- Jasa pemasangan atau penayangan iklan dan atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya, baik kepada Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri, sepanjang Jasa Kena Pajak dimaksud dilakukan oleh PT ABC di dalam Daerah Pabean, dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian yaitu sebesar nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada pihak sponsor atau pemasang iklan dalam rangka sponsorship tersebut.
- Oleh karena itu, nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada pihak sponsor atau pemasang iklan dalam rangka sponsorship tersebut, untuk kepentingan perlakuan PPN, diperhitungkan dalam menentukan besarnya peredaran usaha PT ABC.
- Kontrak atau perjanjian yang telah ditandatangani oleh PT ABC dan para sponsor atau pemasang iklan dapat dijadikan bukti oleh PT ABC tentang hubungan sponsorship-nya dengan para sponsor atau pemasang iklan tersebut.